Thursday, October 3, 2024
spot_img
HomeEkonomikaNilai Proyek Kementerian PUPR Dinilai Janggal, CBA Desak KPK Lakukan Penyelidikan

Nilai Proyek Kementerian PUPR Dinilai Janggal, CBA Desak KPK Lakukan Penyelidikan

Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman.
Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman.

JAKARTA – Pada tahun 2017 ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (Kemen PUPR) di memiliki Program Penyediaan dan Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku. Karenanya itu, akan dilakukan proyek pembangunan intake dan jaringan air baku Ganrungmangu yang berlokasi di Kabupaten Cilacap.

Menurut informasi Center for Budget Analysis (CBA), anggaran yang dipatok oleh pihak Kemen PUPR memiliki sejumlah kejanggalan. Koordinator Investigasi CBA, Jajang Nurjaman kepada redaksi cakrawarta.com menyampaikan bahwa tanpa alasan yang jelas, terjadi kenaikan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari pagu anggaran yang ditetapkan sebelumnya senilai Rp 3.407.770.000,-naik drastis sebesar Rp 81.216.687.000,- hingga nilai proyek menjadi Rp 84.623.457.000,-.

“Ini tidak masuk akal. Telah terjadi kenaikan nilai proyek sampai sekitar 25 kali lipat,” ujar Jajang, Selasa (12/9/2017) dini hari.

Kejanggalan selanjutnya, masih menurut Jajang, tiba-tiba Kemen PUPR memenangkan Perusahaan PT Karya Prima Mandiri Pratama, yang beralamat di Jalan Hijau Dalam No. 168 Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Adapun nilai kontrak yang disepakati pihak Kemen PUPR dengan PT Karya Prima Mandiri Pratama sebesar Rp 78.511.044.000,- dimana angka tersebut terbilang fantastis bahkan janggal.

Dari data CBA, PT Karya Prima Mandiri Pratama sebenarnya tidak layak sebagai pemenang lelang. Alasannya, dari 214 perusahaan yang ikut pengadaan lelang, PT Karya Prima Mandiri Pratama menempati pada posisi bawah dari segi penawaran. Sebenarnya ada 4 opsi perusahaan yang bisa dipilih Kemen PUPR dengan tawaran yang lebih efisien, namun anehnya malah tidak lolos.

“Akibatnya, jika diteruskan akan terdapat potensi kebocoran yang tidak sedikit. Uang negara sekitar Rp 11 miliar lebih berpotensi raib. Negara rugi belasan miliar,” papar Jajang.

Kejanggalan lain, menurut CBA adalah dimana PT Karya Prima Mandiri Pratama ini justru menjadi langganan Kemen PUPR. Ada dugaan terjadinya “kongkalikong” dalam proyek ini. Karenanya, CBA mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap kasus ini khususnya PT Karya Prima Mandiri Pratama.

“Karena, selain dapat proyek sebesar Rp 78,5 miliar di Kabupaten Cilacap, ternyata PT Karya Prima Mandiri Pratama juga menjalankan proyek lainnya sebesar Rp 49,1 miliar di Kabupaten Pemalang dalam proyek Pembangunan Jaringan Air Beku,” tandas Jajang mengakhiri penjelasannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular