
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempercepat pembahasan fatwa haram rokok vape mendapat apresiasi sekaligus kritik dari kalangan pegiat perlindungan konsumen. Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai langkah tersebut patut didukung. Namun, ia mengingatkan agar MUI tidak berhenti pada vape, melainkan memberikan perhatian terhadap seluruh kategori rokok elektronik, bahkan rokok konvensional.
Menurut Tulus, persoalan rokok vape tidak cukup diselesaikan melalui fatwa keagamaan. Pemerintah perlu mengambil langkah pengendalian yang lebih tegas, termasuk mempertimbangkan pelarangan total produk rokok elektronik yang dinilai membawa risiko kesehatan dan berpotensi disalahgunakan.
“Fatwa haram rokok vape patut kita apresiasi. Tetapi seharusnya bukan hanya difatwakan haram, melainkan juga perlu diikuti kebijakan pengendalian yang tegas,” ujar Tulus dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Ia menyoroti percepatan pembahasan fatwa tersebut yang, menurut informasi yang disampaikannya, berkaitan dengan permintaan Kapolri Suyudi Ario Seto yang juga merangkap sebagai Kepala BNN. Permintaan itu disebut tidak terlepas dari perhatian BNN terhadap penyalahgunaan vape yang diduga kerap dimanfaatkan sebagai media konsumsi narkotika.
Bagi Tulus, persoalan tersebut semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia.
Tulus mempertanyakan apabila fatwa haram hanya diarahkan kepada vape, sementara kategori rokok elektronik lainnya tidak menjadi bagian dari pembahasan yang sama.
Ia bahkan membandingkan langkah MUI dengan Muhammadiyah yang telah mengambil sikap mengharamkan rokok elektronik. Menurutnya, perlindungan masyarakat dari risiko produk berbahaya semestinya menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan keagamaan.
“Masak kalah sama Muhammadiyah yang sudah mengharamkan total rokok elektronik?” kata Tulus.
Lebih jauh, ia mendorong MUI agar berani mempertimbangkan persoalan rokok secara lebih komprehensif, termasuk rokok konvensional. Alasannya, berbagai jenis produk rokok memiliki kandungan zat yang berisiko terhadap kesehatan, baik bagi pengguna aktif, orang-orang di sekitarnya, maupun lingkungan.
Karena itu, menurut Tulus, pembahasan fatwa seharusnya tidak dilakukan secara sektoral dengan hanya menyasar satu jenis produk.
Ia juga mengkritik proses pembahasan fatwa yang dinilainya terkesan lebih cepat setelah adanya permintaan dari pejabat negara. Sementara itu, usulan masyarakat sipil mengenai pengendalian rokok elektronik, menurutnya, belum mendapatkan respons yang sebanding.
“Jangan sampai aspirasi masyarakat sipil justru berjalan lambat, sementara ketika ada permintaan dari pejabat negara, pembahasan bisa dipercepat,” ujarnya.
Fatwa Saja Tidak Cukup Menekan Konsumsi Vape
Di luar persoalan cakupan fatwa, Tulus mengingatkan bahwa keputusan keagamaan tidak otomatis membuat pengguna vape berhenti mengonsumsi produk tersebut.
Ia menilai efektivitas fatwa sangat bergantung pada kebijakan lanjutan pemerintah. Tanpa pengawasan, pembatasan distribusi, edukasi publik, dan penegakan aturan yang konsisten, konsumsi rokok elektronik berpotensi terus meningkat.
Tulus juga menyoroti tingginya penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja. Ia menyebut lebih dari 12 persen kelompok usia 13–17 tahun di Indonesia telah menggunakan rokok elektronik, termasuk vape. Angka tersebut, menurutnya, menjadi peringatan bahwa perlindungan anak dan remaja harus menjadi prioritas dalam kebijakan pengendalian.
Persoalan ini tidak bisa hanya diserahkan kepada MUI atau lembaga keagamaan. Pemerintah, regulator, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat sipil perlu terlibat dalam upaya mencegah meluasnya konsumsi rokok elektronik di kalangan generasi muda.
Selain risiko kesehatan, potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat narkotika juga perlu diantisipasi melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tepat.
Tulus menegaskan, dukungan terhadap fatwa haram vape tidak boleh membuat pemerintah dan pemangku kepentingan mengabaikan persoalan rokok elektronik secara keseluruhan.
Ia mendorong MUI mengambil pendekatan yang lebih menyeluruh dengan mempertimbangkan dampak kesehatan dari seluruh jenis produk rokok. Sementara pemerintah harus memastikan adanya regulasi yang efektif untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak dan remaja.
Ia juga mengaitkan perlindungan konsumen dengan prinsip dalam regulasi jaminan produk halal. Menurut pandangannya, produk yang memabukkan atau membawa dampak buruk bagi kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius dalam aspek informasi dan pelabelan kepada konsumen.
Oleh karena itu, Tulus mengingatkan bahwa fatwa tidak boleh berhenti sebagai pernyataan normatif tanpa perubahan nyata di tengah masyarakat.
“Tanpa pengendalian yang ketat, fatwa haram rokok vape akan sia-sia belaka. Konsumsinya bisa terus naik, sementara potensi penyalahgunaannya juga perlu diwaspadai,” tegasnya mengakhiri keterangan.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








