
HANOI, CAKRAWARTA.com – Pengusaha Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang dikenal sebagai Gus Lilur, tengah merintis kembali jaringan bisnis di Vietnam. Dua sektor yang menjadi fokusnya adalah perdagangan batu bara dan pengembangan kemitraan budi daya benih bening lobster (BBL).
Di tengah aktivitas bisnis tersebut, Gus Lilur juga mendesak pengusutan dugaan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Ia sekaligus kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Dua agenda itu berjalan beriringan: membangun kembali jaringan perdagangan lintas negara dan mendorong pemeriksaan atas persoalan yang dinilainya menyangkut integritas organisasi.
“Saya tidak sedang menjalani dua hidup,” kata Gus Lilur langsung dari Hanoi. “Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.”
Dalam kunjungan kerjanya ke Hanoi dan Ho Chi Minh City, Gus Lilur mengaku menerima tawaran pasokan batu bara sekaligus membuka kembali komunikasi dengan jaringan bisnis yang sempat terputus.
Ia menyebut penandatanganan kontrak pasokan batu bara dijadwalkan berlangsung pekan depan, jika tidak ada kendala. Batu bara yang dibicarakan mencakup spesifikasi Indonesia Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5, dengan skema penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam.
Volume yang disebut dalam pembicaraan tersebut mencapai 20 juta metrik ton.
Namun, hingga keterangan ini disampaikan, kontrak itu belum ditandatangani. Volume dan nilai transaksi masih mengacu pada keterangan serta proyeksi Gus Lilur, sedangkan realisasinya bergantung pada kesepakatan harga, dokumen kontrak, jadwal pengapalan, perizinan, dan pemenuhan kewajiban para pihak.
Gus Lilur mengaku tidak ingin membesar-besarkan rencana yang belum terealisasi.
“Saya tidak sedang menawarkan. Saya yang diundang, dan saya yang ditawari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jaringan bisnis tersebut kembali terbuka seiring perubahan peran sejumlah orang yang pernah dikenalnya di Vietnam.
“Kekuasaan berganti, kekuasaan dipergilirkan,” ujarnya. “Beberapa sahabat saya dahulu memegang posisi di sana. Lalu berganti. Kini mereka, atau lingkaran mereka, kembali memegang peran. Pintu itu terbuka lagi, dan saya masuk.”
Ia juga mengingatkan bahwa rencana bisnis tersebut belum dapat diperlakukan sebagai transaksi yang selesai.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi,” katanya. “Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan.”
Bagi Gus Lilur, rencana tersebut bukan bisnis yang muncul secara tiba-tiba. Ia mengaku telah merintis jalur perdagangan batu bara ke Vietnam sejak 2015, sebelum perjalanannya terhenti akibat perkara hukum yang membuatnya menjalani pidana penjara.
Ia menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pesan singkat yang dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gus Lilur menilai dirinya mengalami kriminalisasi karena melawan dan mengungkap praktik korupsi di Situbondo.
Penilaian tersebut merupakan pandangan Gus Lilur atas perkara yang pernah menjeratnya.
“Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” katanya.
Ia juga menghubungkan perjalanan hidupnya dengan narasi silsilah keluarga yang menyebut dirinya sebagai keturunan Sri Jaya Singhavarman, yang dalam narasi tersebut dikaitkan dengan Sayyid Ali Murtadho dan Sayyid Ali Rahmatullah atau Sunan Ampel.
“Mudah-mudahan beliau tersenyum melihat cucunya kembali berdagang setelah dijebloskan ke penjara,” ujarnya.
Silsilah tersebut merupakan narasi keluarga sebagaimana disampaikan Gus Lilur.
Bangun Kemitraan Budi Daya Lobster, Bukan Ekspor Benih Mentah
Selain batu bara, Gus Lilur menyebut pengembangan jaringan budi daya benih bening lobster sebagai agenda bisnis keduanya di Vietnam.
Ia menegaskan posisinya mendukung penghentian ekspor BBL yang selama ini menjadi bagian dari perdebatan kebijakan perikanan nasional. Menurutnya, persoalan utama terletak pada praktik mafia dan penyelundupan yang merugikan nelayan serta perekonomian Indonesia.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi,” katanya.
“Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang.”
Gus Lilur menyoroti ketimpangan nilai ekonomi benih lobster. Menurutnya, benih yang dijual nelayan Indonesia dengan harga relatif murah dapat dibesarkan di negara lain, lalu kembali ke pasar Indonesia dalam bentuk lobster konsumsi dengan nilai jual jauh lebih tinggi.
Dalam keterangannya pada 12 Oktober 2026, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000. Harga itu, menurut keterangan tersebut, berpotensi mencapai Rp100.000 per ekor ketika pasokan menipis.
“Selisih itulah yang selama ini memberi makan para penyelundup,” kata Gus Lilur.
Bagi dia, tantangannya bukan sekadar menghentikan perdagangan ilegal, melainkan memastikan nilai tambah dari kegiatan budi daya dapat dinikmati Indonesia.
Pada 12 Oktober 2026, pemerintah juga meresmikan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan satgas tersebut bertugas mengoordinasikan pengumpulan data, pencegahan dan penindakan, serta penetapan sasaran penegakan hukum. Evaluasi dilakukan setiap bulan untuk dilaporkan kepada Presiden.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster dalam rezim kebijakan yang berlaku. Ia juga menyampaikan pentingnya pertemuan dengan pihak asing yang berkepentingan terhadap BBL serta kerja sama lebih serius dengan Vietnam untuk menghentikan penyelundupan dan membuka peluang perdagangan yang legal.
Pernyataan tersebut, menurut Gus Lilur, menjadi dasar bagi pendekatan bisnis yang sedang ia bangun.
“Di situ letak pekerjaan saya,” katanya. “Kalau negara mengatakan yang berkepentingan harus duduk dan bertemu, maka harus ada yang pergi dan mengajak duduk. Saya pergi.”
Ia menegaskan, agenda yang dibawanya ke Vietnam bukan membangun jalur penjualan benih mentah ke luar negeri, melainkan menjajaki kemitraan budi daya, pertukaran pengetahuan, dan keterlibatan mitra Vietnam dalam kerangka kerja sama yang sah.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” ujarnya.
Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum yang memungkinkan lalu lintas BBL secara sah dapat terbentuk dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia mengakui bahwa perkiraan tersebut merupakan analisis pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” katanya.
Ia menegaskan hanya menjalankan dua bidang usaha di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan benih bening lobster.
“Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang,” katanya. “Dua. Tidak ada yang ketiga.”
Terkait pilihan berbisnis di Vietnam yang menganut sistem politik komunis, Gus Lilur menilai perdagangan internasional tidak seharusnya dicampuradukkan dengan persoalan ideologi.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” ujarnya.
Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK
Di tengah penjajakan bisnis tersebut, Gus Lilur menyatakan telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
Menurut Gus Lilur, laporan tahap pertama itu memaparkan dugaan alur transaksi, mulai dari uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Ia juga mengaku mengatur jadwal dengan penyidik bagi pengurus cabang yang ingin mengembalikan uang yang disebut telah mereka terima.
Gus Lilur menegaskan, laporan awal tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.
Dugaan jual beli suara itu masih harus diuji melalui proses penelusuran dan pembuktian oleh aparat berwenang. Karena itu, substansi laporan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab.
Selain mendesak pengusutan dugaan jual beli suara, Gus Lilur kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam PBNU.
Menurut Gus Lilur, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut jabatan organisasi, melainkan juga tanggung jawab keilmuan yang melekat pada posisi Rais Aam.
“Kursi yang ditinggalkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan dua hal sekaligus, yakni proses yang melatarbelakangi terpilihnya pemegang jabatan tersebut dalam Muktamar ke-35 NU dan kapasitas keilmuan yang ditampilkan dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Gus Lilur merujuk pada pembacaan ayat yang sebelumnya ia kritik. Menurut penilaiannya, terdapat empat kekeliruan dalam satu potongan ayat yang dibacakan. Penilaian tersebut merupakan kritik Gus Lilur yang masih memerlukan penjelasan dan pengujian berdasarkan konteks pembacaan serta kaidah keilmuan yang relevan.
Bagi Gus Lilur, jabatan Rais Aam menuntut pertanggungjawaban keilmuan yang terbuka terhadap kritik.
“Jabatan keulamaan menuntut satu hal yang tidak bisa diwakilkan kepada juru bicara: berada di atas keraguan,” katanya. “Dan di pesantren, orang alim tidak pernah takut disimak. Justru itu kehormatannya.”
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan ajakan untuk berkonflik, melainkan dorongan agar persoalan tersebut dibahas dan diuji secara terbuka.
“Saya mengajak diuji, bukan mengajak bertengkar,” ujarnya.
Bagi Gus Lilur, baik urusan bisnis maupun organisasi, keterbukaan menjadi prinsip yang harus dijaga. Di Vietnam, ia berupaya menyambungkan kembali jaringan dagang yang sempat terputus. Di lingkungan NU, ia meminta dugaan penyimpangan dalam proses muktamar dan persoalan kapasitas keilmuan pemimpin organisasi diperiksa secara terbuka.
“Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa.” (*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








