Soroti Penundaan Wajib Halal 2026, Tulus Abadi FKBI: Negara Kalah oleh Tekanan Oligarki Industri Rokok!

Ilustrasi.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan pada 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028 menuai kritik tajam dari kalangan pemerhati perlindungan konsumen. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi melemahkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai pengaruh kepentingan industri terhadap arah regulasi.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai penundaan tersebut sebagai langkah mundur dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Penundaan ini sangat mengecewakan. Spirit negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui instrumen kebijakan halal justru terkesan mengendur,” ujar Tulus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut dia, pemerintah semestinya tidak lagi memperpanjang masa transisi pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal. Pasalnya, sejak UU JPH disahkan pada 2014, pemerintah telah memiliki waktu yang panjang untuk menyiapkan perangkat regulasi, kelembagaan, serta mekanisme implementasinya.

Karena itu, Tulus mempertanyakan alasan di balik keputusan penundaan tersebut. Ia menilai kebijakan itu mencerminkan belum optimalnya keseriusan pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menjalankan mandat undang-undang.

“Seharusnya BPJPH dan pemerintah konsisten menjalankan mandat UU JPH. Masa transisi sudah berjalan selama 12 tahun. Jika sekarang kembali ditunda dua tahun, publik berhak mempertanyakan keseriusan pemerintah,” tegasnya.

MUI Dinilai Tidak Cukup Bersuara

Tulus juga menyoroti sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang, menurut penilaiannya, belum menunjukkan respons memadai terhadap penundaan kebijakan tersebut.

Ia menyayangkan sikap lembaga yang selama ini memiliki peran penting dalam ekosistem penjaminan produk halal itu karena persoalan ini menyangkut kepastian kebijakan dan perlindungan konsumen.

Bagi Tulus, perdebatan mengenai pemberlakuan wajib halal tidak semestinya berhenti pada pertimbangan administratif atau kesiapan pelaku usaha. Pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana keputusan penundaan tersebut selaras dengan tujuan perlindungan masyarakat yang menjadi dasar pembentukan UU JPH.

“Dalam persoalan sepenting ini, publik membutuhkan sikap yang jelas. Jangan sampai kepentingan perlindungan konsumen justru tersisih oleh pertimbangan lain yang tidak transparan,” ujarnya.

Lebih jauh, Tulus menduga penundaan pemberlakuan wajib halal tidak dapat dilepaskan dari tarik-menarik kepentingan dalam industri rokok, khususnya menyangkut kemungkinan pemberian status halal atau nonhalal terhadap produk tersebut.

Ia menyinggung adanya kepentingan industri rokok untuk memperoleh sertifikasi halal, sebagaimana disebutkannya dalam analisis mengenai dinamika kebijakan di BPJPH. Pada saat yang sama, terdapat desakan dari berbagai pihak agar status produk rokok diperjelas dalam kerangka regulasi jaminan produk halal.

Menurut Tulus, perbedaan kepentingan tersebut perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat memahami pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan kebijakan.

Ia menilai, apabila produk rokok ditetapkan berstatus nonhalal, keputusan itu berpotensi membawa konsekuensi sosial dan reputasional bagi industri. Karena itu, ia mengkhawatirkan adanya upaya untuk mendorong pengecualian produk rokok dari ketentuan wajib halal.

“Penundaan ini membuka ruang waktu yang lebih panjang bagi berbagai kepentingan untuk bermanuver. Karena itu, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa alasan substantif penundaan dan bagaimana kepentingan konsumen ditempatkan dalam pengambilan keputusan,” kata Tulus.

Meski demikian, dugaan mengenai intervensi industri rokok terhadap keputusan pemerintah tersebut perlu diuji melalui bukti dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Hingga tuduhan itu terverifikasi, hal tersebut tetap merupakan penilaian dan dugaan yang disampaikan Tulus, bukan kesimpulan yang dapat dianggap telah terbukti.

Tulus berpandangan, penundaan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kebijakan publik. Menurut dia, keputusan memperpanjang tenggat implementasi regulasi dapat memunculkan ketidakpastian apabila tidak disertai alasan yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengkhawatirkan bahwa mendekatnya periode politik pada masa mendatang dapat memperbesar risiko penundaan kembali. Dalam pandangannya, kebijakan yang berpotensi menimbulkan resistensi dari kelompok kepentingan dapat menghadapi hambatan ketika pemerintah dan DPR berhadapan dengan pertimbangan politik.

Namun, Tulus menegaskan bahwa pelaksanaan undang-undang semestinya tidak bergantung pada kalkulasi popularitas politik. Kepastian regulasi dan perlindungan konsumen, menurut dia, harus menjadi pertimbangan utama.

“Jangan sampai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat terus-menerus ditunda karena pertimbangan politik atau tekanan kelompok berkepentingan. Negara harus menunjukkan keberpihakannya pada mandat undang-undang dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Desak Pemerintah Evaluasi dan Batalkan Penundaan

Atas dasar itu, Tulus mendesak pemerintah mengevaluasi sekaligus membatalkan keputusan penundaan pemberlakuan wajib halal hingga 18 Oktober 2028. Ia meminta pemerintah mengembalikan pelaksanaan kebijakan tersebut pada jadwal semula, yakni 18 Oktober 2026, sesuai tuntutannya terhadap konsistensi pelaksanaan UU JPH.

Ketua FKBI, Tulus Abadi. (foto: dokumen pribadi)

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memulihkan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa kebijakan jaminan produk halal tidak kehilangan orientasi perlindungan publik.

Ia juga meminta BPJPH dan pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan penundaan, pihak-pihak yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, serta dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha.

Bagi Tulus, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut mundurnya tenggat sertifikasi halal. Lebih dari itu, keputusan tersebut menjadi ujian bagi konsistensi negara dalam menjalankan regulasi yang telah disahkan dan menjaga agar kebijakan publik tidak dikendalikan oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Penundaan wajib halal ini merupakan langkah mundur dan, dalam penilaian kami, menunjukkan kekalahan negara terhadap tekanan oligarki industri rokok. Karena itu, keputusan tersebut harus ditinjau kembali. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membiarkan kepastian kebijakan terus tertunda,” pungkas Tulus.(*)

Kontributor: Abdel Rafi 

Editor: Umar Faruq