Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu

Pemilu yang tertib belum tentu adil. Ketepatan tahapan baru merupakan capaian administratif; kualitas pemilu ditentukan oleh keadilan kompetisi, kebebasan memilih, independensi penyelenggara, dan perlindungan hak warga. Demokrasi tidak hanya diuji di bilik suara, tetapi juga dalam perumusan aturan, penggunaan kewenangan, dan mekanisme koreksi.

Pada 6 Juli 2026, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Jawa Timur semester I mencatat 32.503.002 pemilih, dengan 701.838 pemilih baru dan 378.589 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, angka-angka ini menyimpan paradoks regulasi. Pada masa non tahapan, jajaran penyelenggara di daerah mengerahkan banyak sumber daya untuk memutakhirkan data. Akan tetapi, ketika tahapan pemilu dimulai, hasil kerja tersebut kerap seolah diatur ulang (reset) karena sinkronisasi data kependudukan kembali merujuk pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, bukan pada hasil pemutakhiran berkelanjutan. Di sinilah salah satu ujian penting RUU Pemilu: memastikan kualitas demokrasi tidak dikorbankan oleh terputusnya kesinambungan regulasi.

Pembahasan RUU Pemilu kini memasuki fase penting. Pada 5 Oktober 2026, Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI menetapkan sepuluh isu strategis, antara lain sistem pemilu dan daerah pemilihan, kelembagaan KPU dan Bawaslu, pembiayaan politik, kampanye digital berbasis kecerdasan buatan, netralitas aparatur, dan keterwakilan perempuan (ANTARA, 2026). Draf ditargetkan rampung pada Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027. Dengan tenggat tersebut, ruang bagi masukan publik menjadi terbatas. Karena itu, keberhasilan pembahasan harus diukur dari kualitas regulasi yang dihasilkan, bukan semata-mata dari tercapainya kesepakatan politik.

Tesis tulisan ini sederhana, yakni, integritas harus dirancang dalam regulasi dan kelembagaan, bukan sekadar dibebankan pada moral individu. “Melampaui elektoral” berarti menilai pemilu berdasarkan kemampuannya mencegah kecurangan, mengoreksi kesalahan, dan memastikan pertanggungjawaban atas penggunaan kekuasaan, bukan hanya berdasarkan kelancaran pemungutan suara. Perspektif ini tidak berarti memperluas kewenangan pengawas tanpa batas. Setiap pasal justru perlu diuji melalui tiga pertanyaan: risiko apa yang hendak dicegah, bagaimana kesalahan dapat dikoreksi, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Douglass C. North (1991) menjelaskan institusi sebagai aturan formal dan batasan informal yang membentuk insentif para aktor. Keteguhan dalam mengambil keputusan berdasarkan hukum, sekalipun tidak populer, memang penting. Namun, integritas tidak semestinya hanya bergantung pada keberanian pribadi. Desain kelembagaan yang baik harus memastikan kewenangan dirumuskan secara jelas, keputusan terdokumentasi, keterbukaan diterapkan secara proporsional, dan mekanisme koreksi tersedia. Penyimpangan kerap berawal dari aturan yang kabur, pengambilan keputusan yang tertutup, dan penegakan yang tidak konsisten.

Ketimpangan sumber daya kampanye, disinformasi, gangguan teknologi, kekerasan, serta hambatan yang dihadapi kelompok rentan dapat merusak keadilan kompetisi bahkan sebelum pemungutan suara berlangsung. Tinjauan pemilu global 2024 yang disusun International IDEA dan Electoral Integrity Project mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pembiayaan, lingkungan informasi, dan administrasi pemilu (Asplund dkk., 2025). Temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persoalan itu terjadi di Indonesia. Namun, temuan itu menegaskan pentingnya pengawasan yang bertumpu pada risiko dan bukti.

Hingga 31 Desember 2024, DKPP mencatat 790 pengaduan, 237 perkara yang disidangkan, dan 1.040 penyelenggara sebagai pihak teradu. Sebanyak 66 orang diberhentikan tetap, sedangkan 532 orang direhabilitasi karena tidak terbukti melanggar (DKPP RI, 2025). Angka-angka ini mencerminkan beban penanganan perkara etik, bukan jumlah pelanggaran yang terbukti. Kredibilitas sistem etik tidak hanya ditentukan oleh penjatuhan sanksi, tetapi juga oleh keadilan pemeriksaan, proporsionalitas sanksi, pemulihan nama baik, dan kemampuan lembaga mengambil pelajaran dari perkara yang berulang.

Lantas, bagaimana integritas diterjemahkan ke dalam desain RUU Pemilu? Setidaknya ada empat aspek yang perlu diuji. Pertama, independensi dan akuntabilitas. Proses seleksi penyelenggara harus berlangsung transparan, disertai ketentuan hukum yang jelas untuk mencegah dan menangani potensi konflik kepentingan. Keputusan penting perlu disertai alasan tertulis, sementara tindak lanjut atas putusan harus memiliki tenggat yang terukur dan dilaporkan secara terbuka. Akuntabilitas harus membuka ruang bagi pemeriksaan terhadap keputusan tanpa menjadikannya instrumen untuk menekan independensi penyelenggara.

Kedua, keadilan pembiayaan politik. Laporan dana kampanye harus mudah diakses, disampaikan secara berkala, dan dapat diperbandingkan melalui format data terbuka. Akses pengawas terhadap data keuangan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, disertai batas penggunaan dan perlindungan data. Sumber dana perlu dapat ditelusuri, sedangkan ketidakpatuhan harus ditindak secara proporsional. Tanpa transparansi yang dapat diuji, keadilan kompetisi akan berhenti sebagai prinsip normatif.

Ketiga, kesinambungan regulasi dan pemulihan hak pilih. Salah satu persoalan mendasar dalam perlindungan hak pilih adalah terputusnya mata rantai regulasi antara masa non tahapan dan tahapan pemilu. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang telah diatur melalui PKPU, berisiko kehilangan manfaat ketika proses sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh KPU kembali disandingkan dengan DPT pemilu terakhir.

Akibatnya, hasil koreksi berkala, termasuk penyisiran pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih, serta pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar, rentan terabaikan. Kondisi ini juga berpotensi membuat jajaran penyelenggara di lapangan mengulang pekerjaan dari awal.

RUU Pemilu perlu memberikan kepastian hukum atas persoalan tersebut. Hasil pemutakhiran berkelanjutan yang mutakhir harus memperoleh kedudukan yang jelas sebagai basis data dalam peralihan ke tahapan pemilu. Dengan demikian, perlindungan hak konstitusional warga tidak bergantung pada kesinambungan administratif semata, apalagi terhambat oleh celah regulasi.

Keempat, teknologi yang dapat diuji. Penggunaan sistem digital dalam penyelenggaraan pemilu memerlukan dokumentasi yang memadai, keamanan yang terjamin, audit independen secara proporsional, dan mekanisme koreksi yang jelas. Regulasi kampanye berbasis kecerdasan buatan juga perlu mengatur pelabelan konten sintetis dan transparansi iklan politik, tanpa membatasi ruang kritik yang sah.

Kerangka tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan perdebatan mengenai sistem pemilu, ambang batas, daerah pemilihan, keterwakilan perempuan, ataupun netralitas aparatur. Sebaliknya, kerangka ini dapat digunakan untuk menguji setiap pilihan kebijakan berdasarkan bukti, prinsip konstitusional, dan dampaknya terhadap warga.

Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang bebas dari kesalahan, melainkan demokrasi yang mampu mengakui, mengoreksi, dan mencegah kesalahan berulang. Inilah yang dapat disebut sebagai error-correcting democracy alias demokrasi yang memiliki mekanisme untuk belajar dari kekeliruan dan memperbaiki dirinya. Keberhasilan RUU Pemilu tidak ditentukan oleh cepatnya pembahasan atau banyaknya pasal yang diubah, tetapi oleh kemampuannya menjamin independensi, melindungi hak pilih, mewujudkan keadilan kompetisi, dan menyediakan mekanisme koreksi yang efektif.

Ketika mendatangi tempat pemungutan suara, warga menitipkan harapan agar pilihannya dihormati dan diperlakukan secara adil. Harapan itu tidak cukup dijawab dengan tahapan yang tertib atau teknologi yang canggih. Ia harus dijamin oleh sistem yang menempatkan kekuasaan di bawah aturan dan membuka ruang pertanggungjawaban. “Melampaui elektoral” berarti memastikan bahwa kedaulatan rakyat tidak berhenti di bilik suara, tetapi terus hidup dalam cara kekuasaan dijalankan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Semoga.(*)

A. WARITS

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur