
SURABAYA, CAKRAWARTA.con – Pembacaan Surah Al-Fath ayat 29 oleh Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, dalam acara Kick Off Hari Santri 2026 di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Tuban, menuai kritik dari kalangan Nahdliyin. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur bahkan menyerukan agar Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.
Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama sekaligus kiai kampung asal Situbondo, menilai ketepatan membaca ayat suci Al-Qur’an merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab keilmuan seorang ulama. Menurut dia, kedudukan dalam organisasi keagamaan tidak boleh membuat sebuah bacaan terbebas dari koreksi.
“Al-Qur’an bukan puisi yang bisa dibaca sesuka hati. Ayatnya memiliki lafadz yang jelas. Kalau ada bagian yang keliru, tunjukkan bagian yang keliru dan perbaiki berdasarkan mushaf serta kaidah bacaannya. Jangan mengubah kritik ilmiah menjadi perkara suka atau tidak suka kepada seseorang,” tegas Gus Lilur dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pembacaan Surah Al-Fath ayat 29 dalam acara yang digelar Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Minggu (11/10/2026) pekan lalu. Kegiatan di Pondok Pesantren Sunan Bejagung itu sekaligus menandai peluncuran Institut Kiai Haji Abdul Matin (Inkama) dan wisuda kedua Ma’had Aly Sunan Bejagung.
Dalam pemberitaan NU Online Jawa Timur, KH Miftachul Akhyar menggunakan perumpamaan tanaman dalam Surah Al-Fath ayat 29 untuk menggambarkan pertumbuhan Islam. Rekaman kegiatan tersebut juga menjadi bahan yang disoroti Gus Lilur.
Empat Bagian Bacaan Dipersoalkan
Gus Lilur menilai terdapat sejumlah ketidaksesuaian antara bacaan yang terdengar dalam rekaman dan teks Surah Al-Fath ayat 29 sebagaimana tercantum dalam mushaf Al-Qur’an.
Ayat tersebut memuat perumpamaan tanaman yang mengeluarkan tunas, kemudian tumbuh kuat, membesar, dan berdiri tegak pada batangnya. Perumpamaan itu menggambarkan pertumbuhan yang mengagumkan para penanamnya.
Dalam catatan kritiknya, Gus Lilur menunjuk empat bagian yang menurut dia perlu mendapat perhatian. Pertama, rangkaian bunyi yang ditranskripsikannya sebagai “fastaqladhahu”, yang dinilainya tidak sesuai dengan rangkaian lafadz ayat dalam mushaf.
Kedua, susunan bacaan pada bagian yang seharusnya memuat lafadz fa-āzarahu fastaghlaẓa fastawā dinilai tidak sesuai. Ketiga, pelafalan kata sūqihi, yang merujuk pada batang atau tangkai tanaman, dipersoalkan karena terdengar berbeda dari teks yang semestinya.
Keempat, Gus Lilur menyoroti bagian penutup ayat, khususnya rangkaian liyaghīẓa bihimul-kuffār, yang dalam catatannya juga dinilai berbeda dari bacaan yang terdengar dalam rekaman.
Menurut Gus Lilur, perbedaan tersebut bukan semata persoalan teknis yang dapat diabaikan. Ketepatan lafadz, menurut dia, merupakan bagian penting dalam menjaga kemurnian bacaan Al-Qur’an.
Meski demikian, penilaian atas ketepatan pelafalan dan kategorisasi kesalahan bacaan perlu dilakukan dengan merujuk pada rekaman secara utuh, teks mushaf yang sahih, serta kaidah tajwid dan qiraat. Penilaian tersebut tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyimpulkan keseluruhan kapasitas keilmuan seseorang.
Gus Lilur: Jabatan Tidak Boleh Kebal Koreksi
Bagi Gus Lilur, persoalan tersebut tidak berhenti pada benar atau tidaknya sebuah pelafalan. Ia mengaitkannya dengan tanggung jawab moral dan keteladanan yang melekat pada jabatan Rais Aam PBNU.
Menurut dia, penghormatan kepada ulama tidak berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, kedudukan seorang ulama sebagai rujukan umat menuntut kesediaan untuk menjaga ketelitian sekaligus menerima koreksi.
“Jangan sampai umat diminta menjaga adab kepada ulama, tetapi pada saat yang sama lupa bahwa menjaga ketepatan bacaan Al-Qur’an juga merupakan adab yang tidak kalah penting. Dalam perkara ayat suci, yang menjadi ukuran adalah kebenaran lafadz, bukan tingginya jabatan orang yang membacanya,” ujarnya.
Gus Lilur menegaskan, koreksi terhadap bacaan Al-Qur’an semestinya tidak dipahami sebagai serangan terhadap pribadi. Dalam tradisi pesantren, kata dia, proses belajar berlangsung melalui pembacaan, penyimakan, pemeriksaan, dan pembetulan.
Ia berpendapat, prinsip tersebut harus berlaku kepada semua orang tanpa membedakan kedudukan sosial maupun jabatan keagamaan.
“Kalau seorang santri membaca ayat dengan keliru, ia harus dibimbing dan dibetulkan. Prinsip yang sama berlaku bagi siapa pun, termasuk seorang Rais Aam PBNU. Jangan sampai kedudukan membuat bacaan yang perlu dikoreksi justru dibiarkan tanpa pemeriksaan,” demikian pokok kritik yang disampaikannya.
Gus Lilur kemudian membawa kritiknya ke ranah yang lebih luas, yakni standar keulamaan yang semestinya melekat pada pemimpin tertinggi Syuriyah PBNU.
Ia mengingatkan bahwa Nahdlatul Ulama dibangun oleh para ulama yang memiliki tradisi keilmuan pesantren yang kuat, di antaranya Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, dan KH Bisri Syansuri.
“Jam’iyyah ini didirikan oleh Hadratussyekh Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Chasbullah, dan Kiai Bisri Syansuri dan beliau adalah orang-orang yang kedalaman ilmunya tidak pernah perlu diperdebatkan. Kursi yang mereka tinggalkan itu kursi keulamaan, bukan kursi kepanitiaan,” kata Gus Lilur.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan standar kapasitas keilmuan yang seharusnya menjadi landasan bagi seorang Rais Aam. Namun, Gus Lilur juga mengakui bahwa satu rekaman pembacaan ayat tidak cukup untuk menyimpulkan keseluruhan kemampuan seseorang dalam membaca kitab-kitab turats atau literatur klasik Islam.
“Saya tidak mengatakan beliau tidak bisa membaca turats. Saya tidak berhak menyimpulkan itu dari satu rekaman,” katanya.
“Yang saya katakan: pertanyaan itu kini sah diajukan, dan jam’iyyah berhak mendapatkan jawabannya.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam kritik Gus Lilur. Ia menghendaki agar kapasitas keilmuan pemimpin organisasi keagamaan dapat dipertanggungjawabkan melalui standar yang jelas, bukan semata-mata melalui legitimasi jabatan.
Seruan Mundur sebagai Bentuk Tanggung Jawab
Dari rangkaian kritik tersebut, Gus Lilur sampai pada tuntutan agar KH Miftachul Akhyar mengundurkan diri dari jabatan Rais Aam PBNU.
Menurut Gus Lilur, jabatan Rais Aam memiliki dimensi keulamaan yang berbeda dari jabatan administratif. Posisi tersebut, dalam pandangannya, menuntut keteladanan dan kepercayaan yang kuat dari kalangan kiai serta warga Nahdlatul Ulama.
Ia menilai pengunduran diri dapat menjadi pilihan terhormat apabila seorang pemegang jabatan merasa tidak lagi mampu memenuhi standar yang melekat pada kedudukannya. Namun, tuntutan itu merupakan sikap dan penilaian Gus Lilur, bukan keputusan resmi organisasi.
“Mundur bukan hukuman. Mundur adalah cara seorang alim menjaga kehormatan jabatan yang didudukinya. Dan dalam keadaan seperti sekarang, mundur justru lebih memuliakan beliau daripada bertahan,” pungkasnya.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








