Jabatan sering kali dipandang sebagai ukuran keberhasilan seseorang. Semakin tinggi kedudukannya, semakin besar pula pengakuan yang diperoleh. Dalam kehidupan politik dan birokrasi, jabatan bahkan dapat menjadi simbol prestise, pengaruh, dan akses terhadap kekuasaan. Akibatnya, tidak sedikit orang yang berlomba-lomba meraih kedudukan, sementara kesediaan untuk melepaskannya justru menjadi sesuatu yang jarang dibicarakan.
Dalam konteks inilah, keputusan KH Said Aqil Siroj untuk mengundurkan diri dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) setelah dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menarik untuk direnungkan. Peristiwa tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar yakni, apakah kehormatan seseorang ditentukan oleh banyaknya jabatan yang disandang, atau justru oleh kesungguhannya menjalankan amanah?
Pertanyaan ini relevan di tengah kehidupan publik yang kerap mengukur keberhasilan berdasarkan kedudukan. Padahal, jabatan bukanlah tujuan akhir pengabdian. Ia merupakan sarana untuk menjalankan tanggung jawab yang melekat pada kewenangan, sekaligus kepercayaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam tradisi Islam, jabatan memiliki dimensi moral dan spiritual. Kekuasaan bukan semata-mata hak untuk mengambil keputusan, melainkan amanah yang menuntut kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa kepemimpinan merupakan amanah yang dapat mendatangkan penyesalan apabila tidak ditunaikan dengan baik.
Pesan tersebut menegaskan bahwa kedudukan tidak otomatis menjadi kemuliaan. Nilainya ditentukan oleh bagaimana seseorang menjalankan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya. Jabatan yang tinggi, tanpa integritas dan keberpihakan kepada kepentingan umum, tidak dengan sendirinya menghasilkan pengabdian yang bermakna.
Karena itu, keputusan melepaskan suatu jabatan tidak selalu harus dipahami sebagai kehilangan. Dalam keadaan tertentu, langkah tersebut dapat mencerminkan kesadaran akan batas tanggung jawab, kebutuhan menjaga efektivitas kerja, dan pentingnya memberikan perhatian yang memadai kepada amanah yang dipilih.
Bagi seorang ulama seperti KH Said Aqil Siroj, dimensi keteladanan tentu menjadi penting. Nasihat mengenai kesederhanaan, tanggung jawab, dan keikhlasan akan memperoleh makna lebih kuat apabila tercermin pula dalam tindakan. Namun, keteladanan tidak perlu dibangun melalui pujian berlebihan. Justru dengan menempatkan keputusan tersebut secara proporsional, kita dapat mengambil pelajaran yang lebih luas mengenai etika kehidupan publik.
Etika Tidak Berhenti pada Aturan
Persoalan jabatan juga harus dilihat dari sudut tata kelola pemerintahan. Rangkap jabatan tidak selalu otomatis melanggar hukum karena ketentuannya bergantung pada dasar hukum dan karakter masing-masing posisi. Meski demikian, kepatuhan terhadap aturan formal bukanlah satu-satunya ukuran etika.
Efektivitas pelaksanaan tugas, potensi benturan kepentingan, independensi, dan akuntabilitas juga perlu diperhatikan. Pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apakah seseorang diperbolehkan menduduki beberapa posisi sekaligus, melainkan apakah seluruh tanggung jawab tersebut dapat dijalankan secara optimal.
Dalam pemerintahan yang sehat, jabatan semestinya tidak diperlakukan sebagai milik pribadi yang harus dipertahankan. Setiap posisi memiliki mandat, batas kewenangan, dan konsekuensi tanggung jawab. Kepentingan lembaga dan masyarakat harus ditempatkan di atas ambisi untuk mengumpulkan kedudukan.
Meski demikian, keputusan seseorang mengundurkan diri dari suatu jabatan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau konflik kepentingan sebelumnya. Penilaian demikian tetap memerlukan fakta dan dasar yang jelas. Pelajaran yang lebih mendasar ialah pentingnya membangun kesadaran bahwa integritas tidak hanya berarti menghindari pelanggaran, tetapi juga bersedia mengambil keputusan yang menjaga kepercayaan publik.
Pengalaman KH Said Aqil Siroj dalam lingkungan pesantren, Nahdlatul Ulama, dan kehidupan kebangsaan merupakan bagian dari perjalanan pengabdiannya. Dengan amanah sebagai anggota Wantimpres, kontribusi yang diharapkan bukan sekadar bertambahnya jabatan yang disandang, melainkan kualitas pemikiran dan pertimbangan yang dapat diberikan bagi kepentingan negara.
Pengalaman keagamaan dan sosial dapat menjadi sumber perspektif penting, terutama dalam menghadapi persoalan kerukunan umat, kebudayaan, kebinekaan, dan hubungan antar kelompok masyarakat. Namun, nilai kontribusi tersebut pada akhirnya harus diukur dari manfaat nyata bagi proses pengambilan kebijakan dan kehidupan publik.
Prinsip ini berlaku bagi setiap pemegang jabatan, baik di lembaga negara maupun organisasi kemasyarakatan. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk menggunakannya secara bertanggung jawab. Banyaknya jabatan tidak selalu berbanding lurus dengan besarnya manfaat yang dihasilkan.
Di sinilah pentingnya membedakan ambisi memperoleh kedudukan dari komitmen menjalankan pengabdian. Seseorang boleh memiliki kapasitas untuk menduduki berbagai posisi, tetapi kebijaksanaan juga berarti mengetahui kapan harus menerima tanggung jawab dan kapan perlu memberikan ruang bagi orang lain.
Keteladanan Harus Menjadi Budaya
Etika jabatan, bagaimanapun, tidak boleh hanya bergantung pada kebajikan pribadi. Negara tidak dapat menggantungkan tata kelola yang baik semata-mata pada kerendahan hati atau kebijaksanaan individu. Keteladanan perlu ditopang oleh sistem yang transparan, aturan yang konsisten, pengawasan yang efektif, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Pengaturan jabatan, pencegahan konflik kepentingan, dan evaluasi kinerja harus menjadi bagian dari budaya kelembagaan. Dengan demikian, integritas tidak berhenti sebagai sifat personal, tetapi berkembang menjadi standar bersama bagi penyelenggara negara.
Keputusan KH Said Aqil Siroj untuk melepaskan jabatan di BPIP dapat menjadi momentum untuk merenungkan kembali hubungan antara kekuasaan, amanah, dan pengabdian. Bukan semata-mata karena seseorang bersedia meninggalkan kedudukan, melainkan karena peristiwa tersebut mengingatkan kita bahwa jabatan seharusnya tunduk pada tujuan pengabdian, bukan sebaliknya.
Karenanya, kehormatan tidak selalu tampak ketika seseorang menerima jabatan. Dalam keadaan tertentu, kehormatan justru tercermin dari kesediaannya mengambil keputusan yang menempatkan tanggung jawab di atas kepentingan pribadi.
Jabatan memiliki batas waktu, kekuasaan memiliki batas kewenangan, dan kedudukan pada akhirnya akan berakhir. Yang semestinya tetap tinggal adalah integritas serta manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat.
Sebab, ukuran pengabdian bukanlah berapa banyak jabatan yang berhasil diraih, melainkan seberapa baik amanah ditunaikan. Di situlah etika melepaskan jabatan menemukan maknanya yaitu bukan dalam tindakan meninggalkan kedudukan semata, melainkan dalam kesadaran bahwa kekuasaan adalah sarana untuk melayani, bukan tujuan untuk dimiliki. Semoga. (*)
SUDARSONO RAHMAN
Koordinator Forum Aktifis NU Jawa Timur









