Hibah Rp25 Miliar untuk Majelis Sabilu Taubah Disorot, Cak Dar: Di Mana Keadilan Anggaran bagi Lainnya?

Koordinator Forum Aktifis NU Jatim, Sudarsono Rahman, dalam ilustrasi berita.

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Rencana pengajuan hibah sebesar Rp25 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan kawasan wisata religi di lingkungan Majelis Sabilu Taubah, Kabupaten Blitar, menuai sorotan. Forum Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mempertanyakan keadilan distribusi anggaran tersebut di tengah masih banyaknya pesantren, madrasah, masjid, yayasan sosial, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya yang membutuhkan dukungan pemerintah.

Koordinator Forum Aktivis NU Jawa Timur, Sudarsono Rahman alias Cak Dar, menilai rencana pemberian hibah dalam jumlah besar kepada satu majelis keagamaan harus dijelaskan secara terbuka. Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan prinsip keadilan, pemerataan, transparansi, dan kemanfaatan publik dalam menentukan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menegaskan, penghormatan terhadap ulama dan kontribusi lembaga dakwah tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan kewajiban pemerintah mempertanggungjawabkan penggunaan uang rakyat.

“Kami menghormati Gus Iqdam dan mengakui kontribusi Majelis Sabilu Taubah dalam dakwah keagamaan. Kami juga memahami kegiatan pengajian berskala besar dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku UMKM. Namun, penghormatan kepada ulama tidak berarti pemerintah terbebas dari kewajiban mempertanggungjawabkan setiap rupiah anggaran publik,” tegas Cak Dar dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Menurutnya, APBD bukan instrumen untuk memberikan keistimewaan kepada lembaga yang memiliki popularitas atau basis massa besar. Anggaran daerah merupakan amanah seluruh rakyat yang harus dikelola berdasarkan kebutuhan masyarakat dan prinsip pemerataan.

“APBD bukan instrumen untuk memberikan keistimewaan kepada lembaga yang memiliki popularitas dan basis massa besar. APBD adalah amanah seluruh rakyat yang harus dikelola berdasarkan asas keadilan, pemerataan, prioritas, dan manfaat publik,” ujarnya.

Satu Majelis Rp25 Miliar, Bagaimana dengan Pesantren Lainnya?

Cak Dar mempertanyakan parameter yang digunakan Pemprov Jatim dalam menentukan besaran dan prioritas hibah tersebut. Pasalnya, di tengah rencana alokasi Rp25 miliar untuk satu kawasan wisata religi, masih banyak lembaga pendidikan dan keagamaan yang menghadapi keterbatasan fasilitas serta pembiayaan.

Ia menilai, pemerintah perlu menjelaskan mengapa satu majelis mendapatkan perhatian anggaran hingga puluhan miliar rupiah, sementara banyak pesantren, madrasah, masjid, yayasan sosial, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

“Pertanyaan kami sederhana: mengapa satu majelis memperoleh perhatian anggaran hingga puluhan miliar rupiah, sementara banyak pesantren, madrasah, masjid, yayasan sosial, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar?” kata Ketua PW IPNU Jatim periode 1988-1992 itu.

Bagi Cak Dar, persoalannya bukan sekadar boleh atau tidaknya pemerintah memberikan hibah kepada lembaga keagamaan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah menetapkan skala prioritas, menentukan penerima bantuan, dan memastikan distribusi anggaran tidak menimbulkan kesenjangan.

Menurutnya, kebijakan publik harus memiliki parameter yang jelas dan dapat diuji oleh masyarakat. Jangan sampai besarnya popularitas sebuah lembaga justru menjadi faktor yang lebih menentukan dibandingkan kebutuhan dan pemerataan bantuan.

Selain mempertanyakan pemerataan anggaran, Forum Aktivis NU Jawa Timur juga menyoroti prioritas pembangunan kawasan wisata religi tersebut.

Jika tujuan utama pengembangan kawasan itu adalah menggerakkan perekonomian masyarakat, Cak Dar mempertanyakan mengapa pemerintah tidak lebih dahulu memastikan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan lebih luas.

Ia menyebut pembangunan akses jalan umum, sanitasi, pengelolaan sampah, fasilitas transportasi, bantuan permodalan, hingga sentra UMKM sebagai kebutuhan yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

“Jika tujuannya menggerakkan ekonomi masyarakat, mengapa pemerintah tidak lebih dahulu memastikan pembangunan akses jalan umum, sanitasi, pengelolaan sampah, fasilitas transportasi, serta bantuan modal dan pembangunan sentra UMKM?” kritiknya.

Menurutnya, penguatan ekonomi masyarakat tidak harus selalu dilakukan melalui pembangunan fasilitas di lingkungan satu lembaga. Pemerintah dapat membangun ekosistem ekonomi kawasan yang lebih inklusif sehingga pedagang kecil, pelaku UMKM, dan masyarakat sekitar benar-benar memperoleh manfaat.

Dengan demikian, manfaat anggaran tidak hanya terkonsentrasi pada satu kawasan atau lembaga, tetapi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Persoalan lain yang tidak kalah penting, lanjut Cak Dar, adalah kepastian hukum dan tata kelola aset apabila pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana hibah pemerintah di atas tanah milik lembaga atau pihak privat.

Ia meminta Pemprov Jatim menjelaskan status kepemilikan tanah dan bangunan, mekanisme pengelolaan, jaminan akses publik, serta pertanggungjawaban aset yang dibangun menggunakan uang negara.

Menurutnya, persoalan tersebut harus dijelaskan sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola di kemudian hari.

“Jangan sampai uangnya berasal dari rakyat, tetapi status dan pemanfaatan asetnya tidak memberikan jaminan kepentingan publik,” tandasnya.

Cak Dar menegaskan, kritik Forum Aktivis NU Jawa Timur bukan ditujukan kepada pribadi Gus Iqdam maupun aktivitas dakwah Majelis Sabilu Taubah. Yang dipersoalkan adalah kebijakan pemerintah dalam menentukan prioritas dan distribusi anggaran.

Ia mengingatkan, pemerintah memiliki kewajiban melayani seluruh masyarakat tanpa membedakan popularitas, besarnya basis massa, maupun kedekatan sosial dengan kelompok tertentu.

Desak Pemprov Jatim Transparan

Atas berbagai persoalan tersebut, Forum Aktivis NU Jawa Timur mendesak Pemprov Jatim membuka secara transparan dasar pengajuan dan persetujuan rencana hibah Rp25 miliar tersebut, termasuk rincian peruntukan dan mekanisme penggunaannya.

Forum juga meminta pemerintah memastikan status tanah, kepemilikan aset, pola pengelolaan, serta jaminan akses dan manfaat publik dari fasilitas yang akan dibangun.

Selain itu, evaluasi terhadap prioritas dan pemerataan hibah dinilai penting dengan mempertimbangkan kebutuhan pesantren, madrasah, lembaga pendidikan keagamaan, serta lembaga sosial lainnya.

Jika pengembangan kawasan wisata religi memang dimaksudkan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, pemerintah juga didesak mengutamakan pembangunan fasilitas publik dan penguatan ekonomi warga sekitar.

Bagi Cak Dar, hubungan ulama dan umara (pemerintah) harus tetap berada dalam koridor yang sehat. Ulama memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan kekuasaan, sementara pemerintah berkewajiban menjalankan amanah dan melayani seluruh masyarakat.

Ia mengingatkan agar besarnya jumlah jamaah tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan dalam distribusi anggaran.

“Jangan sampai penghormatan kepada ulama membuat kita kehilangan keberanian mengawasi kekuasaan. Jangan pula besarnya jumlah jamaah menjadi alasan untuk mengabaikan keadilan anggaran,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Nahdlatul Ulama memiliki tradisi amar makruf nahi mungkar. Tradisi tersebut mengajarkan bahwa kekuasaan harus senantiasa diingatkan dan setiap penggunaan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.

“Bagi kami, ukuran keberpihakan pemerintah bukan seberapa besar dana yang diberikan kepada satu lembaga, melainkan seberapa adil anggaran didistribusikan untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Uang rakyat adalah amanah, keadilan anggaran adalah kewajiban,” pungkas Cak Dar yang juga merupakan Wakil Ketua DPP Barikade Gus Dur itu.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa kebijakan anggaran pemerintah harus selalu terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik. Sebab, keadilan dalam pengelolaan APBD bukan ditentukan oleh seberapa besar perhatian pemerintah kepada satu lembaga, melainkan oleh seberapa luas manfaat anggaran dapat dirasakan seluruh masyarakat.(*)

Kontributor: Abdel Rafi

Editor: Umar Faruq