DMI Imbau Murottal Sebelum Azan Cukup 5 Menit, Jatim Sudah Serukan Batas 2 Menit

Kabiro Kesra Pemprov Jatim menerima bahan dan materi pelatihan secara simbolis dari narasumber untuk peserta dalam momen kegiatan Pelatihan Tata Suara Sound System Masjid batch VII yang diselenggarakan Pengurus Wilayah (PW) DMI Jawa Timur di Gedung Islamic Center, Surabaya, Kamis (29/10/2026). (foto: DMI Jatim untuk Cakrawarta)

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendorong penggunaan pengeras suara luar masjid secara lebih bijak dengan memperhatikan durasi dan dampaknya bagi masyarakat sekitar. Ketua Pengurus Pusat (PP) DMI, Dr. Hj. Maria Ulfa Anshor, menyampaikan bahwa Ketua Umum PP DMI Jusuf Kalla kerap mengimbau agar lantunan murottal atau tilawah Al-Qur’an sebelum azan dibatasi sekitar lima menit.

Meski demikian, Maria Ulfa menegaskan bahwa imbauan tersebut belum ditetapkan sebagai aturan resmi PP DMI. Menurutnya, pengelolaan suara masjid perlu mempertimbangkan manfaat bagi umat sekaligus kenyamanan masyarakat di sekitarnya.

“Pak JK dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan agar suara luar, seperti murottal/tilawah menjelang azan itu, hanya 5 menit, jadi pihak masjid tidak hanya memikirkan manfaat, tapi juga dampak dari suara luar itu bagi masyarakat,” katanya di Surabaya, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan Maria Ulfa saat mewakili Ketua Umum PP DMI dalam kegiatan Pelatihan Tata Suara Sound System Masjid batch VII yang diselenggarakan Pengurus Wilayah (PW) DMI Jawa Timur. Pelatihan tersebut diikuti sekitar 100 pengurus DMI dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Maria Ulfa menjelaskan, Jusuf Kalla juga memberikan perhatian besar terhadap kualitas akustik masjid. Karena itu, pelatihan tata suara dinilai penting untuk meningkatkan kualitas suara pengeras masjid agar terdengar jelas, nyaman, dan tidak mengganggu lingkungan.

“Karena itu, kami mengapresiasi pelatihan tata suara masjid yang diadakan PW DMI Jatim, apalagi Pak JK itu menargetkan satu juta akustik masjid di Indonesia bisa lebih baik lagi ke depan,” katanya.

Ia berharap setiap peserta dapat menularkan pengetahuan yang diperoleh kepada sedikitnya 10 pengurus masjid lainnya. Dengan pola tersebut, peningkatan kualitas tata suara diharapkan menjangkau lebih banyak masjid dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kami juga terus bekerjasama dengan pemerintah dan pihak luar negeri agar program-program yang berbasis masjid dapat terus berlanjut dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Di tingkat daerah, PW DMI Jawa Timur telah lebih dahulu mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar penggunaan pengeras suara luar masjid untuk kegiatan selain azan dibatasi selama dua menit.

Sekretaris PW DMI Jawa Timur, HM Suhadi, menjelaskan bahwa pelatihan batch VII tidak hanya membahas teknis perangkat pengeras suara, tetapi juga menggali pengalaman dan masukan pengurus DMI mengenai praktik penggunaan suara luar masjid di daerah masing-masing.

“Dalam pelatihan tahap ke-7 ini, kami juga menggali masukan dari pengurus DMI tentang tata suara luar dari masjid yang ada di daerah masing-masing, sekaligus melatih tentang standar suara masjid yang jelas, nyaring, dan tidak berdengung, baik suara luar maupun suara dalam,” katanya.

Menurut Suhadi, pengurus masjid perlu memahami bahwa standar tata suara harus disesuaikan dengan kebutuhan dan lingkungan. Masjid di kawasan perkotaan, terutama yang berada di tengah permukiman padat, mungkin membutuhkan pengaturan lebih cermat dibandingkan masjid di wilayah pedesaan.

“Kalau masjid di kota mungkin perlu diatur, kalau di desa mungkin agak longgar dalam standar, tapi toleransi dari masjid itu penting disadari,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengaturan suara luar bukan dimaksudkan untuk membatasi kegiatan dakwah, melainkan mendorong pengelolaan pengeras suara yang lebih tertib dan menghormati warga sekitar.

Pelatihan tersebut juga diharapkan dapat mencegah potensi konflik sosial akibat penggunaan pengeras suara yang terlalu lama atau terlalu keras, khususnya di lingkungan perumahan.

“Soal murottal sebelum azan itu bisa saja kembali pada kesadaran takmir masjid, tapi kami dari DMI Jatim sudah memberi imbauan agar suara luar yang bukan azan itu hanya 2 menit. Yang penting, dakwah dari masjid itu elegan dan sesuai kesepakatan bersama,” katanya.

Masjid Modern Bukan Hanya Tempat Ibadah

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dr. Agung Subagyo, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan bahwa masjid modern memiliki peran lebih luas daripada sekadar tempat ibadah. Masjid juga dapat menjadi pusat pelatihan, penyebaran informasi, dan pemberdayaan umat.

“Pelatihan manajemen suara oleh DMI Jatim ini penting, karena suara luar dan suara dalam dari masjid itu memiliki model yang berbeda. Suara dalam itu perlu akustik yang mungkin tidak keras, tapi suara jelas dan bisa dipahami,” katanya.

Agung menjelaskan bahwa pengeras suara luar dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan masyarakat, termasuk penyampaian informasi penting dalam keadaan darurat.

Menurutnya, fungsi tersebut relevan bagi Jawa Timur yang memiliki beragam potensi kerawanan bencana di kabupaten dan kota. Dengan pengelolaan tata suara yang tepat, masjid dapat membantu menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa mengabaikan kenyamanan lingkungan.

Kegiatan pelatihan tersebut turut dihadiri Ketua PW DMI Jawa Timur, Dr. KHM Sudjak, serta Dwi Lesmana Y dari Paragoncorp.

Melalui pelatihan ini, DMI berharap pengurus masjid semakin memahami pentingnya kualitas akustik, ketepatan penggunaan pengeras suara luar dan dalam, serta penghormatan terhadap masyarakat sekitar. Tujuannya bukan sekadar menghasilkan suara yang keras, melainkan suara yang jelas, nyaman didengar, dan membawa manfaat bagi umat.(*)

Kontributor: Cak Edy

Editor: Abdel Rafi