
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Peringatan Sumpah Pemuda menjadi momentum bagi diaspora Indonesia di Belanda untuk memperjuangkan pengakuan kewarganegaraan ganda dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan. Melalui Kelompok Kerja (Pokja) Kewarganegaraan Ganda, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI menyusun regulasi yang lebih adil, terbuka, dan tidak diskriminatif bagi warga Indonesia di luar negeri beserta keturunannya.
Desakan tersebut disampaikan dalam sarasehan daring pada Rabu (28/10/2026) yang diikuti sekitar 100 diaspora Indonesia dari berbagai negara. Kegiatan itu juga dihadiri dua anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI Perjuangan dan Yanuar Arif Wibowo dari Fraksi PKS.
Sarasehan tersebut menjadi ruang bagi diaspora untuk menyampaikan pengalaman mengenai dampak aturan kewarganegaraan terhadap keluarga, identitas, dan hubungan mereka dengan Indonesia. Forum itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong agar aspirasi diaspora dipertimbangkan dalam pembahasan pembaruan undang-undang kewarganegaraan.
Pokja Kewarganegaraan Ganda menilai draf final RUU Kewarganegaraan bertanggal 19 Juli 2026 belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi keluarga diaspora. Meski diaspora mulai diakui sebagai kategori tersendiri, skema yang ditawarkan dinilai masih menempatkan mereka sebagai warga negara asing yang memperoleh fasilitas, bukan sebagai bagian dari bangsa Indonesia yang dapat mempertahankan kewarganegaraan Indonesia bersama kewarganegaraan negara lain.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan lain dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Sementara itu, anak hasil perkawinan campuran pada prinsipnya wajib menentukan pilihan kewarganegaraan setelah mencapai usia tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi Pokja, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut status hukum. Aturan kewarganegaraan juga berpengaruh terhadap kehidupan keluarga, identitas, hubungan antargenerasi, dan ikatan emosional diaspora dengan tanah air.
Usulkan Kewarganegaraan Ganda dengan Sejumlah Pembatasan
Dalam kertas kerjanya, Pokja mengusulkan agar mantan warga negara Indonesia beserta anak dan cucunya dapat memiliki kewarganegaraan Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan lain.
Usulan tersebut disertai sejumlah pembatasan yang dirumuskan secara tegas dalam undang-undang. Di antaranya larangan menduduki jabatan negara tertentu, pembatasan kepemilikan tanah, penggunaan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewajiban mengucapkan sumpah setia, serta pencabutan kewarganegaraan hanya melalui putusan pengadilan.
Pokja menilai model tersebut dapat menjadi jalan tengah antara perlindungan kepentingan nasional dan pengakuan terhadap realitas kehidupan diaspora yang memiliki hubungan erat dengan lebih dari satu negara.
Dalam argumentasinya, Pokja menyebut Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 menyerahkan pengaturan mengenai warga negara kepada undang-undang. Mereka juga merujuk pada perkembangan kebijakan kewarganegaraan di berbagai negara.
Berdasarkan kajian MACIMIDE dari Maastricht University yang dikutip Pokja, pada 2020 sebanyak 76% dari 200 negara telah menoleransi kewarganegaraan ganda. Filipina, Meksiko, Korea Selatan, Vietnam, dan Jerman disebut sebagai contoh negara yang menerapkan kebijakan tersebut dengan ketentuan masing-masing.
Pokja juga menyoroti persoalan yang dialami keluarga perkawinan campuran. Menurut data yang disampaikan dalam bahan mereka, Komisi XIII DPR RI menerima 3.600 laporan dari keluarga kawin campur sepanjang 2024-2025.
Di sisi ekonomi, diaspora dan pekerja migran Indonesia turut memberikan kontribusi melalui remitansi. Pokja menyebut remitansi pekerja migran mencapai sekitar Rp288 triliun pada 2025, melampaui nilai ekspor minyak dan gas bumi.
Mereka juga menilai fasilitas bagi diaspora belum tentu cukup untuk menjawab persoalan kewarganegaraan. Sebagai ilustrasi, skema Global Citizenship of Indonesia yang diluncurkan pada 26 Januari 2026 disebut baru mencatat 11 pemohon hingga pertengahan Februari 2026.
Angka-angka tersebut menjadi bagian dari argumentasi Pokja bahwa pembaruan kebijakan perlu mempertimbangkan kebutuhan nyata diaspora, tidak hanya menyediakan fasilitas administratif.
Dalam sarasehan tersebut, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kesetaraan dalam perumusan kebijakan kewarganegaraan.
Rieke mengusulkan model kewarganegaraan ganda berlapis dengan tiga kategori, yakni pemenuhan hak asasi manusia, pemenuhan hak konstitusional, dan pemberian insentif berdasarkan kepentingan nasional.
Gagasan tersebut membuka ruang pembahasan mengenai bagaimana negara dapat melindungi hak dasar diaspora sekaligus menetapkan batasan yang diperlukan untuk menjaga kepentingan nasional.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mendorong diaspora untuk tetap bersatu dan menyampaikan aspirasi secara fokus serta tajam. Menurutnya, aspirasi yang terorganisasi dengan baik dapat menjadi masukan penting bagi kerja legislasi Komisi XIII DPR RI.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut.
Ikrar Diaspora: Tetap Setia kepada Indonesia
Sarasehan ditutup dengan pembacaan Ikrar Diaspora Indonesia di Negeri Belanda oleh Nada Rahmadhani. Ikrar tersebut menegaskan komitmen diaspora untuk tetap terhubung dengan Indonesia, terlepas dari negara tempat tinggal maupun paspor yang mereka pegang.
Terdapat tiga butir ikrar yang dibacakan:
- Kami diaspora Indonesia mengaku bertanah air satu, tanah air Indonesia, di mana pun kami tinggal dan paspor apa pun yang kami pegang.
- Kami diaspora Indonesia tetap setia kepada tanah air Indonesia, dan terus berkarya untuknya dari mana pun kami berada.
- Kami diaspora Indonesia memperjuangkan kewarganegaraan ganda yang setara, terbuka, dan berkeadilan, agar setiap anak bangsa tetap menjadi bagian dari Indonesia.
Dalam keterangannya yang diterima redaksi media ini, Kamis (29/10/2026), Sekretaris Pokja Kewarganegaraan Ganda, Monique Patricia, menegaskan bahwa persoalan kewarganegaraan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi.
“Kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif atau status hukum, tetapi juga menyangkut identitas, keluarga, akar budaya, dan ikatan batin dengan Indonesia,” kata Monique.
Ia berharap pengalaman nyata diaspora menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR dalam pembaruan undang-undang kewarganegaraan.
Bagi Pokja, momentum Sumpah Pemuda menjadi pengingat bahwa ikatan kebangsaan tidak selalu berhenti pada batas geografis. Diaspora yang tinggal, bekerja, dan membangun keluarga di luar negeri tetap memiliki hubungan historis, kultural, dan emosional dengan Indonesia.
Melalui kertas kerja Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Berdarah Indonesia: Argumen, Pagar, dan Usulan untuk RUU Kewarganegaraan tertanggal 18 Oktober 2026, Pokja berharap gagasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi fraksi-fraksi DPR RI, pemerintah, dan publik dalam proses legislasi.
Untuk diketahui, Pokja Kewarganegaraan Ganda merupakan kelompok kerja di bawah Kerukunan Masyarakat Diaspora Indonesia di Negeri Belanda. Kelompok ini menghimpun tokoh dan komunitas diaspora, termasuk IDN Global, APAB, PerCa, pengusaha Indonesia di Belanda, alumni pelajar yang bekerja sebagai profesional, jejaring perawat Indonesia, serta komunitas masjid, Katolik, dan Kristen.
Pokja menyusun kertas kerja mengenai kewarganegaraan ganda sebagai bahan masukan bagi DPR RI, pemerintah, dan masyarakat dalam pembahasan RUU Kewarganegaraan.(*)
Kontributor: Jati Savitri
Editor: Abdel Rafi








