
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menyoroti tiga kebijakan pemerintah yang dinilai membutuhkan evaluasi menyeluruh: program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketua Umum DPP PKN I Gede Pasek Suardika menegaskan, persoalan utama ketiga program tersebut bukan semata-mata terletak pada tujuan kebijakannya, melainkan pada tata kelola, mekanisme pelaksanaan, pengawasan anggaran, dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang harus dilihat bukan hanya seberapa besar program dan anggaran yang dikeluarkan pemerintah, tetapi apakah pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dikelola secara akuntabel,” kata Pasek dalam pernyataan politiknya, Rabu (28/10/2026).
PKN menilai, besarnya anggaran dan luasnya cakupan program pemerintah tidak otomatis menjamin keberhasilan. Tanpa pengawasan yang memadai, perencanaan yang matang, dan mekanisme pelaksanaan yang tepat, kebijakan yang dirancang untuk kepentingan masyarakat berisiko tidak mencapai sasaran.
Dalam pelaksanaan program MBG, PKN menyatakan mendukung upaya pemerintah meningkatkan pemenuhan gizi pelajar. Namun, partai tersebut menilai skema pelaksanaan yang berjalan masih menyimpan sejumlah persoalan yang berpotensi membuka ruang penyimpangan dan membuat bantuan tidak tepat sasaran.
PKN turut menyoroti ketimpangan jangkauan program, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain pemerataan distribusi, aspek keamanan pangan dalam proses penyediaan hingga penyaluran makanan juga dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Menurut PKN, pelaksanaan MBG perlu memberi ruang lebih besar bagi kantin maupun komite sekolah. Pemerintah tetap menjalankan fungsi sebagai regulator dan pengawas, termasuk memastikan standar gizi, keamanan pangan, serta transparansi penggunaan anggaran.
PKN bahkan mengusulkan moratorium program apabila pembenahan mendasar belum dilakukan dan sistem pelaksanaan maupun pengawasannya belum dinilai siap.
Usulan tersebut menempatkan evaluasi tata kelola sebagai persoalan penting dalam pelaksanaan MBG. Bagi PKN, keberhasilan program pemenuhan gizi tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang disalurkan atau besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari kualitas makanan, pemerataan penerima manfaat, keamanan pangan, dan akuntabilitas pengelolaannya.
PKN juga mengkritik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program tersebut dinilai terlalu menitikberatkan penyediaan sarana fisik, sementara kesiapan model usaha, kapasitas pengelola, kebutuhan anggota, dan keberlanjutan operasional belum sepenuhnya diperhitungkan.
Menurut PKN, koperasi semestinya tumbuh dari kebutuhan dan kekuatan ekonomi masyarakat desa, bukan semata-mata dibentuk melalui pendekatan program dari atas.
“Koperasi itu tumbuh kembangnya bottom up dan ada pada kekuatan anggotanya,” tegas Pasek.
Atas dasar itu, PKN mengusulkan agar program tersebut dihentikan dan anggarannya dikembalikan kepada desa dalam bentuk dana desa. Sementara itu, bangunan atau fasilitas yang telanjur tersedia dapat diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Bagi PKN, pembangunan gedung dan pembentukan struktur organisasi belum cukup untuk menjamin keberhasilan koperasi. Lembaga ekonomi tersebut harus memiliki basis anggota yang kuat, kegiatan usaha yang jelas, tata kelola yang sehat, serta kemampuan bertahan dalam jangka panjang.
Tanpa fondasi tersebut, sarana fisik yang dibangun berisiko tidak diikuti aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Karena itu, PKN mendorong agar kebutuhan anggota dan potensi ekonomi lokal menjadi pertimbangan utama dalam pengembangan koperasi.
Pada persoalan karhutla, PKN meminta pemerintah mengambil langkah yang lebih cepat dan tegas. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi.
PKN mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran lahan. Penindakan, menurut partai tersebut, dapat mencakup pencabutan izin usaha apabila pelanggaran telah terbukti secara hukum.
Selain penegakan hukum, PKN meminta pemerintah memastikan pemulihan kawasan terdampak melalui reboisasi dan berbagai langkah rehabilitasi lingkungan lainnya.
Perhatian juga diarahkan kepada keluarga petugas maupun relawan yang gugur saat menjalankan tugas penanggulangan karhutla. PKN menilai perlindungan terhadap keluarga mereka perlu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam penanganan bencana lingkungan.
Dengan demikian, penanganan karhutla tidak semestinya berhenti pada pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar, pemulihan lingkungan, pencegahan kebakaran berulang, dan perlindungan bagi petugas maupun relawan juga perlu mendapat perhatian.
PKN menegaskan, evaluasi terhadap MBG, Kopdes Merah Putih, dan penanganan karhutla diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya anggaran atau banyaknya program yang diluncurkan.
Menurut PKN, ukuran keberhasilan kebijakan publik harus bertumpu pada manfaat nyata bagi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, efektivitas pelaksanaan, serta ketegasan pemerintah menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kebijakan pemerintah harus kembali kepada kepentingan masyarakat. Program yang baik harus ditopang tata kelola yang baik, pengawasan yang kuat, dan keberpihakan yang jelas kepada rakyat,” demikian sikap PKN.(*)
Kontributor: Laode Mustawwadhaar
Editor: Abdel Rafi








