36 Kiai Sepuh Berkumpul di Lirboyo, Serukan Keadilan dalam Perkara Gus Yaqut

Puluhan kiai sepuh saat berkumpul dan bersilaturahmi di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).  (foto: Jonathan Latumahina)

KEDIRI, CAKRAWARTA.com – Sebanyak 36 kiai sepuh berkumpul dan bersilaturahmi di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penyampaian keprihatinan para kiai terhadap penegakan hukum sekaligus ikhtiar keluarga mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut untuk menjelaskan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 yang tengah dihadapinya.

Dalam pertemuan itu, para kiai berharap aparat penegak hukum menangani perkara Gus Yaqut secara adil dan bermartabat. Mereka juga menyoroti perbedaan antara dakwaan dan fakta persidangan sebagaimana mereka pandang dalam proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

KH Muhibbul Aman Aly, juru bicara pertemuan, mengatakan keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu perhatian bersama para kiai. Menurutnya, perkara yang dihadapi Gus Yaqut menjadi salah satu hal yang mendorong mereka menyampaikan harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan.

“Kasus Gus Yaqut, kami (para kiai) melihat dalam persidangan antara dakwaan dan fakta persidangan sangat jauh berbeda. Dan ini yang kemudian membuat kami prihatin. Kami berharap kepada pemerintah untuk betul-betul serius terhadap penegakan keadilan yang bermartabat. Secara umum saya rasa inilah hasil pertemuan kali ini,” katanya usai pertemuan.

KH Muhyiddin Ishak menambahkan, para kiai ingin mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai peran historis kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam perjalanan bangsa Indonesia.

“Ini yang dihadapi adalah anak cucu pendiri negara, kok penegakan hukum tidak berkeadilan dan bermartabat,” ujar Kiai Muhyiddin.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, menegaskan bahwa pertemuan tersebut dilandasi keinginan untuk membela kebenaran dan mencegah terjadinya kezaliman.

“Gus Yaqut itu madzlum (Terzalimi). Jadi kita di sini memang membela kebenaran, begitu saja. Jangan sampai pemerintah itu membiarkan kezaliman,” ujarnya.

Pernyataan para kiai tersebut mencerminkan harapan mereka agar proses hukum berjalan secara adil. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Gus Yaqut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.

Keluarga Ingin Jelaskan Duduk Perkara

Pertemuan di Lirboyo itu disebut merupakan inisiatif keluarga Gus Yaqut. Selain bersilaturahmi, keluarga ingin memberikan penjelasan kepada para kiai mengenai perkara yang tengah dihadapi mantan Menteri Agama tersebut sekaligus memohon doa agar ia memperoleh putusan hukum yang adil.

Kakak kandung Gus Yaqut, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, mengatakan klarifikasi diperlukan karena opini publik mengenai adiknya telah terbentuk sejak munculnya sangkaan tindak pidana.

“Sejak adik saya Yaqut mendapatkan sangkaan telah melakukan tindakan pidana, opini masyarakat sudah menghakimi bahwa adik saya telah melakukan kesalahan itu.”

Gus Yahya mengaku kesulitan menanggapi opini tersebut pada awal perkara mencuat karena belum memiliki bahan yang memadai untuk memberikan penjelasan. Karena itu, keluarga memilih menempuh jalur peradilan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkara yang dihadapi Gus Yaqut.

“Sementara saya tidak berdaya, menandingi opini masyarakat tersebut. Bahkan untuk menjawab pun pada waktu itu, hampir setahun lalu, kami tidak memiliki bahan bagaimana cara menjawab. Oleh sebab itu sejak awal kami sendiri berfikir, satu-satunya cara klarifikasi adalah melalui peradilan,” kata Gus Yahya.

Menurut Gus Yahya, fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi dasar bagi keluarga untuk memberikan penjelasan kepada para kiai. Keluarga kemudian berinisiatif bersilaturahmi dengan para kiai satu per satu sebelum mempertimbangkan pertemuan bersama agar penjelasan dapat disampaikan secara lebih menyeluruh.

“Bila melihat fakta persidangan, kata dia, nampak adiknya itu tidak bersalah.”

Dengan pertimbangan tersebut, keluarga merasa memiliki bahan untuk menjawab opini publik. Gus Yahya menjelaskan, cara bersilaturahmi secara langsung kepada setiap kiai dinilai kurang efisien sehingga keluarga kemudian mengundang mereka untuk mendengarkan penjelasan dari kuasa hukum Gus Yaqut.

“Kami klarifikasi sowan ke kiai satu-satu. Karena kami lihat ini bukan cara efisien, lalu kepikiran mengundang ke para kiai untuk mendapatkan penjelasan dari kuasa hukum Yaqut,” kata Gus Yahya.

Ia menegaskan, bagi keluarga, kesempatan menjelaskan duduk perkara kepada para kiai merupakan hal penting, terlepas dari apa pun putusan pengadilan nantinya.

“Dan apapun nanti yang terjadi, putusan pengadilan, bagi kami yang penting adalah kami sudah menyampaikan penjelasan tentang duduk perkaranya. Adik saya enam bulan dipenjara, saya yakin dia kuat menjalaninya. Tapi kami ingin menjelaskan lebih gamblang, adek saya, dalam kedudukan apapun, termasuk saat menjabat sebagai menteri agama, kami tidak pernah menyelisihi, mengkhianati, nasihat orang tua dan kiai-kiai kami.”

Gus Yahya berharap penjelasan tersebut dapat diterima oleh kalangan kiai dan membawa manfaat bagi keluarga. Ia menyadari bahwa upaya itu belum tentu mengubah pandangan masyarakat secara luas.

“Mungkin kami tidak akan mampu memengaruhi opini masyarakat secara luas, tapi kalau diberi kesempatan memberi penjelasan pada kiai-kiai, semoga akan menjadi barokah,” katanya.

Diikuti Kiai Secara Langsung dan Daring

Pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo tersebut diikuti para kiai melalui kehadiran langsung maupun secara daring menggunakan aplikasi Zoom. Panitia menyebut terdapat 36 kiai sepuh dalam daftar undangan, baik yang hadir secara langsung maupun yang tidak dapat menghadiri pertemuan.

Sejumlah nama yang tercantum dalam daftar undangan tersebut antara lain KH Anwar Mansur, KH Nurul Huda Jazuli, Prof. Dr. KH Ma’ruf Amin, Prof. Dr. KH Saied Aqil Siradj, KH Abdullah Kafabihi Mahrus, KH Muhammad Mustofa Aqiel Sirodj, KH Ubaidillah Faqih, KH Muhibbul Aman Aly, KH Ahmad Haris Shodaqoh, KH Ubaidillah Shodaqoh, KH Ahmad Mustain Syafiie, Prof. Dr. KH Asep Suaifuddin Chalim, KH Agoes Ali Masyhuri, Dr. KH Hilmy Muhammad, KH Muhyidin Ishak, KH Husen Muhammad, KH Aniq Muhammadun, dan KH Imron Mutamakkin.

Pertemuan tersebut menempatkan harapan atas keadilan dan kesempatan memberikan penjelasan sebagai pokok perhatian keluarga serta para kiai. Di tengah proses hukum yang berjalan, kepastian mengenai perkara Gus Yaqut tetap menunggu penilaian dan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Kontributor: Jonathan Latumahina

Editor: Abdel Rafi