
SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya, Ir. KH. Masduqi Toha, membantah keras isu dugaan suap dan penyekapan peserta dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Ia menegaskan, selama mengikuti muktamar, dirinya tidak pernah menemukan praktik suap sebagaimana isu yang beredar.
“Semua isu itu tidak benar. Sebagai peserta muktamar, saya tidak pernah menemukan soal uang suap itu. Juga, isu penyekapan di asrama haji itu hanya penampungan peserta muktamar yang datang duluan, sedangkan lokasi di pesantren belum siap,” kata Masduqi Toha di Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Bantahan tersebut disampaikan untuk merespons polemik dugaan suap yang mencuat setelah dua PCNU, yakni PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, dan PCNU Nias, melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam isu yang beredar, dugaan pemberian uang itu masing-masing disebut mencapai Rp40 juta dan Rp250 juta.
Polemik semakin berkembang setelah Gus Lilur atau Khalilur R. Abdullah Sahlawiy menyampaikan dugaan suap dalam sebuah tayangan siniar (podcast), dengan menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Nusron Wahid dalam narasinya.
Namun, Masduqi Toha menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menemukan praktik suap selama mengikuti agenda muktamar. Karena itu, ia meminta persoalan yang berkembang di ruang publik tersebut dilihat secara cermat, dengan membedakan tuduhan yang beredar dari fakta yang benar-benar diketahui.
Uang Tunai untuk Membayar Penginapan 800-an Muktamirin
Selain isu suap, keberadaan peserta muktamar di Asrama Haji Surabaya juga menjadi sorotan dan dikaitkan dengan dugaan penyekapan. Masduqi Toha menjelaskan, penempatan peserta di asrama tersebut dilakukan karena lokasi utama muktamar di Pesantren Tambakberas belum siap menampung peserta yang datang lebih awal.
Ia juga membenarkan bahwa dirinya, sebagai anggota panitia, membawa uang tunai dalam jumlah besar ketika berada di Asrama Haji Surabaya. Namun, menurutnya, uang tersebut bukan untuk menyuap pihak tertentu, melainkan untuk membayar biaya penginapan peserta muktamar.
“Itu bukan suap, tapi karena pengelola Asrama Haji Surabaya memang tidak mau dibayar secara transfer, sehingga saya membawa uang tunai untuk pembayaran 800-an muktamirin yang menginap,” katanya.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dari bantahan Masduqi Toha atas isu yang mengaitkan uang tunai dengan dugaan suap. Ia menerangkan bahwa uang tersebut digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran penginapan ratusan peserta yang ditempatkan di Asrama Haji Surabaya.
Di tengah polemik tersebut, Dewan Pers turut menyoroti tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan Gus Lilur mengenai dugaan suap dalam Muktamar ke-35 NU.
Dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, Dewan Pers menilai tayangan tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menyatakan tayangan itu mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa dasar yang memadai.
Forum Keadilan TV dinilai tidak menunjukkan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan bahwa pihak pengadu terlibat dalam praktik suap pada muktamar tersebut.
Dewan Pers juga menemukan pelanggaran prinsip keberimbangan. Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU, H Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, dinilai tidak diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan disiarkan.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pengadu dan masyarakat.
Penilaian Dewan Pers tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap kaidah jurnalistik dalam penyajian tuduhan kepada publik. Penilaian itu perlu ditempatkan sesuai ruang lingkupnya dan tidak serta-merta menjadi kesimpulan hukum atas seluruh dugaan yang berkembang terkait muktamar.
Gus Firjaun: Santri Dibutuhkan di Era Teknologi Digital
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Firjaun Barlaman atau Gus Firjaun, menegaskan pentingnya peran santri dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dengan berlandaskan moral dan akhlak.
Menurutnya, santri selalu mengambil bagian dalam perjalanan Indonesia tanpa harus diminta. Jika pada masa lalu santri berperan dalam perjuangan kemerdekaan, kini kontribusi mereka tetap dibutuhkan untuk menjawab tantangan zaman.
“Santri sangat dibutuhkan di era teknologi digital untuk memadukan teknologi dengan moral/akhlak, karena teknologi tanpa moral itu akan menjadi bencana,” katanya.
Gus Firjaun menjelaskan, salah satu peran santri saat ini adalah mewarnai perkembangan teknologi digital dengan ilmu agama dan nilai-nilai moral. Ia menyebut era yang penuh ketidakpastian tersebut sebagai “Yaumul Harj”, yakni zaman atau era serba tak menentu.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan kemajuan manusia. Teknologi tidak cukup hanya berkembang secara teknis, tetapi juga harus diiringi perilaku yang beradab dan bertanggung jawab.
Gus Firjaun menambahkan, santri di mana pun berada memiliki tiga citra khas, yakni ilmu, adab atau akhlak, serta khidmah atau pengabdian. Ketiga nilai tersebut perlu menjadi landasan dalam memanfaatkan teknologi dan beraktivitas di ruang digital.
“Karena itu perlu Resolusi Jihad Digital, agar teknologi ada sentuhan akhlak menjadi Kesalehan Digital, sehingga teknologi terhindar dari konten yang bersifat framing, hoaks, bully, dan asal comot di medsos/AI yang tak akurasi/konteks,” katanya.
Seruan tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab moral dalam memproduksi dan menyebarkan informasi di tengah derasnya arus digital. Akurasi, keberimbangan, dan kehati-hatian menjadi prinsip penting agar ruang publik tidak dipenuhi tuduhan tanpa dasar maupun informasi yang menyesatkan.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








