
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendukung penguatan perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik atau vape. Dukungan itu disampaikan menyusul dorongan Kapolri kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan vape.
Menurut Netty, wacana tersebut perlu disikapi secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek keagamaan, kesehatan masyarakat, serta bukti ilmiah mengenai kandungan dan risiko penggunaan rokok elektrik.
“Saya mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika dan berbagai risiko kesehatan. Kajian mengenai vape perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan panduan yang tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Netty, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan, kewenangan untuk mengkaji dan menetapkan fatwa berada pada MUI. Karena itu, proses kajian perlu dihormati agar keputusan yang dihasilkan memiliki landasan keagamaan yang kuat sekaligus mempertimbangkan bukti ilmiah yang relevan.
Namun, menurut Netty, upaya melindungi masyarakat tidak cukup hanya melalui kajian keagamaan. Pengawasan terhadap peredaran dan kandungan cairan vape juga perlu diperkuat untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang.
“Pemeriksaan terhadap produk yang beredar penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika atau zat terlarang,” katanya.
Netty menegaskan, apabila ditemukan produk yang mengandung narkotika atau zat terlarang, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengawasan juga perlu mencakup rantai distribusi agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal.
“Jika ditemukan produk yang mengandung narkotika atau zat terlarang, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga perlu diarahkan pada rantai distribusi agar masyarakat terlindungi dari produk yang membahayakan,” jelasnya.
Edukasi dan Pengawasan Harus Berjalan Beriringan
Selain pengawasan produk, Netty menyoroti pentingnya edukasi kesehatan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Menurutnya, rokok elektrik tidak boleh dipersepsikan sebagai produk yang sepenuhnya aman, terlebih ketika masyarakat belum memahami secara memadai risiko penggunaannya.
Ia mendorong sinergi antara MUI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Polri. Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat edukasi publik, pengawasan produk, dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai generasi muda terpapar risiko kesehatan atau menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika melalui produk yang mudah diakses. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran,” tambahnya.
Netty berharap kajian yang dilakukan MUI dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai penggunaan vape secara bertanggung jawab sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan publik.
“Tujuan kita adalah memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan perlindungan yang memadai. Dengan kolaborasi berbagai pihak, kita berharap upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dapat berjalan semakin optimal,” tutupnya.
Bagi Netty, perlindungan generasi muda membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Kajian keagamaan, penguatan pengawasan, edukasi kesehatan, dan penegakan hukum perlu berjalan beriringan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat serta terlindungi dari potensi bahaya dan penyalahgunaan rokok elektrik.(*)
Kontributor: Ali Hasibuan
Editor: Abdel Rafi








