
SEOUL, CAKRAWARTA.com – Kabar besar datang dari mantan anggota THE BOYZ, Ju Haknyeon. Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa pemberitaan yang menuduhnya terlibat prostitusi tidak terbukti benar. Reporter yang menerbitkan tuduhan tersebut pun diperintahkan membayar ganti rugi sekitar US$140.000 atau setara Rp2,3 miliar kepada sang artis.
Pada 28 Oktober, sejumlah sumber hukum melaporkan bahwa Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 23 Oktober mengabulkan sebagian gugatan perdata Ju Haknyeon terhadap seorang reporter bermarga Choi. Gugatan itu berkaitan dengan artikel yang diterbitkan pada Juni 2025.
Dalam pemberitaan tersebut, Ju dituduh membayar untuk berhubungan seks dengan seorang entertainer asal Jepang yang pernah dikaitkan dengan industri video dewasa. Artikel itu juga menyebut Ju kemudian mengakui dugaan perbuatannya.
Namun, pengadilan menyatakan kedua klaim tersebut tidak benar. Majelis hakim menilai reporter yang bersangkutan tidak memberikan bukti memadai untuk mendukung tuduhannya maupun menunjukkan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa informasi tersebut benar.
Pengadilan juga mengkritik reporter tersebut karena dinilai tidak melakukan verifikasi secara memadai, meskipun tuduhan yang dipublikasikan berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap reputasi Ju Haknyeon.
Dalam gugatan perdatanya, Ju Haknyeon sebelumnya menuntut ganti rugi sekitar US$700.000 atau setara Rp11,5 miliar. Namun, pengadilan memutuskan bahwa ia berhak menerima sekitar US$140.000 atau Rp2,3 miliar.
Besaran ganti rugi tersebut mempertimbangkan dampak pemberitaan terhadap reputasi Ju serta tekanan emosional signifikan yang ditimbulkan oleh tuduhan tersebut.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam upaya Ju mencari keadilan setelah namanya terseret dalam kontroversi yang berujung pada perubahan besar dalam kariernya.
Tuduhan Berujung pada Kepergian dari THE BOYZ
Kontroversi tersebut sebelumnya berdampak langsung terhadap karier Ju Haknyeon. Agensinya, One Hundred, mengumumkan kepergiannya dari THE BOYZ sekaligus mengakhiri kontrak eksklusifnya.
Kasus ini memperlihatkan besarnya konsekuensi yang dapat ditimbulkan oleh pemberitaan mengenai kehidupan pribadi seorang figur publik, terutama ketika informasi yang disebarkan kemudian dinyatakan tidak benar oleh pengadilan.
Di sisi lain, perkara hukum yang melibatkan reporter bermarga Choi belum sepenuhnya berakhir. Ia juga menghadapi persidangan pidana terpisah terkait dugaan pencemaran nama baik melalui penyebaran informasi palsu.
Meski demikian, putusan dalam gugatan perdata Ju Haknyeon menjadi perkembangan penting dalam sengketa tersebut. Pengadilan secara tegas menyatakan bahwa tuduhan utama yang dimuat dalam pemberitaan itu tidak benar dan menilai proses verifikasi reporter tidak memadai.
Bagi Ju Haknyeon, putusan ini bukan sekadar persoalan ganti rugi. Perkara tersebut juga menyangkut pemulihan reputasi setelah tuduhan serius yang dinyatakan tidak benar oleh pengadilan telanjur memengaruhi perjalanan kariernya.(*)
Kontributor: Rika
Editor: Rafel








