Institut Sarinah Desak Cabut HGU Perusahaan Nakal di Siak, Dugaan Ancaman terhadap Bupati Afni Diminta Diusut!

Ketua Bidang Advokasi Institut Sarinah, Fanda Puspitasari,(foto: Institut Sarinah)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak, Riau, kini menjadi sorotan Institut Sarinah. Organisasi tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam memulihkan kawasan hutan pascakebakaran sekaligus mendesak pemerintah mengevaluasi hingga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti lalai dan tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Tak hanya itu, Institut Sarinah juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan ancaman terhadap Bupati Afni yang disebut-sebut berkaitan dengan sikap tegasnya dalam memperjuangkan pemulihan lingkungan di wilayah tersebut.

Ketua Bidang Advokasi Institut Sarinah, Fanda Puspitasari, menilai langkah Bupati Afni yang turun langsung ke lapangan, melakukan penanaman kembali di lahan bekas kebakaran, serta menolak pengalihan kawasan yang semestinya dipulihkan menjadi perkebunan sawit merupakan bentuk kepemimpinan publik yang patut diapresiasi.

“Di tengah ancaman kerusakan ekologis yang terus berlangsung, pemerintah daerah semestinya hadir melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan, bukan tunduk pada kepentingan bisnis yang mengabaikan tanggung jawab ekologis,” kata Fanda dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Institut Sarinah, karhutla tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan kebakaran hutan. Lebih dari itu, karhutla merupakan krisis ekologis sekaligus ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat.

Dampaknya bukan hanya hilangnya tutupan hutan dan rusaknya keanekaragaman hayati. Asap serta pencemaran udara juga mengancam kesehatan warga, meningkatkan risiko gangguan pernapasan, menghambat aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta membebani kelompok rentan, terutama anak-anak, perempuan, lansia, dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak.

Karena itu, Institut Sarinah menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api dan penanaman kembali. Pemerintah harus memastikan adanya pertanggungjawaban dari setiap pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan kawasan.

Bidang Hukum Institut Sarinah, Rahma Santosa, yang berasal dari Kalimantan Tengah, secara khusus menyoroti tanggung jawab perusahaan pemegang HGU di kawasan terdampak karhutla.

“Kami memandang bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya, tidak melakukan upaya pemadaman secara memadai, serta mengabaikan pemulihan dan kerugian masyarakat harus dikenai sanksi tegas,” tegas Rahma.

Bidang Hukum Institut Sarinah asal Kalimantan Tengah, Rahma Santosa. (foto: Institut Sarinah untuk Cakrawarta)

Ia menekankan bahwa kepemilikan HGU bukanlah legitimasi bagi perusahaan untuk mengeksploitasi lahan tanpa dibarengi tanggung jawab ekologis.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap kepatuhan seluruh pemegang HGU, mulai dari kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, pemulihan lingkungan, hingga tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak.

Apabila ditemukan pelanggaran dan kelalaian yang terbukti, pemerintah harus berani menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Institut Sarinah menegaskan tidak boleh ada impunitas bagi korporasi yang menyebabkan atau membiarkan kerusakan lingkungan.

Dugaan Ancaman terhadap Bupati Afni Jadi Sorotan

Di luar persoalan kerusakan lingkungan, Institut Sarinah turut menyayangkan beredarnya informasi mengenai dugaan ancaman melalui telepon terhadap Bupati Siak, Afni Zulkifli.

Ancaman yang dikabarkan berbunyi, “Jangan terlalu lantang ke pusat, nanti kamu di-KPK-kan!”, dinilai sebagai persoalan serius apabila benar terjadi.

Fanda Puspitasari menegaskan bahwa intimidasi tidak boleh menjadi instrumen untuk membungkam pejabat publik yang menjalankan tanggung jawabnya.

“Jangan biarkan intimidasi menjadi instrumen untuk membungkam pejabat publik yang menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Fanda.

Ia mendesak aparat penegak hukum menyelidiki dugaan ancaman tersebut secara profesional, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta memprosesnya sesuai hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Bupati Siak, lanjut Fanda, juga harus memperoleh perlindungan yang memadai agar dapat menjalankan tugas pemerintahan tanpa tekanan maupun intimidasi.

Institut Sarinah mengingatkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat ancaman untuk melemahkan pejabat yang sedang menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan.

Penegakan hukum, menurut mereka, harus berlandaskan bukti dan integritas, bukan dijadikan instrumen tekanan politik ataupun kepentingan bisnis.

Lima Tuntutan Institut Sarinah

Sebagai bentuk sikap resmi, Institut Sarinah menyampaikan lima tuntutan terkait penanganan karhutla dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Siak.

Pertama, mendukung kepemimpinan Bupati Siak dalam pemulihan kawasan pascakarhutla, perlindungan hutan, serta penolakan terhadap alih fungsi kawasan yang semestinya dipulihkan.

Kedua, mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit lingkungan serta audit kepatuhan terhadap seluruh pemegang HGU di wilayah terdampak karhutla, termasuk pemeriksaan tanggung jawab pencegahan dan pemadaman kebakaran.

Ketiga, mencabut HGU perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban dan tidak bertanggung jawab sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga harus diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan ganti kerugian kepada masyarakat terdampak.

Keempat, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan ancaman terhadap Bupati Siak, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan memprosesnya secara hukum apabila terbukti terdapat tindak pidana.

Kelima, menjadikan karhutla sebagai momentum evaluasi serius terhadap kebijakan pengelolaan hutan dan perkebunan, termasuk memperkuat pengawasan negara, transparansi penguasaan lahan, serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan lingkungan.

Bagi Institut Sarinah, menjaga hutan bukan semata-mata agenda konservasi. Upaya tersebut merupakan bagian dari perlindungan kehidupan, kesehatan masyarakat, keadilan ekologis, dan tanggung jawab antargenerasi.

Dalam perspektif Feminisme Pancasila, Institut Sarinah memandang bumi dan alam bukan sekadar sumber daya ekonomi yang dapat dieksploitasi, melainkan ruang kehidupan yang harus dirawat bersama. Negara memiliki kewajiban melindungi rakyat, terutama kelompok paling rentan yang menanggung dampak kerusakan ekologis.

“Kami percaya bahwa keberanian seorang pemimpin daerah untuk mengambil tindakan nyata demi kepentingan publik harus menjadi contoh, bukan justru berhadapan dengan intimidasi,” tegas Institut Sarinah.

Mereka pun mengingatkan bahwa persoalan karhutla tidak boleh berakhir tanpa pertanggungjawaban.

“Jangan biarkan hutan hilang, rakyat menanggung akibatnya, dan pejabat yang berani melindungi lingkungan justru dibiarkan sendirian.”

Institut Sarinah menegaskan komitmennya untuk berdiri bersama upaya perlindungan hutan, pemulihan lingkungan, dan perjuangan keadilan bagi masyarakat Siak.(*)

Kontributor: Eva K S

Editor: Abdel Rafi