
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Masjid tidak semestinya hanya menjadi pusat aktivitas ibadah. Lebih dari itu, rumah ibadah umat Islam tersebut dinilai memiliki potensi besar menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat melalui pengembangan wakaf produktif, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam.
Gagasan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Forum & Expo 2026 yang digelar Kementerian Agama bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan sejumlah pemangku kepentingan di Plaza Bata Merah, Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Berlangsung hingga Minggu (1/11/2026), kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional sekaligus mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat pemberdayaan ekonomi umat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka kegiatan yang diinisiasi Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama tersebut. Sejumlah kepala kantor wilayah Kementerian Agama dari berbagai provinsi, pimpinan lembaga keuangan syariah, perwakilan perguruan tinggi Islam, serta jajaran Badan Pengelola Masjid Istiqlal turut menghadiri kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Nasaruddin menekankan pentingnya menjadikan masjid sebagai salah satu simpul strategis penggerak ekonomi umat. Indonesia, menurutnya, memiliki modal besar untuk mengembangkan ekonomi syariah, mulai dari populasi muslim yang diperkirakan mencapai 240 juta jiwa, kekayaan sumber daya alam, hingga jaringan masjid dan musala yang tersebar di berbagai wilayah.
Potensi besar tersebut, lanjutnya, perlu diterjemahkan menjadi aktivitas ekonomi produktif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sektor pertanian, perikanan, dan komoditas pangan, misalnya, memiliki peluang besar menjadi penopang kemandirian ekonomi masyarakat apabila dikembangkan secara terintegrasi, didukung akses pasar, serta memperoleh pembiayaan yang memadai.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah memperluas fungsi masjid dari sekadar pusat kegiatan keagamaan menjadi ruang pemberdayaan dan pengembangan usaha masyarakat.
Skema yang dapat dikembangkan antara lain pemanfaatan wakaf produktif, kegiatan usaha berbasis komunitas, hingga pendirian minimarket yang dikelola melalui ekosistem masjid.
Dengan pendekatan tersebut, masjid diharapkan tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya umat untuk menjalankan aktivitas spiritual, tetapi juga menjadi simpul kegiatan ekonomi yang mampu menciptakan kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, pengembangan ekonomi berbasis masjid membutuhkan tata kelola yang profesional dan berkelanjutan. Karena itu, penguatan kapasitas nazir atau pengelola wakaf menjadi salah satu aspek penting agar aset wakaf tidak berhenti sebagai aset pasif, melainkan mampu menghasilkan nilai ekonomi sekaligus memberikan manfaat sosial yang lebih luas.
Dari sisi pembiayaan, perbankan syariah juga diharapkan mengambil peran lebih besar dengan memperluas akses pendanaan bagi pelaku usaha mikro, termasuk perempuan dan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Dukungan pembiayaan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kapasitas usaha masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor mikro terhadap perekonomian nasional.
Selain lembaga perbankan, koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, juga berpotensi menjadi mitra strategis dalam memperluas aktivitas ekonomi berbasis komunitas.
Optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, dan hibah turut menjadi bagian penting dalam membangun sistem pembiayaan sosial yang lebih inklusif. Instrumen tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sarana distribusi bantuan, tetapi juga dapat mendukung pemberdayaan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan.
Penguatan ekosistem ekonomi syariah tersebut tentu tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pengelola masjid, lembaga keuangan syariah, perguruan tinggi, koperasi, serta pelaku usaha agar berbagai potensi yang tersedia dapat dikembangkan menjadi program ekonomi produktif.
IES Forum & Expo 2026 sendiri menghadirkan pameran dan forum diskusi yang mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari industri halal, investasi syariah, ekonomi digital Islam, gaya hidup halal, hingga ekonomi hijau berbasis syariah.
Sebagai bagian dari keberlanjutan agenda penguatan ekonomi syariah nasional, Kementerian Agama telah menetapkan Jawa Barat sebagai tuan rumah IES Forum & Expo 2027. Penyelenggaraan secara berkesinambungan ini diharapkan memperluas jejaring kemitraan sekaligus mempercepat pengembangan ekonomi syariah di berbagai daerah.
Melalui forum tersebut, masjid diharapkan mampu mengambil peran lebih strategis dalam menghubungkan potensi ekonomi masyarakat dengan akses pembiayaan, pengembangan kegiatan usaha, serta pemanfaatan instrumen keuangan syariah.
Karenanya, penguatan ekonomi syariah nasional tidak cukup hanya bertumpu pada pertumbuhan industri keuangan syariah. Ekosistem tersebut juga perlu tumbuh dari akar kehidupan masyarakat, salah satunya melalui pemberdayaan ekonomi berbasis masjid.
Dengan demikian, masjid bukan hanya menjadi pusat penguatan spiritualitas umat, melainkan juga dapat menjadi salah satu fondasi kemandirian ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)
Kontributor: M Rudolf
Editor: Abdel Rafi








