
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Benarkah vape aman dari risiko diabetes hanya karena penelitian belum dapat memastikan hubungan sebab-akibatnya? Pertanyaan ini mengemuka setelah hasil sebuah meta-analisis internasional menjadi bahan pemberitaan yang menekankan belum adanya bukti konklusif bahwa rokok elektronik menyebabkan diabetes. Padahal, penelitian yang sama menemukan sinyal risiko gangguan metabolisme gula darah pada pengguna vape.
Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi, memperingatkan bahwa penyajian hasil penelitian secara tidak utuh dapat membentuk persepsi keliru di tengah masyarakat. Persoalannya bukan semata-mata bagaimana membaca hasil riset, melainkan juga bagaimana informasi ilmiah disampaikan kepada publik dan digunakan dalam perdebatan kebijakan kesehatan.
“Ketika penelitian hanya dikutip sebagian dan disebarluaskan berulang kali, publik dapat digiring untuk percaya bahwa vape tidak berisiko. Lebih berbahaya lagi jika narasi tersebut mengecoh pengambil kebijakan hingga kepentingan bisnis industri lebih diutamakan daripada keselamatan masyarakat,” tegas Tulus dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (17/10/2026).
Polemik ini berawal dari pemberitaan sejumlah media pada 9 Oktober 2026 yang menyebut belum ada bukti ilmiah bahwa vape menyebabkan diabetes. Menurut Komnas Pengendalian Tembakau, pemberitaan tersebut bersumber dari siaran pers Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI).
Riset yang menjadi rujukan adalah meta-analisis Adebisi dan kolega berjudul Association between electronic cigarette use and prediabetes, diabetes, and insulin resistance: a systematic review and meta-analysis, yang diterbitkan dalam jurnal Internal and Emergency Medicine pada Juni 2026.
Dalam kajian tersebut, pengguna vape eksklusif memiliki peluang sekitar 34 persen lebih tinggi mengalami prediabetes dan 37% lebih tinggi mengalami resistensi insulin dibandingkan mereka yang tidak pernah menggunakan vape. Sementara itu, pengguna ganda, mereka yang menggunakan vape sekaligus merokok konvensional, memiliki peluang sekitar 23% lebih tinggi mengalami diabetes.
Temuan tersebut perlu dibaca secara cermat. Prediabetes merupakan kondisi ketika kadar gula darah berada di atas rentang normal, tetapi belum memenuhi kriteria diabetes. Adapun resistensi insulin terjadi ketika sel tubuh merespons insulin secara kurang efektif sehingga pengaturan gula darah menjadi lebih sulit.
Kedua kondisi itu berkaitan dengan risiko gangguan metabolisme dan perkembangan diabetes tipe 2. Meski demikian, peningkatan peluang dalam suatu meta-analisis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa vape menjadi penyebab langsung. Penafsiran tetap harus memperhitungkan desain penelitian, faktor perancu, kualitas bukti, serta batas kepastian statistik.
Justru karena itulah, Komnas Pengendalian Tembakau menilai kesimpulan “belum terbukti menyebabkan diabetes” tidak boleh disederhanakan menjadi “tidak berbahaya”.
Salah satu angka yang disorot dalam perdebatan tersebut adalah estimasi 1,04 untuk hubungan penggunaan vape eksklusif dengan diabetes. Angka ini menunjukkan estimasi peluang sekitar 4% lebih tinggi dibandingkan kelompok pembanding, tetapi hasilnya belum cukup kuat secara statistik untuk memastikan adanya hubungan.
Menurut penjelasan Komnas Pengendalian Tembakau, hasil tersebut masih memungkinkan adanya peningkatan risiko hingga sekitar 16%. Artinya, ketidakpastian hasil penelitian tidak dapat diubah begitu saja menjadi kepastian bahwa risiko tidak ada.
Di sinilah perbedaan antara bahasa ilmiah dan bahasa promosi menjadi penting. Dalam penelitian kesehatan, tidak ditemukannya hubungan yang signifikan secara statistik bukan berarti para peneliti telah membuktikan ketiadaan risiko. Kesimpulan yang lebih tepat adalah bahwa bukti yang tersedia belum cukup untuk memastikan hubungan tersebut.
Risky Kusuma Hartono, Ph.D., akademisi sekaligus pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, menegaskan pentingnya membaca penelitian secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan untuk konsumsi publik.
“Secara akademis, belum terbuktinya vape menyebabkan diabetes bukan berarti vape aman. Jika media hanya menyoroti kesimpulan bahwa vape tidak terbukti menyebabkan diabetes, sementara temuan penting lainnya tidak disampaikan, masyarakat bisa mendapatkan pemahaman yang keliru,” ujarnya.
Selain persoalan interpretasi hasil, Komnas Pengendalian Tembakau meminta publik mencermati transparansi afiliasi dan pendanaan penelitian yang digunakan dalam perdebatan mengenai risiko vape.
Salah satu nama yang disorot adalah Prof. Riccardo Polosa dari University of Catania, Italia, yang terlibat dalam penelitian tersebut dan dikenal aktif dalam kajian serta advokasi Tobacco Harm Reduction (THR), pendekatan pengurangan dampak buruk tembakau.
Komnas PT juga menyoroti ekosistem pendanaan penelitian THR, termasuk Global Action to End Smoking (GAES), yang sebelumnya bernama Foundation for a Smoke-Free World (FSFW) dan didirikan dengan pendanaan dari Philip Morris International (PMI).
Riwayat afiliasi, sumber pembiayaan, serta pernyataan konflik kepentingan para peneliti, termasuk Riccardo Polosa dan Yusuff Adebayo Adebisi, perlu diperiksa berdasarkan dokumen publikasi ilmiah yang relevan.
Namun, hubungan pendanaan atau afiliasi dengan industri tidak otomatis membuktikan bahwa hasil penelitian keliru. Informasi tersebut merupakan bagian penting dari penilaian transparansi dan potensi bias, terutama ketika suatu penelitian digunakan untuk mendukung posisi tertentu dalam perdebatan kebijakan publik.
Yang menjadi persoalan, menurut Komnas PT, adalah ketika hasil penelitian yang kompleks disebarluaskan melalui komunikasi industri dengan penekanan yang berpotensi mengesampingkan temuan lain yang juga penting.
Media, karena itu, perlu memisahkan kesimpulan yang benar-benar dinyatakan peneliti dari interpretasi pihak yang berkepentingan terhadap produk yang diteliti.
Temuan BRIN Perlu Dibuka dan Diuji Secara Ilmiah
Perdebatan tentang vape dan diabetes juga mengemuka setelah Ketua Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, pada 29 September 2026 menyampaikan hasil pengujian terkait dampak vape terhadap kesehatan.
Dalam keterangan yang dirujuk Komnas PT, dampak terhadap paru-paru disebut ditemukan pada sekitar 92 persen sampel, sedangkan indikator yang dikaitkan dengan diabetes ditemukan pada seluruh sampel yang diuji.
Komnas PT menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui publikasi metode dan data penelitian secara terbuka. Informasi mengenai jumlah sampel, karakteristik sampel, kelompok pembanding, metode pengujian, serta indikator kesehatan yang digunakan penting untuk menilai makna dan keterbatasan hasilnya.
Hasil pengujian laboratorium juga perlu dibedakan dari bukti klinis pada manusia. Temuan pada sampel tidak serta-merta menunjukkan prevalensi penyakit atau membuktikan bahwa seluruh pengguna vape akan mengalami diabetes. Namun, hasil tersebut dapat menjadi dasar untuk merumuskan pertanyaan penelitian lanjutan apabila metodologinya memadai.
Meta-analisis yang menjadi pokok perdebatan itu sendiri merangkum penelitian mengenai prediabetes, resistensi insulin, serta sejumlah temuan eksperimental terkait kemungkinan pengaruh nikotin terhadap kerja insulin dan sel beta pankreas, yaitu sel yang memproduksi insulin.
Dengan demikian, perdebatan ini tidak semestinya berhenti pada pertentangan dua klaim yang saling meniadakan. Yang dibutuhkan adalah penilaian menyeluruh atas bukti ilmiah, keterbukaan metodologi, serta komunikasi risiko yang tidak memberikan rasa aman palsu kepada masyarakat.
Komnas Pengendalian Tembakau meminta media tidak hanya mengandalkan siaran pers asosiasi industri ketika memberitakan penelitian kesehatan. Pemeriksaan terhadap jurnal asli, permintaan pendapat dari akademisi independen, serta penelusuran afiliasi dan sumber pendanaan penelitian dinilai penting untuk menjaga akurasi pemberitaan.
Pemerintah juga didorong menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun kebijakan mengenai rokok elektronik. Ketidakpastian tentang satu jenis risiko kesehatan tidak seharusnya dipakai untuk meniadakan kemungkinan risiko lain yang sedang diteliti.
Komnas PT turut menyatakan dukungan terhadap rencana Badan Narkotika Nasional (BNN) melarang rokok elektronik, termasuk vape. Dukungan tersebut didasarkan pada pertimbangan perlindungan kesehatan masyarakat dan potensi penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi zat terlarang melalui cairan tertentu.
Meski demikian, keputusan kebijakan tetap perlu didasarkan pada landasan hukum, bukti ilmiah, penilaian risiko, dan pertimbangan proporsional yang transparan.
Bagi Tulus Abadi dan Komnas Pengendalian Tembakau, inti persoalannya adalah memastikan masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai risiko vape, bukan kesimpulan yang dibentuk dari satu bagian penelitian semata.
Di tengah persaingan narasi mengenai rokok elektronik, publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, sementara pemerintah berkewajiban memastikan kepentingan kesehatan masyarakat tidak tersisih oleh kepentingan komersial.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








