
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Dugaan praktik suap, gratifikasi, hingga pemufakatan jahat dalam pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Jombang memasuki babak baru. HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tidak tanggung-tanggung, dalam laporan yang disertai dokumen dan sejumlah bukti pendukung itu, Gus Lilur menyebut empat nama yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat terkait proses pemilihan pimpinan tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Keempat nama yang dicantumkan dalam laporan adalah Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU; Saifullah Yusuf, Menteri Sosial; Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN); serta Sulaiman Tanjung, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU yang juga menjabat komisaris independen di dua badan usaha milik negara.
Laporan pertama disampaikan Gus Lilur pada Senin, 12 Oktober 2026, melalui layanan pengaduan langsung KPK. Pengaduan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat dengan Nomor Informasi 2026-A-04097 atas nama Khalilur Rahman Abdullah Sahlawy.
Dalam tanda bukti penerimaan tersebut, pokok pengaduan tercantum dengan jelas: “Laporan Suap Muktamar demi Rais Aam Miftachul Akhyar.”
Tidak berhenti pada laporan awal, hari ini, Kamis (5/11/2026), Gus Lilur kembali mendatangi Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kedatangannya kali ini untuk menyerahkan tambahan dokumen dan bukti guna melengkapi laporan sebelumnya.
Tiga berkas surat laporan diserahkan kepada tiga unsur berbeda di lingkungan KPK, yakni Pimpinan KPK yang menerima pada pukul 13.41 WIB, Dewan Pengawas KPK pada pukul 13.43 WIB, serta Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pada pukul 13.47 WIB.
Seluruh penyerahan tersebut tercatat dalam Tanda Terima Surat/Dokumen KPK tertanggal 5 November 2026.
“Laporan ini bukan laporan yang dibuat dalam semalam, dan bukan pula laporan yang berdiri sendiri,” kata Gus Lilur.
“Pada 12 Oktober saya sudah datang. Hari ini saya datang lagi, membawa yang lebih lengkap.”
Dalam keterangannya, Gus Lilur menegaskan bahwa tiga dari empat nama yang dilaporkan merupakan penyelenggara negara.
“Justru karena mereka penyelenggara negara, perkara ini berada persis di tengah kewenangan KPK,” ujarnya.
Pokok persoalan yang diadukan berawal dari proses penentuan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026.
Sebelum pemilihan pimpinan dilakukan, para muktamirin terlebih dahulu diminta menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Pilihannya adalah pemilihan langsung oleh muktamirin atau melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dengan restu Rais Aam.
Hasil pemungutan suara yang diumumkan secara terbuka menunjukkan 401 suara memilih mekanisme AHWA, sedangkan 150 suara menghendaki pemilihan langsung.
Dengan keputusan tersebut, sembilan kiai yang terpilih sebagai anggota AHWA menjadi penentu dalam proses pemilihan. Peraih suara tertinggi di antara sembilan anggota itu memiliki posisi strategis untuk menjadi Rais Aam, yang selanjutnya memberikan restu bagi penentuan Ketua Umum PBNU.
Menurut laporan Gus Lilur, pada titik inilah diduga terjadi pengondisian terhadap ratusan pengurus cabang dan wilayah NU dari berbagai daerah di Indonesia agar mengusulkan sembilan nama yang sebelumnya telah dipesankan, dengan satu nama ditargetkan menempati posisi teratas.
Namun, hasil tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA justru memperlihatkan angka yang berbeda dari dugaan target tersebut.
Miftachul Akhyar tercatat berada di urutan keempat dengan perolehan 350 suara. Sementara itu, KH Nurul Huda Djazuli memperoleh suara tertinggi dengan 485 suara. Meski demikian, Miftachul Akhyar tetap menjadi Rais Aam.
“Satu angka itu saja sudah cukup menjadi pertanyaan,” tulis Gus Lilur dalam laporannya.
“Bagaimana peraih suara keempat berakhir di kursi pertama?”
Menghubungkan Dugaan Pengerahan Suara dengan OTT ATR/BPN
Hal lain yang turut menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan keterkaitan antara dinamika Muktamar NU dan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 14 September 2026.
Dalam laporannya, Gus Lilur meminta KPK mendalami kemungkinan adanya hubungan antara perkara OTT tersebut, termasuk penyitaan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar, dengan dugaan pembiayaan pengerahan suara dalam Muktamar ke-35 NU.
“Perkara itu bukan temuan saya, itu temuan KPK sendiri,” tulisnya.
“Saya hanya meminta agar KPK berkenan menarik satu garis dari koper-koper itu ke arena Muktamar — dan memeriksa apakah garis itu benar-benar tersambung.”
Permintaan tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut Gus Lilur perlu ditelusuri lebih jauh oleh penyidik KPK.
Gus Lilur menyebut laporan yang diserahkannya disusun dalam dokumen setebal 25 halaman, disertai berbagai berkas lampiran dan terbagi ke dalam sepuluh bab.
Bagian awal menguraikan latar belakang serta dugaan niat jahat yang mendasari perbuatan. Bagian berikutnya menjelaskan dugaan tindak pidana, pemufakatan jahat, dan kronologi berdasarkan keterangan pengurus cabang NU dari dua klaster provinsi yang berjarak ribuan kilometer.
Sementara bagian akhir memuat daftar pihak yang dimohonkan untuk dipanggil dan diperiksa, barang bukti yang dimohonkan untuk diamankan, serta permintaan perlindungan hukum bagi para pelapor dan saksi.
Gus Lilur menyebut bagian paling menentukan dalam laporan tersebut berada pada bab kedua yang membahas mens rea atau niat jahat.
Dalam dokumen itu, ia menuliskan:
“Kejahatan yang berhasil sekali jarang berhenti pada kali pertama. Ia menjadi kebiasaan, lalu menjadi metode, lalu dianggap sebagai cara kerja yang wajar.”
Ia kemudian mengaitkan dugaan tersebut dengan dinamika politik organisasi pada Muktamar ke-34 NU di Lampung.
“Berlandaskan pada keberhasilan yang sudah mereka alami sendiri yakni menunggangi Nahdlatul Ulama lewat Muktamar ke-34 Lampung hingga mengantar mereka menjadi menteri , Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf ingin mengulanginya lagi pada Muktamar ke-35 yang dilaksanakan di Jombang.”
“Guna melaksanakan niat jahat ini, mereka melakukan mobilisasi cabang Nahdlatul Ulama di seluruh Indonesia untuk memilih sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi, dan menempatkan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam.”
Gus Lilur secara khusus menggarisbawahi kata mobilisasi dalam laporannya.
“Yang terjadi bukan ajakan, bukan silaturahmi, bukan sosialisasi gagasan,” tulisnya.
“Yang terjadi adalah pengerahan mulai dengan tiket, dengan kamar hotel, dengan jadwal, dengan absensi, dan dengan amplop.”
Ia juga menyoroti urutan hubungan antara jabatan organisasi dan jabatan negara yang menurutnya penting untuk dipahami dalam membaca dugaan perkara tersebut.
“Nahdlatul Ulama adalah tangganya,” tulis Gus Lilur dalam suratnya.
“Dan tangga yang sudah terbukti kuat sekali, pasti akan dinaiki untuk kedua kalinya.”
Dua Klaster Laporan dan Bukti Yang Diminta Diamankan
Gus Lilur menyatakan laporan tersebut disusun agar dapat diuji melalui proses hukum, bukan sekadar dipercaya berdasarkan pernyataan pelapor.
Ia mengemukakan tiga hal yang menurutnya menjadi kekuatan laporan.
Pertama, adanya dua keterangan dari pengurus cabang NU di dua provinsi yang terpisah lebih dari dua ribu kilometer. Menurutnya, para pelapor tidak saling mengenal dan tidak menyusun keterangan secara bersama-sama. Namun, keduanya disebut menguraikan pola yang serupa, termasuk hotel yang sama hingga pecahan uang yang sama.
“Kebetulan tidak bekerja serapi itu,” tulisnya.
Kedua, dugaan perbuatan tersebut disebut meninggalkan jejak dokumentasi. Gus Lilur menyatakan aktivitas yang dilaporkan tidak berlangsung secara tersembunyi, melainkan diduga terjadi di hotel-hotel berbintang dengan daftar hadir, tanda terima, dan kontrak bermeterai.
Dokumen pendukung yang diserahkan antara lain mencakup laporan tertulis dari kedua klaster, dokumentasi foto di lokasi penyerahan, daftar pengurus beserta penandaan pihak yang disebut menerima maupun tidak menerima uang, salinan tabulasi resmi pemilihan anggota AHWA, serta identitas saksi yang bersedia diperiksa.
Menurut Gus Lilur, pencantuman nama-nama yang disebut tidak menerima uang justru menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa keterangan para pelapor tidak digeneralisasi.
Ia meminta agar nama-nama tersebut memperoleh perlindungan sejak awal agar tidak ikut tercoreng oleh dugaan yang sedang dilaporkan.
Ketiga, sebagian besar bukti yang diminta untuk diamankan disebut masih berada di tangan pihak ketiga yang netral.
Karena itu, Gus Lilur meminta KPK mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV, daftar tamu dan bukti pembayaran hotel, manifes penerbangan, serta kotak suara dan surat suara pemilihan.
Menurutnya, benda-benda tersebut penting karena tidak berada dalam penguasaan pelapor maupun pihak-pihak yang dilaporkan sehingga dapat menjadi sumber pembuktian independen.
Gus Lilur juga menyebut bahwa laporan yang disampaikannya bukan satu-satunya pengaduan mengenai dugaan pemberian uang dalam Muktamar NU. Sebelum laporannya disusun, menurut dia, sudah terdapat laporan lain yang lebih dahulu masuk dan memperoleh nomor registrasi di KPK.
“Mereka mengira sedang membeli suara. Yang sesungguhnya mereka lakukan adalah mencetak ribuan orang saksi.”
“Kejahatan sebesar ini tidak mungkin dirahasiakan. Ia hanya mungkin didiamkan,” tulisnya.
“Dan diam itu akan pecah pada orang pertama yang berbicara.”
Melalui laporan tersebut, Gus Lilur meminta KPK memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang namanya tercantum dalam dokumen, baik pihak yang dilaporkan, pelaksana lapangan, maupun para saksi.
Ia juga meminta agar sejumlah barang bukti segera diamankan sebelum berpotensi hilang atau tidak lagi dapat diperoleh.
Selain itu, ia memohon perlindungan hukum bagi para pelapor dan saksi dengan merujuk pada Pasal 41 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Gus Lilur menegaskan, permintaan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghukum seseorang sebelum proses hukum berjalan.
“Justru pemeriksaanlah yang akan memisahkan nama yang bersih dari nama yang tidak,” katanya.
“Dan itu adalah hak mereka yang bersih.”
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang Nahdlatul Ulama sebagai organisasi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan organisasi yang telah berperan besar dalam sejarah bangsa.
“Saya ini warga NU, kiai kampung, bukan siapa-siapa,” ujarnya.
“Yang saya jaga bukan kursi seseorang, melainkan apakah organisasi yang ikut mendirikan republik ini masih boleh dimiliki oleh warganya sendiri, atau sudah berpindah tangan kepada siapa pun yang sanggup membayar.”
Dengan diterimanya dokumen tambahan pada 5 November 2026, laporan Gus Lilur kini tercatat telah disampaikan kepada KPK dan selanjutnya menunggu proses verifikasi serta penelaahan sesuai mekanisme pengaduan masyarakat yang berlaku.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








