Kasus Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo Berujung Pencopotan Kapolres, Dailami Firdaus Minta Evaluasi Menyeluruh

Senator DPD RI, Dailami Firdaus. (foto: Ervan P)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena. Menanggapi perkembangan tersebut, Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus, meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait prosedur penegakan hukum dan pendekatan personel ketika berhadapan dengan masyarakat.

Dailami menilai, peristiwa yang terjadi pada 27 Oktober 2026 itu harus menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi Polri. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip kemanusiaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Berdasarkan informasi yang berkembang, penggeledahan dilakukan aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.20 WIB, ketika para santriwati dan pengasuh pesantren masih beristirahat.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Dalam pelaksanaannya, pihak pengelola pesantren mempersoalkan sejumlah tindakan aparat, mulai dari pendobrakan pintu, pemeriksaan terhadap santriwati, hingga membawa sejumlah santriwati untuk menjalani pemeriksaan di kepolisian. Peristiwa itu kemudian memunculkan keresahan di kalangan santri, orang tua, pengasuh, serta keluarga besar pesantren.

“Penegakan hukum memang merupakan tugas dan kewenangan Polri. Namun, dalam menjalankan kewenangan tersebut, polisi harus tetap mengedepankan pendekatan humanis tanpa mengurangi ketegasan dalam menegakkan hukum. Jangan sampai tindakan yang seharusnya memberikan rasa aman justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Dailami, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, profesionalitas kepolisian tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari bagaimana proses penegakan hukum dilakukan dengan menghormati hak-hak masyarakat.

Dailami menjelaskan, prinsip penghormatan terhadap HAM dan asas praduga tak bersalah harus menjadi landasan utama setiap tindakan kepolisian. Terlebih, ketika berhadapan dengan lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat anak-anak dan perempuan.

“Polisi harus tegas, tetapi bukan berarti dapat mengabaikan aspek kemanusiaan. Setiap tindakan harus dilakukan sesuai prosedur, proporsional, serta memperhatikan kondisi masyarakat yang berada di lokasi. Penghormatan terhadap HAM dan asas praduga tak bersalah tidak boleh hanya menjadi formalitas,” terangnya.

Dailami juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan stigma terhadap lembaga pendidikan pesantren maupun para santri. Apabila terdapat dugaan keterlibatan individu dalam suatu tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Ia meminta Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penggeledahan, pola komunikasi dengan masyarakat, serta kesiapan personel dalam menangani situasi yang melibatkan kelompok rentan.

“paling penting adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi kepolisian hanya karena pelaksanaan tugas di lapangan tidak memperhatikan prosedur dan pendekatan kemanusiaan,” bebernya.

Apresiasi Pencopotan Kapolres

Dailami mengapresiasi langkah Kapolri yang mencopot Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena sebagai tindak lanjut atas polemik penggeledahan pesantren tersebut.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

Selain pergantian Kapolres, tiga personel lainnya, yakni Kasat Reskrim Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, dan Kanit PPA Ipda RAP, turut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik.

“Saya mengapresiasi langkah pencopotan Kapolres Sukoharjo sebagai bentuk evaluasi dan tanggung jawab institusi. Namun, langkah ini harus diikuti dengan pemeriksaan yang transparan, objektif, dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurut Dailami, pergantian pejabat dan penonaktifan sejumlah personel perlu diikuti dengan pemeriksaan yang transparan dan objektif. Dengan demikian, evaluasi tidak berhenti pada pergantian jabatan, tetapi juga memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Ia berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperkuat profesionalitas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun kembali kepercayaan publik.

“Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Slogan Polri Bersama Masyarakat yang didengungkan Pak Kapolri harus benar-benar tercermin dalam tindakan, sikap, dan kebijakan setiap personel di lapangan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar slogan,” pungkas Dailami.(*)

Kontributor: Ervan P

Editor: Abdel Rafi