Vape Jadi Kedok Peredaran Narkotika, DPR Desak Pemerintah Bongkar Jaringan hingga Pemasok Bahan Baku

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. (foto: PKS)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Penyalahgunaan rokok elektrik atau vape sebagai media konsumsi narkotika menjadi ancaman baru bagi perlindungan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendesak pemerintah memperketat pengawasan peredaran vape, mulai dari cairan (liquid), cartridge, bahan baku, proses produksi, hingga jaringan produsen dan distributor.

Netty menilai, penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi zat narkotika menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk rokok elektrik tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Pemerintah harus mampu menelusuri seluruh rantai distribusi agar produk yang berpotensi disusupi zat berbahaya tidak terus beredar dan menjangkau masyarakat.

“Ini menjadi tantangan baru dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Produk yang secara umum dikenal sebagai rokok elektrik ternyata dapat dimanfaatkan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. Kita tidak boleh membiarkan celah ini dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika,” ujar Netty, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan serius adalah konsumen tidak selalu mampu mengenali kandungan cairan vape hanya berdasarkan kemasan maupun bentuk cartridge. Produk yang secara fisik tampak seperti rokok elektrik biasa belum tentu memiliki kandungan yang aman.

Karena itu, masyarakat, khususnya kalangan anak muda, perlu mendapatkan perlindungan melalui pengawasan produk yang lebih ketat dan keterbukaan informasi mengenai kandungan serta asal-usul produk.

“Jangan sampai masyarakat, terutama anak-anak muda, menganggap semua vape sama hanya karena bentuk dan kemasannya terlihat seperti produk rokok elektrik pada umumnya. Konsumen tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengetahui kandungan di dalamnya. Karena itu, pengawasan dan keterbukaan informasi produk menjadi sangat penting,” jelasnya.

Netty juga menyoroti sejumlah pengungkapan peredaran cartridge vape yang diduga mengandung narkotika di berbagai daerah. Di antaranya penyitaan ribuan cartridge di Pelabuhan Bakauheni dan pengungkapan ratusan cartridge di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat penelusuran jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Ia mengingatkan, penanganan perkara tidak boleh hanya berakhir pada penyitaan barang bukti maupun penangkapan pelaku yang berada di lapangan. Aparat penegak hukum perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama dan sumber pasokan produk tersebut.

“Pengungkapan di berbagai daerah harus menjadi momentum untuk memperkuat penelusuran jaringan. Jangan hanya berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan,” katanya.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengungkap siapa pemasoknya, dari mana bahan tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan siapa yang berada di balik peredaran ini,” tegasnya.

Bagi Netty, penelusuran hingga ke hulu menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran. Tanpa membongkar sumber pasokan dan jaringan distribusi, penindakan terhadap pelaku di lapangan berisiko tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Regulasi Vape Harus Mengikuti Modus Baru

Selain memperkuat penegakan hukum, Netty mendorong pemerintah mengevaluasi regulasi rokok elektrik agar mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan serta kemunculan berbagai zat psikoaktif baru.

Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada perangkat vape sebagai produk akhir. Pengawasan harus mencakup cairan atau liquid, cartridge, bahan baku, proses produksi, hingga jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.

“Perkembangan zat psikoaktif baru menuntut regulasi dan sistem pengawasan yang adaptif. Jangan sampai aturan tertinggal jauh dari modus yang digunakan pelaku. Kita perlu memastikan setiap produk yang beredar jelas asal-usul, kandungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas produksinya,” tambahnya.

Netty menegaskan, perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan vape yang mengandung narkotika membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah, aparat penegak hukum, regulator kesehatan, serta lembaga pengawas produk harus memperkuat pengawasan dan pertukaran informasi.(*)

Kontributor: Ali Hasibuan

Editor: Abdel Rafi