Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres Sukoharjo, Gus Gudfan PBNU: Bukti Polri Terbuka terhadap Kritik

Sekjen PBNU, Gus Gudfan dalam ilustrasi berita.

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Langkah tegas Kapolri merespons keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat apresiasi dari Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Gudfan Arif.

Gus Gudfan menilai keputusan mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo serta memeriksa sejumlah anggota kepolisian yang terlibat menunjukkan bahwa institusi Polri terbuka terhadap kritik dan aspirasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kapolri yang sangat responsif dan terbuka terhadap saran, kritik, serta keluhan masyarakat. Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak menutup diri terhadap evaluasi, terutama dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan,” kata Gus Gudfan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini, Selasa (3/11/2026).

Ia juga menyampaikan terima kasih sekaligus dukungan kepada Kapolri atas langkah pemeriksaan terhadap pejabat kepolisian terkait, termasuk keputusan memutasi Kapolres Sukoharjo ke Mabes Polri untuk menjalani evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan dukungan kepada Bapak Kapolri yang telah mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait. Ini menunjukkan kesungguhan Polri dalam melakukan pembenahan internal tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat,” ujar dia.

Menurut Gus Gudfan, respons tersebut merupakan wujud nyata komitmen pimpinan Polri dalam membangun institusi kepolisian yang semakin profesional, terbuka, dan dekat dengan masyarakat.

Ia menegaskan, keberadaan polisi di tengah masyarakat harus senantiasa berorientasi pada perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Karena itu, setiap keluhan masyarakat perlu didengarkan, sementara dugaan kekeliruan maupun pelanggaran oleh aparat harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

“Inilah semangat Polri bersama masyarakat. Polisi hadir untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Ketika ada keluhan, didengarkan. Ketika ada kekeliruan, dievaluasi. Dan ketika ada dugaan pelanggaran, diperiksa sesuai aturan,” katanya.

Meski demikian, Gus Gudfan mengingatkan bahwa evaluasi terhadap tindakan aparat kepolisian tidak boleh menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana yang sedang ditangani.

Menurutnya, evaluasi internal dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Profesionalitas aparat serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat harus tetap dijaga, sementara setiap dugaan tindak pidana wajib diproses secara objektif berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami berharap proses pemeriksaan internal berjalan secara transparan dan adil. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana juga harus terus berjalan. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar dia.

Lebih lanjut, Gus Gudfan mengimbau masyarakat, khususnya warga Sukoharjo, agar tetap tenang, menjaga kerukunan, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang terkait persoalan tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta memberikan kepercayaan dan dukungan kepada kepolisian dalam menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai persoalan ini justru menimbulkan kegaduhan dan mengganggu kerukunan masyarakat,” katanya.

Ia berharap langkah responsif Kapolri tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, kepercayaan masyarakat tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata dan konsistensi pembenahan institusi.

“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata. Kami berharap pembenahan yang dilakukan Bapak Kapolri terus berlanjut sehingga Polri semakin profesional, semakin dekat dengan rakyat, dan semakin dipercaya masyarakat,” kata Gus Gudfan.

Kapolres Sukoharjo Dicopot

Sebelumnya, Polri resmi mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Dalam keputusan tersebut, AKBP Andhika dimutasikan menjadi Perwira Menengah Stamaops Polri.

Selain itu, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya turut dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi internal Polri menyusul munculnya keluhan masyarakat atas tindakan aparat dalam proses penegakan hukum di lingkungan pesantren tersebut.(*)

Kontributor: Cak Edy

Editor: Abdel Rafi