
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Beban pengeluaran untuk kebutuhan menstruasi masih menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian perempuan, terutama mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mendorong pemerintah mengkaji kemungkinan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut dan berbagai produk sanitasi menstruasi lainnya.
Netty menegaskan, kebutuhan menstruasi semestinya tidak dipandang sekadar sebagai konsumsi barang sehari-hari. Lebih dari itu, akses terhadap produk sanitasi menstruasi merupakan bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan yang harus mendapatkan perhatian negara.
“Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi. Karena itu, sudah selayaknya pemerintah mengkaji kemungkinan pemberian fasilitas pembebasan PPN,” ujar Netty, Selasa (3/11/2026).
Menurutnya, pengeluaran untuk membeli produk menstruasi yang sekilas terlihat kecil dapat menjadi beban ekonomi tersendiri apabila diakumulasikan secara rutin setiap bulan dan sepanjang tahun.
Kondisi tersebut terutama berpotensi dirasakan perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah. Keterbatasan ekonomi jangan sampai membuat mereka kesulitan mendapatkan produk menstruasi yang aman, layak, dan higienis.
“Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin terlihat sebagai pengeluaran kecil. Namun, jika dihitung secara rutin setiap bulan dan sepanjang tahun, nilainya tentu tidak sedikit. Jangan sampai keterbatasan ekonomi membuat perempuan kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak dan higienis,” jelasnya.
Karena itu, Netty mendorong adanya koordinasi lintas kementerian untuk membahas kemungkinan kebijakan tersebut. Sejumlah kementerian yang dinilai perlu dilibatkan antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.
Ia mengingatkan, pembahasan mengenai pembebasan PPN produk menstruasi tidak semestinya hanya bertumpu pada perspektif penerimaan negara. Pemerintah juga perlu memperhitungkan dampaknya terhadap kesehatan reproduksi, perlindungan perempuan, serta kemampuan ekonomi masyarakat.
“Kita membutuhkan pembahasan lintas sektor agar kebijakan yang dihasilkan tidak parsial. Aspek kesehatan, pelindungan perempuan, kemampuan ekonomi masyarakat, dan keberlanjutan fiskal negara harus dipertimbangkan secara bersamaan,” tegas Netty.
Lebih jauh, ia berharap pemerintah membuka ruang kajian secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari organisasi perempuan, tenaga kesehatan, pelaku industri, hingga kelompok masyarakat perlu diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
Bagi Netty, memastikan setiap perempuan memiliki akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau merupakan bagian penting dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan.
“Memastikan perempuan memiliki akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan. Kita ingin tidak ada perempuan yang harus mengorbankan kebutuhan kesehatan reproduksinya hanya karena keterbatasan ekonomi,” tutup Netty.(*)
Kontributor: Ali A Hasibuan
Editor: Abdel Rafi








