
JAKRTA, CAKRAWARTA.com –-Klaim pemerintah bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan ternyata belum cukup untuk meredam keresahan konsumen. Pasalnya, sejumlah persoalan terkait lonjakan tagihan listrik yang dinilai tidak wajar tetap membutuhkan penjelasan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan dari PT PLN (Persero).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan bahwa persoalan perlindungan konsumen ketenagalistrikan tidak bisa semata-mata diselesaikan dengan imbauan agar masyarakat lebih bijak menggunakan listrik. Transparansi pencatatan pemakaian, akurasi meteran, hingga mekanisme perhitungan tagihan justru menjadi tanggung jawab mendasar penyedia layanan.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan bahwa tidak adanya kenaikan tarif listrik secara resmi tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila konsumen mendapati peningkatan tagihan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan.
“Meskipun pemerintah menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik, hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan persoalan konsumen apabila terdapat peningkatan tagihan yang tidak dapat dijelaskan secara transparan,” demikian penegasan Niti dalam tanggapan resmi YLKI mengenai isu kenaikan tarif listrik, Jumat (6/11/2026).
Menurut YLKI, konsumen memang perlu memahami pola konsumsi listrik dan mekanisme penghitungan tagihan. Namun, pemahaman tersebut harus diimbangi dengan keterbukaan informasi dari PLN. Jangan sampai masyarakat diminta terus berhemat, sementara penyebab kenaikan tagihan yang mereka alami justru tidak memperoleh penjelasan memadai.
YLKI menilai tanggung jawab perlindungan konsumen tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat. Sebagai penyedia layanan ketenagalistrikan, PLN wajib menjamin transparansi, akurasi, dan akuntabilitas dalam proses pencatatan konsumsi maupun penagihan listrik.
Karena itu, YLKI mendesak PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak terdapat perubahan tarif listrik di luar ketetapan resmi pemerintah.
Apabila terdapat kebijakan penyesuaian tarif, informasi tersebut harus disampaikan secara jelas, jujur, dan mudah dipahami konsumen. Keterbukaan menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam ketidakpastian informasi maupun spekulasi mengenai penyebab kenaikan tagihan.
Lebih jauh, YLKI meminta PLN membuka informasi mengenai data konsumsi listrik pelanggan sekaligus memberikan edukasi tentang mekanisme penghitungan tagihan. Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui secara objektif faktor-faktor yang menyebabkan pembayaran listrik meningkat.
YLKI juga meminta PLN mengevaluasi dan mengaudit berbagai pengaduan konsumen terkait lonjakan tagihan yang tidak wajar. Evaluasi tersebut harus mencakup pemeriksaan akurasi pencatatan pemakaian listrik serta kondisi meteran pelanggan.
Bagi YLKI, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi pembayaran. Akurasi pencatatan dan transparansi penagihan merupakan bagian dari hak konsumen yang harus dijamin oleh penyedia layanan publik.
Persoalan lain yang menjadi perhatian YLKI adalah ketersediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan benar-benar memberikan kepastian penyelesaian.
PLN diminta menjamin konsumen dapat mengajukan pemeriksaan meteran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian pencatatan. Apabila terbukti terdapat kesalahan dalam pencatatan maupun penghitungan, PLN harus menyediakan mekanisme koreksi atau penyesuaian tagihan.
YLKI mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai penggunaan serta biaya layanan listrik.
Artinya, ketika pelanggan menemukan tagihan yang tidak sesuai dengan pola konsumsi biasanya, mereka tidak semestinya hanya menerima angka pembayaran tanpa memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi.
Dalam konteks ini, transparansi PLN menjadi ujian penting bagi kualitas pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan. Kepercayaan pelanggan tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa tarif tidak naik, tetapi harus dibuktikan melalui sistem pencatatan dan penagihan yang akurat serta terbuka terhadap pemeriksaan.
Daya Beli Masyarakat Harus Jadi Pertimbangan
Di sisi lain, YLKI tetap mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan listrik, terutama ketika cuaca panas yang berpotensi meningkatkan penggunaan perangkat elektronik seperti pendingin ruangan dan kipas angin.
Konsumen juga diminta memperhatikan pola konsumsi listrik, memastikan instalasi listrik rumah memenuhi standar keselamatan, serta melakukan pemeriksaan instalasi secara berkala.
Penggunaan stopkontak secara berlebihan perlu dihindari. Kabel maupun peralatan listrik yang rusak juga harus segera diganti untuk mencegah risiko korsleting dan kebakaran.
Namun, YLKI mengingatkan bahwa kebijakan ketenagalistrikan tetap harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Listrik merupakan kebutuhan dasar yang menyangkut kehidupan rumah tangga, kegiatan ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah harus menempatkan aspek keterjangkauan dan daya beli masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan penyesuaian tarif listrik.
YLKI Buka Pintu Pengaduan Konsumen
Sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen, YLKI menyatakan siap menerima pengaduan, masukan, dan keluhan masyarakat terkait pelayanan maupun persoalan tagihan listrik.
Konsumen yang merasa mengalami lonjakan tagihan tidak wajar diharapkan menyampaikan laporan secara jelas dengan melampirkan bukti pendukung. Bukti tersebut dapat berupa riwayat tagihan listrik, bukti pembelian token, maupun dokumentasi meteran listrik.
Dokumentasi tersebut diperlukan agar pengaduan dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Pesan YLKI cukup jelas: masyarakat memang harus bijak menggunakan listrik, tetapi PLN juga harus bijak dan bertanggung jawab dalam menagih pelanggan.
Sebab, ketika konsumen diwajibkan membayar setiap rupiah tagihan listrik, mereka juga berhak mengetahui secara transparan dari mana angka tagihan tersebut berasal.
Tidak naiknya tarif listrik secara resmi seharusnya bukan menjadi alasan untuk mengabaikan keluhan pelanggan. Justru, di tengah keresahan masyarakat, keterbukaan informasi, akurasi pencatatan, dan keberanian melakukan audit menjadi tolok ukur penting tanggung jawab PLN sebagai penyedia layanan publik.(*)
Kontributor: Abdel Rafi
Editor: Umar Faruq








