Rencana jahat Pemerintah untuk melakukan pengampunan pajak pada para wajib pajak baik wajib pajak perorangan ataupun wajib pajak berbadan hukum yang selama bertahun-tahun tidak bayar pajak yang ada di luar negeri wajib ditolak oleh para pengusaha dan perusahaan yang selama ini patuh membayar pajak kepada negara.
Ancaman kebangkrutan dan tergusurnya lapak usaha para pengusaha dan perusahaan yang taat membayar pajak pada negara akan terjadi begitu UU dan Keputusan Presiden (Keppres) Tax Amnesty diberlakukan.
Alasan ancaman kebangkrutan pengusaha dan perusahaan yang taat bayar pajak dari para pengemplang pajak yang sudah berpuluh-puluh tahun tidak bayar pajak yang mendapatkan pengampunan pajak dengan hanya membayar 1,5% dari total puluhan tahun hutang pajak yang menunggak dan jika sudah membayar maka dipermudah dan diberi karpet merah oleh Jokowi sebagai aktor utama penggagas Tax Amnesty.
Dengan hanya diwajibkan bayar 1,5% maka para pengemplang pajak akan turn back untuk berinvestasi yang tentunya dalam ilmu dagang dalam berinvestasi para pengemplang pajak yang dapat pengampunan akan masuk di sektor sektor bisnis penghasil jasa dan produk dengan konsumen yang established di pasar.
Cara-cara bisnis para investor dari pengemplang pajak yang diampuni oleh UU dan Keppres Tax Amnesty akan mengunakan strategi untuk menghancurkan harga pasar dari produk-produk dan jasa yang sebelumnya diproduksi oleh pengusaha dan perusahaan yang taat bayar pajak.
Para pengemplang pajak yang diampuni dengan modal yang besar dan ditambah bonus 98,5% dana dari hasil mengemplang pajak akan memproduksi produk dan jasa yang sama sebagaimana dihasilkan perusahaan yang taat bayar pajak, lalu untuk bisa menguasai pasar mereka menjatuhkan harga jual barang dan jasa tersebut hingga produk-produk dan jasa yang dihasilkan menjadi market leader.
Sektor industri yang akan dilirik oleh para pengemplang pajak misalnya sektor tranportasi, consumer food, consumer goods, restoran, fast food dan supermarket.
Ancaman lain dari para pengemplang pajak yang dapat pengampunan pajak juga akan berdampak pada bangkrutnya pedagang-pedagang pasar tradisional dan sektor UKM jika mereka masuk dalam sektor bisnis pasar swalayan raksasa. Bahkan produk-produk UKM yang diproduksi secara besar-besaran oleh industri yang dibangun oleh para pengemplang pajak akan terkena dampak. Hal tersebut logis mengingat dari sisi likuiditas permodalan para pengemplang pajak diuntungkan dengan hanya membayar pajak 1,5% dari total puluhan tahun tidak bayar pajak.
Bayangkan 4.000 tiliun tagihan pajak yang tidak dibayarkan itu hanya akan dibayarkan sebesar 60 triliun karena kebijakan Jokowi yang tidak pro pembayar pajak dan masyarakat patuh pajak.
Karena itu, Partai Gerindra mengajak para pengusaha dan perusahaan patuh pajak yang tidak menerbangkan modalnya ke luar negeri saat krisis ekonomi 1997 dan tetap bertahan untuk tetap menggulirkan ekonomi nasioanal dengan patuh membayar pajak untuk menolak RUU Tax Amnesty. Jika tidak, para pengemplang pajak yang diampuni akan menelan bulat-bulat usaha para pengusaha nasionalis dan patuh pajak.
ARIEF POYUONO
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra