Menggugat Formasi AHWA 17 pada Muktamar NU ke-35

Beberapa pekan menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), publik nahdliyin dikejutkan oleh beredarnya susunan tidak resmi berisi 17 nama yang digadang-gadang sebagai formasi baru Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Detail nama yang begitu lengkap, hingga mencantumkan asal wilayah masing-masing tokoh, menjadi indikasi cukup kuat bahwa wacana ini bukan sekadar spekulasi liar di ruang diskusi terbatas, melainkan agenda yang tampaknya telah dipersiapkan serius oleh salah satu poros kepentingan tertentu.

Penulis menduga, daftar nama ini dikeluarkan oleh “pihak” yang selama ini merasa belum cukup terakomodasi dalam berbagai formasi 9 calon AHWA yang telah beredar sebelumnya.

Wacana penggelembungan jumlah anggota AHWA dari 9 menjadi 17 ini pun memicu pertanyaan mendasar: apakah NU sedang memperkuat tradisi kepemimpinan ulama, ataukah tengah bergeser ke arah politik representatif? Pertanyaan ini penting untuk didudukkan secara jernih, sebab dinamika ini menyentuh soal bagaimana marwah institusi tertinggi penjaga tradisi keilmuan NU dijaga di tengah tekanan kepentingan yang beragam menjelang muktamar.

Sejauh ini, upaya mencari legitimasi angka 17 baru bersandar pada asosiasi simbolik semata, seperti jumlah raka’at shalat fardhu atau tanggal kemerdekaan RI, tanpa pijakan yang jelas dalam tradisi keilmuan maupun preseden kelembagaan NU. Tidak ada satu pun keputusan muktamar sebelumnya, kitab rujukan, atau kesepakatan syuriah yang secara eksplisit menautkan angka tersebut dengan mekanisme pemilihan Rais Aam.

Argumen semacam ini terasa sebagai apologi yang dipaksakan dan disusun belakangan, sehingga wajar bila menuai keraguan dari kalangan yang lebih menekankan pendekatan historis-tekstual. Pola ini justru memperkuat dugaan bahwa perubahan jumlah tersebut lebih kental dengan nuansa akomodasi kepentingan ketimbang pendalaman nilai spiritualitas. Apalagi bila diperhatikan bahwa persebaran nama-nama yang beredar tampak disusun mengikuti logika distribusi kewilayahan, bukan pertimbangan kedalaman ilmu maupun kedekatan sanad keilmuan semata.

Akar masalah wacana ini dapat ditelusuri pada forum Munas-Konbes NU 2026 di Ploso, Kediri, Jawa Timur beberapa waktu lalu, ketika mengemuka usulan agar keanggotaan AHWA diisi oleh jajaran syuriah yang sedang aktif menjabat di seluruh tingkatan kepengurusan, mulai PBNU, PWNU, hingga PCNU. Namun usulan tersebut menemui jalan buntu. Kebuntuan inilah yang tampaknya kemudian bertransformasi menjadi usulan penambahan jumlah anggota AHWA menjadi 17 nama. Sebuah jalan tengah yang alih-alih menyelesaikan persoalan keterwakilan secara prinsipil, justru berpotensi mengaburkan batas antara lembaga syura yang sakral dengan mekanisme politik representatif yang lazim ditemukan di forum-forum parlementer. Dengan kata lain, angka 17 lahir bukan dari perenungan spiritual atau kajian kelembagaan yang matang, melainkan dari proses tawar-menawar setelah opsi yang lebih prinsipil, yakni AHWA diisi syuriah aktif di semua tingkatan, gagal disepakati.

Perlu ditegaskan, kritik terhadap wacana ini sama sekali bukan bentuk keraguan terhadap kapasitas personal para ulama yang namanya beredar di ruang publik nahdliyin. Daftar ini bersumber dari susunan yang beredar di ruang diskusi publik dan belum tentu mencerminkan keputusan resmi. Oleh karenanya, sebaiknya dibaca sebagai bahan diskursus dan bukan fakta final.

Yang perlu diwaspadai bukanlah nama-nama, melainkan potensi menjadikannya alat pembenar bagi politik bagi-bagi kursi atas nama keterwakilan wilayah. Jika hal ini terjadi, AHWA berisiko bergeser menjadi arena kompromi teritorial, di mana bashirah dan kedalaman perenungan spiritual berangsur tergantikan oleh tawar-menawar antarbblok kepentingan. Pada gilirannya, legitimasi moral Rais Aam terpilih dapat menurun karena dipandang bukan lagi sebagai hasil murni restu langit, melainkan produk kalkulasi elitis semata.

Muktamar Jombang sepatutnya menjadi momentum bagi NU untuk berefleksi secara jujur atas arah yang hendak ditempuh. Menjaga format AHWA yang lebih ramping dan berbasis kriteria yang jelas bukanlah sikap konservatif, melainkan upaya menjaga kompas moral organisasi agar tidak kehilangan arah di tengah dinamika zaman. NU kiranya perlu kembali merujuk pada Qanun Asasi, yang menegaskan bahwa otoritas ulama tidak diukur dari seberapa banyak wilayah yang diwakilinya, melainkan dari seberapa jernih ia membimbing umat dengan cahaya ilmu dan spiritualitas. Inilah ujian sejarah yang sesungguhnya bagi jam’iyyah ini. Wallahu a’lam. (*)

ABDUR RAHIM

Sekretaris Lakpesdam PCNU Kota Malang periode 2022-2027