Thursday, April 18, 2024
HomePolitikaAJI dan LBH Pers: Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers!

AJI dan LBH Pers: Hentikan Cara Kotor Menyusupkan Intel ke Institusi Pers!

Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Iptu Umbaran Wibowo. Kini dirinya viral karena ternyata dia adalah polisi aktif yang menjalankan tugas keintelijenan sebagai wartawan di sebuah stasiun TV selama belasan tahun. (foto: istimewa)

JAKARTA – Disebutkan bahwa seorang mantan kontributor televisi bernama Umbaran Wibowo dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah pada Senin (12/12/2022).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah membenarkan bahwa Iptu Umbaran Wibowo pernah menjadi kontributor pada salah satu stasiun televisi nasional di wilayah hukumnya. Pada saat yang bersamaan Umbaran sedang bertugas sebagai intelijen di wilayah Blora (dilansir dari merdeka.com pada Rabu, 14/12).

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito menilai praktek tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia

“Penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pers. Pasal 6 Undang-Undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujar Sasmito dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (15/12/2022).

Oleh sebab itu, menurut Sasmito, pihak kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selain itu, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.

“Dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers. Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi ‘Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap’,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang sama, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin menilai bahwa dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas menjadi wartawan.

“Organisasi pers serta media juga seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan. Hal ini akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara. Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum,” tegasnya.

Terkait kasus ini, maka pihak AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak pemerintah khususnya Polri untuk, “Menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.”

Selain itu, AJI Indonesia dan LBH Pers juga mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

“Dewan Pers perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang,” tegas pernyataan tersebut.

AJI Indonesia dan LBH Pers juga mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.

“Kami juga mendorong organisasi pers untuk lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia dan untuk perusahaan media agar melakukan seleksi lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan,” pungkasnya.

(rilis/bm/bti)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular