
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Panglima TNI beserta jajaran kepala staf angkatan, lalu melanjutkan pertemuan dengan Jaksa Agung pada Senin (13/7/2026), dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas hubungan antarpenegak hukum di tengah penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Penilaian tersebut disampaikan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin. Menurut dia, rangkaian pertemuan itu menunjukkan komitmen Polri untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa memicu rivalitas antarlembaga negara.
Haidar mengatakan, setelah Polri melakukan penyelidikan, menetapkan tersangka, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan serangkaian tindakan penyidikan, Kapolri memilih membangun komunikasi dengan pimpinan TNI dan Kejaksaan Agung guna menjaga koordinasi dan stabilitas.
Menurut dia, kehadiran Wakapolri, Kabareskrim, Kakortas Tipikor, Kadiv Humas, serta sejumlah pejabat utama Mabes Polri dalam pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa langkah itu merupakan kebijakan institusional yang diambil di tingkat pimpinan.
Dalam pertemuan di Mabes TNI, kata Haidar, Kapolri menyampaikan pentingnya memperkuat soliditas, komunikasi, dan koordinasi antarlembaga, sekaligus memastikan proses hukum terhadap individu tidak berkembang menjadi konflik antarinstitusi.
“Proses hukum tidak boleh dipersepsikan sebagai pertentangan antara Polri dan TNI. Kepentingan negara harus ditempatkan di atas kepentingan institusi maupun kelompok,” ujar Haidar, Senin.
Ia juga menilai pertemuan dengan Jaksa Agung menunjukkan komitmen Polri menjaga sinergi dengan Kejaksaan Agung setelah penanganan perkara dialihkan. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan dalam semangat koordinasi antarlembaga.
Haidar menyebut, penyerahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung bukan berarti menghilangkan hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri. Sebaliknya, hasil penyidikan itu menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya.
Ia mengutip pernyataan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) yang menyebut penyerahan perkara dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, memperkuat alat bukti, serta meningkatkan sinergi antarlembaga.
Menurut Haidar, keputusan tersebut juga mencerminkan kepemimpinan yang mengedepankan stabilitas nasional dibandingkan kepentingan sektoral. Di satu sisi, Polri tetap menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, sementara di sisi lain menjaga agar hubungan antarlembaga tetap kondusif.
Ia berharap koordinasi yang telah dibangun antara Polri, TNI, dan Kejaksaan Agung menjadi modal penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








