Wednesday, November 13, 2024
spot_img
HomeEkonomikaDaerahHari Ini Ribuan Buruh DKI Aksi Tuntut Anies-Sandi Soal UMP 3,9 Juta

Hari Ini Ribuan Buruh DKI Aksi Tuntut Anies-Sandi Soal UMP 3,9 Juta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. (Foto: istimewa)

JAKARTA – Direncanakan ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa di balai kota DKI Jakarta, pada Selasa (31/10/2017) hari ini.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aksi dilakukan dalam rangka memberikan dukungan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,9 juta.

Menurut Said Iqbal, aksi di Balai Kota akan diikuti kurang lebih 3 ribu orang buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ).

Bersamaan dengan aksi buruh, juga akan dilakukan pembahasan rekomendasi UMP 2018 oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini, buruh akan mekomendasikan UMP kepada Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 3,9 juta.

“Angka 3,9 berdasarkan hasil survei KHL di DKI Jakarta yang sudah disepakati Dewan Pengupahan yaitu sebesar Rp 3,6 juta ditambahkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada media, Senin (30/10/2017).

Sementara itu, kalangan pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,6 juta, dengan perhitungan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015.

Menanggapi usulan pengusaha tersebut, Said Iqbal mengatakan bahwa Anies-Sandi sudah berjanji tidak akan menetapkan UMP berdasarkan PP 78/2015 tersebut.

“Karena itu dilakukan survei KHL dan diperoleh angka 3,6 juta. Jika ditambahkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi, maka nilai UMP 2018 yang ideal adalah 3,9 juta sangat realistis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menerangkan jika UMP DKI Jakarta tahun 2017 yang ditetapkan dengan menggunakan formula PP 78/2015 digugat buruh di PTUN Jakarta. Hasilnya, gugatan buruh dimenangkan PTUN.

“Dengan demikian sangat tepat jika Gubernur tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan UMP 2018,” tandas Iqbal mengakhiri keterangan persnya.

(bti)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular