JAKARTA – Penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (30/7/2017) siang.
“Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ujar Jokowi kepada awak media ketika menghadiri Lebaran Betawi di di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan.
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut.
“Harus prudent, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Selain itu, Jokowi pun mengingatkan agar pemanfaatan dana haji tersebut harus memberikan manfaat dan keuntungan, baik bagi umat Muslim maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji.
“Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikut Peraturan Perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Lukman di Jakarta, hari Sabtu (29/7/2017) kemarin.
Alumnus Pondok Modern Gontor Ponorogo itu mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waitin gList). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif di antaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana haji. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.
(bti)