Friday, April 26, 2024
HomeSains TeknologiKamu Pegiat Media Sosial? Begini Tips Hindari Penyalahgunaan Data Pribadimu

Kamu Pegiat Media Sosial? Begini Tips Hindari Penyalahgunaan Data Pribadimu

ilustrasi. (foto: zdnet)

SURABAYA – Kecanggihan teknologi yang semakin memudahkan hidup manusia, justru meningkatkan ragam modus penipuan yang terjadi. Media sosial (medsos) kini hangat dengan pengalaman-pengalaman tidak mengenakan berkaitan dengan penyalahgunaan identitas dalam platform keuangan elektronik.

Merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 4, data pribadi spesifik dijelaskan sebagai data informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi dan data lainnya sesuai dengan ketentuan UU.

Sedangkan data pribadi umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Terkait hal itu, pakar hukum siber Masitoh Indriani, SH., LLM., menyebutkan bahwa secara konsep, data pribadi yang bersifat umum atau spesifik boleh diketahui oleh pihak lain dengan adanya persetujuan atau consent dari subjek data.

Consent inilah yang harus diperhatikan oleh para pihak ketiga yaitu platform keuangan, secara lebih umum Penyelenggara Sistem Elektronik. Apakah mereka telah mengimplementasikan dan menjalankan prinsip-prinsip PDP dalam menjalankan usahanya,” ujar Masitoh pada media ini, Rabu (7/12/2022).

Menurut alumnus University of Leeds (Inggris) tersebut, siapa saja dapat menjadi korban, namun selalu ada usaha preventif yang dapat menghindarkan seseorang terjebak dalam jerat penipuan tersebut. Sebelum mengakses layanan yang menggunakan identitas pribadi, ada baiknya untuk mengenali antara identitas yang dapat dibagikan, dan identitas yang bersifat rahasia.

“Dalam konteks ini, misalnya PIN, OTP, yang tidak boleh kita bagikan ke orang lain,” jelasnya tegas.

Perempuan yang aktif juga sebagai dosen di Fakultas Hukum Unair itu menyatakan bahwa masyarakat juga harus memastikan bahwa lembaga keuangan yang dipilihnya berstatus terdaftar sehingga legal dan kredibel.

“Masyarakat dapat secara mandiri mempelajari histori, dan perizinan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau lembaga terkait lain misalnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI),” tukas Masitoh.

Bila kita memanfaatkan jasa pihak ketiga, lanjut Masitoh, contohnya pinjaman online, maka masyarakat harus mengenali alasan data dibagikan dan cek kredibilitas layanan.

“Selain itu, sebelum membagikan data, kita juga harus mengetahui ketentuan mengenai perlindungan data pribadi, dan mekanisme penyelesaian bila terjadi masalah. Intinya kenali apakah pihak ketiga tersebut secara hukum memberikan jaminan perlindungan terhadap data pribadi kita. Teknisnya bisa kita cek melalui ketentuan kebijakan privasi layanan mereka. Syarat dan ketentuan tersebut harus benar-benar kita baca dan teliti,” pesannya sekaligus mengakhiri keterangan.

(bus/pkip/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular