Thursday, March 12, 2026
spot_img
HomePendidikanAkun Medsos Anak Ditangguhkan, Guru Besar UNAIR: Upaya Lindungi Anak dari Paparan...

Akun Medsos Anak Ditangguhkan, Guru Besar UNAIR: Upaya Lindungi Anak dari Paparan Konten Digital

Guru besar UNAIR, Rachmah Ida dalam ilustrasi.

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan atau penangguhan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi anak dari berbagai konten digital yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan mereka.

Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (UNAIR), Rachmah Ida, menilai aturan tersebut tidak serta-merta menutup akses anak terhadap media sosial. Pemerintah, menurut dia, hanya menunda aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap secara psikologis dan sosial.

“Ini bukan berarti anak sama sekali tidak boleh mengenal media sosial. Yang dilakukan pemerintah adalah menangguhkan aktivasi akun sampai mereka mencapai usia yang lebih matang,” ujar Rachmah Ida di Surabaya, Kamis (12/3/2026).

Ia memandang kebijakan tersebut sebagai bentuk kepedulian negara dalam melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak bertanggung jawab. Menurut dia, ruang media sosial sangat luas dan sulit dikendalikan, terutama bagi anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai.

Dalam perspektif ilmu komunikasi, Rachmah Ida menilai pembatasan tersebut berpotensi memberi dampak positif bagi perkembangan anak. Salah satunya adalah mengurangi kemungkinan anak terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Tanpa pembatasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah mengakses berbagai konten yang sebenarnya tidak ditujukan bagi mereka. Kondisi itu berpotensi memengaruhi pola pikir dan mempercepat proses pendewasaan anak sebelum waktunya.

“Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” kata dia.

Rachmah Ida juga menyoroti bahwa media sosial saat ini tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Dalam ekosistem tersebut, anak-anak berpotensi meniru gaya hidup kreator konten, mulai dari perilaku konsumtif, keinginan untuk populer, hingga dorongan membuat konten demi mendapatkan perhatian atau keuntungan.

Padahal, menurut dia, anak-anak belum tentu memiliki kesiapan mental maupun sosial untuk menghadapi dinamika tersebut.

Peran Orangtua dan Keluarga

Di sisi lain, Rachmah Ida menegaskan pentingnya peran orangtua dan keluarga dalam mendampingi anak ketika berinteraksi dengan media digital. Ia mengingatkan agar orangtua tidak menjadikan gawai sebagai solusi instan untuk menenangkan anak.

Menurut dia, kebiasaan memberikan gawai sejak usia dini berpotensi membuat anak bergantung pada perangkat digital. Karena itu, orangtua perlu aktif membimbing anak sekaligus meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga.

“Orangtua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital, termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar tercipta ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. “Masyarakat perlu mengikuti aturan ini demi menciptakan lingkungan digital yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak,” kata Rachmah Ida.(*)

Kontributor: Khefti

Editor: Abdel Rafi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Berita Terbaru

Most Popular