Friday, April 26, 2024
HomePolitikaTes PCR Berbayar Bagi Penunggu Pasien Beratkan Warga, Kemenkes Diminta Cabut Aturan...

Tes PCR Berbayar Bagi Penunggu Pasien Beratkan Warga, Kemenkes Diminta Cabut Aturan Tersebut

Sekertaris Wilayah REKAN Indonesia DKI Jakarta, Ravindra Anan (memegang megaphone) saat aksi beberapa waktu lalu di Jakarta. 

 

 

JAKARTA – Relawan Kesehatan (REKAN) Indonesia menyikapi keresahan warga terhadap kebijakan Rumah Sakit (RS) pemerintah dan swasta terkait kewajiban tes PCR bagi penunggu pasien anak dan lansia, karena dinilai memberatkan warga.

Hal ini disampaikan Sekertaris Wilayah REKAN Indonesia DKI Jakarta, Ravindra Anan di Kantor Kesekretariatan mereka di Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2021) pagi.

Menurut Anan, kebijakan melakukan tes usap PCR bagi penunggu pasien itu terlalu membebani warga dan akibatnya, pemenuhan aspek kesehatan warga bisa jadi terhambat.

“SOP rumah sakit pemerintah dan swasta yang mengharuskan penunggu pasien anak dan lansia wajib di PCR itu sangat memberatkan warga yang harus menunggu anaknya atau orangtuanya yang sakit dan harus di rawat inap, tentu praktik seperti ini harus ditinjau ulang oleh pemerintah,” ucap Anan.

Apalagi tes usap PCR tersebut tidak bisa di-cover oleh BPJS karena bukan diperuntukan buat yang sakit, sehingga warga yang anaknya sakit atau orang tuanya sakit dan dirawatinap harus mengeluarkan uang tergolong mahal untuk membayar tes.

Apalagi kata Anan, hasil swab PCR tersebut hanya berlaku 14 hari, dan jika selama 14 hari anak atau orangtuanya masih harus dirawat maka keluarga yang menunggu harus dilakukan swab PCR dan harus membayar lagi. Jelas ini sangat memberatkan kehidupan warga.

“Untuk warga DKI Jakarta, dinas kesehatan memiliki kebijakan penunggu pasien bisa melakukan swab PCR gratis di puskesmas di DKI tapi hanya satu kali saja, untuk selanjutnya DKI belum bisa menjamin pembebasan biaya PCR. Lalu bagaimana dengan warga dari daerah lain? Mereka mau tidak mau harus membayar swab PCR tersebut,” imbuh Anan.

Seharusnya, menurut Anan, pemerintah dalam hal ini Kemenkes RI peka terhadap kesulitan warganya di rumah sakit. Dan mampu memberikan solusi agar bagaimana warga dapat mengakses swab PCR secara gratis selama dibutuhkan dalam menunggu keluarganya yang di rawat inap.

Ravindra berharap, Kemenkes mencabut peraturan harus swab PCR atau mengganti dengan swab anti gen yang biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga warga yang keluarganya sudah sakit tidak lagi harus dibebani dengan biaya yang cukup mahal.

“Test PCR merupakan langkah untuk melakukan menentukan postif covid atau tidak, bukan untuk digunakan sebagai screening Covid 19. Maka mengganti test PCR dengan swab antigen bagi penunggu pasien yang sehat yang di tanggung oleh pemerintah dapat meringankan beban warga negara yang menjadi penunggu pasien dirumah sakit pemerintah maupun swasta,” Anan.

Sebab, masih Anan, warga yang tergolong pra sejahtera atau miskin yang menjadi penunggu pasien di rumah sakit, jangankan membayar tes swab PCR, untuk biaya hidup saja sudah sulit terlebih hilir mudik penunggu pasien di rumah sakit yang membutuhkan biaya.

“Maka akan menambah beban biaya jika diakumulasi kesusahan warga menjadi begitu amat besar dengan wajibnya tes PCR itu. Kami dari REKAN Indonesia sekali lagi meminta agar Kemenkes mencabut aturan itu!” pungkas Anan.

(an/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular