
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% kembali mengemuka menjelang pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan mendukung angka tersebut sebagai salah satu opsi untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat efektivitas parlemen.
Namun, kenaikan ambang batas bukan sekadar soal memangkas jumlah partai di DPR. Ada konsekuensi lain yang harus diperhitungkan: semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara sah pemilih tidak dikonversi menjadi kursi.
Karena itu, Bamsoet menilai pembahasan parliamentary threshold harus ditempatkan dalam desain sistem pemilu secara keseluruhan.
“Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat. Tujuannya jelas, yaitu membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana, memperkuat efektivitas parlemen, sekaligus memastikan partai politik yang memperoleh kursi benar-benar memiliki dukungan rakyat yang cukup kuat,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Wacana angka 5% memang tengah menguat. Partai Golkar dan PKS sebelumnya menyatakan sepakat mendorong angka sekitar 5% dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Sehari kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyebut 5% sebagai angka yang dinilai ideal oleh Golkar, meski ia mengakui terdapat usulan lain, termasuk angka 6%, 7 persen, maupun di bawah 5%.
Dengan demikian, angka 5% sejauh ini merupakan salah satu usulan dalam pembahasan, bukan angka yang telah ditetapkan sebagai ambang batas Pemilu 2029.
Bamsoet mengatakan perdebatan mengenai ambang batas parlemen tidak semestinya dilihat hanya dari kepentingan partai politik untuk memperoleh kursi DPR. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana membangun sistem kepartaian yang selaras dengan sistem pemerintahan presidensial.
Menurut dia, fragmentasi politik yang tinggi dapat membuat proses pengambilan keputusan di parlemen semakin kompleks. Karena itu, penyederhanaan partai di DPR perlu dibicarakan bersamaan dengan desain sistem pemilu lainnya.
“Pemerintahan presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang relatif stabil agar agenda pembangunan dapat berjalan efektif. Kalau terlalu banyak kekuatan politik dengan ukuran yang sangat kecil masuk ke DPR, proses membangun kesepakatan bisa menjadi lebih panjang dan kompleks. Parliamentary threshold 5% dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut,” kata Bamsoet.
Suara Rakyat Jangan Hilang
Di sinilah persoalan parliamentary threshold menjadi sensitif.
Dalam Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% suara sah nasional. KPU mencatat jumlah suara sah nasional mencapai 151.793.293 suara, sehingga batas 4% setara dengan 6.071.732 suara. Delapan partai politik memenuhi ambang batas tersebut dan memperoleh kursi DPR periode 2024-2029.
Jika ambang batas dinaikkan menjadi 5%, konsekuensinya tidak hanya berkaitan dengan jumlah partai yang dapat memperoleh kursi. Perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyoroti persoalan tersebut. Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. MK memerintahkan perubahan norma serta besaran ambang batas dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan konstitusional.
MK juga mencatat bahwa pada Pemilu 2019 terdapat 13.595.842 suara, atau sekitar 9,7% suara sah nasional, yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Fakta tersebut membuat perdebatan mengenai angka 5% tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan mendasar, seberapa jauh penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilakukan tanpa membuat semakin banyak suara pemilih kehilangan representasi di parlemen?
Bamsoet mengakui kenaikan dari 4% menjadi 5% pasti memunculkan perdebatan.
Karena itu, menurut dia, revisi UU Pemilu perlu dilakukan secara menyeluruh. Pembahasan tidak cukup berhenti pada angka parliamentary threshold, tetapi juga mencakup sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi, daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, hingga mekanisme penguatan partai politik.
“Dalam menetapkan parliamentary threshold yang harus kita ukur adalah kualitas sistem demokrasi kita. Apakah parlemen menjadi lebih efektif, apakah keterwakilan masyarakat tetap terjaga, apakah suara rakyat semakin bermakna, dan apakah pemerintahan presidensial menjadi lebih stabil. Empat pertanyaan itu harus dijawab secara bersamaan,” urai Bamsoet.
Menurut Bamsoet, kekhawatiran mengenai semakin banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi harus dijawab melalui kajian akademik dan simulasi berbasis data pemilu sebelumnya.
Ia menilai angka 5% tidak cukup hanya disebut sebagai angka moderat. Besaran tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik.
“Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan utama. Artinya, angka 5 persen harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan akademik. Kita perlu simulasi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, melihat berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana pengaruhnya terhadap distribusi kursi di setiap daerah pemilihan, serta apakah tujuan penyederhanaan partai benar-benar tercapai,” jelas Bamsoet.
Sikap tersebut muncul di tengah pembahasan revisi UU Pemilu yang memang tengah bergulir. Selain angka 5%, terdapat pula pandangan mengenai besaran ambang batas yang berbeda. Bahlil, misalnya, menyebut terdapat komunikasi lintas partai mengenai angka 5, 6, 7 persen hingga di bawah 5%.
Artinya, perdebatan mengenai parliamentary threshold belum selesai.
Pilpres dan Pileg 2029 Dipisah?
Selain ambang batas parlemen, Bamsoet juga mendorong agar wacana pemisahan penyelenggaraan Pilpres dan Pileg pada 2029 ikut dipertimbangkan dalam pembahasan desain Pemilu.
Gagasan pemisahan tersebut juga muncul dalam ruang publik. Anas Urbaningrum, misalnya, secara terbuka mengusulkan agar Pilpres dan Pileg 2029 tidak diselenggarakan bersamaan, seperti pola Pemilu 2004. Salah satu argumentasi yang disampaikannya adalah agar hasil Pileg 2029 dapat menjadi basis yang lebih aktual bagi partai atau gabungan partai dalam pencalonan presiden.
Bagi Bamsoet, desain pemilu harus dilihat sebagai satu kesatuan. Perubahan ambang batas, sistem kepartaian, mekanisme konversi suara, daerah pemilihan hingga waktu penyelenggaraan pemilu tidak seharusnya dibahas secara terpisah.
“Apabila parliamentary threshold disepakati 5 persen, maka kita harus memastikan seluruh desain pemilunya mendukung tujuan tersebut. Jangan sampai kita berhasil menyederhanakan jumlah partai di DPR, tetapi pada saat yang sama memperbesar jarak antara suara rakyat dan kursi yang mereka hasilkan. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan masyarakat,” pungkas Bamsoet.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pada akhirnya bukan hanya persoalan 4% atau 5%. Yang dipertaruhkan adalah desain hubungan antara suara rakyat, partai politik, kursi parlemen, dan efektivitas pemerintahan pada Pemilu 2029.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








