KLH Segel 50 Badan Usaha, 27.333 Hektare Konsesi Terbakar

Menteri LH Jumhur Hidayat (kiri, depan) saat mengunjungi lahan konsesi yang terbakar di Kalimantan beberapa waktu lalu. (foto: Ahmad Toha A)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak 50 badan usaha di delapan provinsi disegel setelah ditemukan kebakaran di wilayah konsesi dengan total luasan mencapai 27.333,79 hektare.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan, instruksi Presiden memberikan mandat yang tegas kepada jajaran pemerintah untuk tidak memberikan ruang toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Penegakan hukum, kata Jumhur, menjadi semakin penting di tengah ancaman cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Pemerintah tidak memberikan ruang toleransi terhadap pembakaran lahan. Penegakan hukum dilakukan untuk melindungi lingkungan sekaligus keselamatan masyarakat dari dampak karhutla,” kata Jumhur dalam keterangan di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Dari 50 badan usaha yang dikenai penyegelan, sebagian besar berada di Pulau Kalimantan. Sebanyak 36 badan usaha dengan total area terbakar 23.634,72 hektare ditindak di wilayah tersebut.

Rinciannya, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 18 badan usaha dengan area terbakar 12.920,88 hektare. Berikutnya Kalimantan Selatan dengan enam badan usaha dan 6.476,94 hektare, Kalimantan Tengah enam badan usaha dan 2.684,02 hektare, Kalimantan Timur empat badan usaha dan 1.244,81 hektare, serta Kalimantan Utara dua badan usaha dengan area 308,07 hektare.

Penindakan juga dilakukan di Sumatera terhadap 14 badan usaha dengan total luasan terbakar 3.699,07 hektare.

Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan luasan terbesar, yakni 11 badan usaha dengan area terbakar 2.928,28 hektare. Selanjutnya Lampung dengan dua badan usaha seluas 758,88 hektare dan Riau satu badan usaha dengan luasan 11,91 hektare.

Selain penindakan terhadap badan usaha, proses hukum terhadap pelaku karhutla secara individual juga terus berjalan. KLH mencatat informasi dari Polri bahwa 138 tersangka telah ditetapkan dalam penanganan kasus karhutla.

Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga menyebabkan kebakaran akibat kelalaian.

Korporasi Tak Bisa Lepas Tangan

Jumhur menegaskan, penegakan hukum terhadap badan usaha mengacu pada prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Dengan prinsip tersebut, korporasi memiliki tanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesinya, termasuk ketika kebakaran berkaitan dengan kelalaian maupun kesengajaan.

Selain penyegelan dan sanksi administratif, badan usaha yang terbukti melanggar dapat menghadapi proses pidana serta gugatan perdata untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

KLH juga mengingatkan seluruh pemegang konsesi agar menghentikan penggunaan metode pembakaran dalam pembukaan ataupun pembersihan lahan, terutama selama kondisi rawan karhutla.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi memantau titik api secara real-time dan tidak akan ragu membawa setiap pelanggar ke meja hijau demi menjamin kepatuhan hukum dan menjaga ruang hidup yang sehat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jumhur.

Penindakan terhadap puluhan badan usaha tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan kawasan konsesi sekaligus memastikan aktivitas pemanfaatan lahan tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A 

Editor: Abdel Rafi