Lindungi WNI Sejak dari Desa, PIMPASA Dorong Deteksi Dini hingga Keamanan Data Pribadi

Tenaga Ahli KSP, Khairul Fahmi (berdiri) saat memaparkan materi dalam momen peluncuran PIMPASA di The Trans Luxury Hotel Surabaya, Kamis (10/9/2026). 

SURABAYA, CAKRAWARTA.com – Upaya menekan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah di luar negeri mulai diperkuat dari tingkat desa. Direktorat Jenderal Imigrasi mensosialisasikan Program Prioritas Nasional Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (10/9/2026).

Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperkuat pengawasan keimigrasian, tetapi juga membangun sistem pencegahan berbasis masyarakat. Di saat yang sama, pemerintah menekankan pentingnya menjaga data pribadi WNI agar upaya perlindungan tidak justru membuka celah baru bagi kebocoran informasi.

Sosialisasi yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel Surabaya itu dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur, Novianto Sulastono.

Menurut Novianto, PIMPASA menandai perubahan pendekatan pengawasan keimigrasian. Pengawasan yang selama ini lebih banyak bertumpu pada penindakan didorong bergeser menuju pencegahan secara kolaboratif di tingkat akar rumput.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena praktik rekrutmen ilegal sering kali menyasar masyarakat yang berada dalam tekanan ekonomi. Melalui keterlibatan aparat dan masyarakat desa, potensi eksploitasi diharapkan dapat diketahui sebelum calon pekerja meninggalkan Indonesia.

“Jawa Timur merupakan salah satu kantong utama Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga pelibatan masyarakat desa melalui PIMPASA sangat krusial sebagai sistem peringatan dini guna mencegah eksploitasi sebelum calon pekerja berangkat,” ujar Novianto, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Khairul Fahmi, menilai desa memiliki posisi strategis karena menjadi titik awal informasi mengenai persoalan warga.

Menurut dia, negara harus mampu mengetahui persoalan warga lebih cepat sehingga dapat mengambil tindakan sebelum masalah berkembang. Namun, kemampuan negara memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan disiplin dalam melindungi data yang dipercayakan masyarakat.

“Sesuai semangat KSP Mendekat, kita ingin mendengar persoalan lebih cepat dari desa. Namun ingat, negara juga harus cukup tahu untuk bisa bertindak, dan cukup tertib untuk menjaga informasi yang dipercayakan warganya,” kata Fahmi.

Karena itu, ia mengingatkan aparat yang terlibat dalam PIMPASA agar tidak mengumpulkan data secara berlebihan. Setiap pengumpulan maupun pertukaran informasi harus berada dalam koridor Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Prinsip kehati-hatian, menurut Fahmi, perlu diterapkan sejak petugas meminta informasi dari masyarakat. Data yang dikumpulkan harus sebatas yang diperlukan dan disalurkan melalui kanal resmi untuk mengurangi risiko kebocoran privasi.

Dengan demikian, penguatan perlindungan WNI tidak berhenti pada kemampuan negara mendeteksi persoalan, tetapi juga mencakup bagaimana informasi mengenai warga tersebut dikelola.

Tantangan lain berada pada tata kelola data lintas lembaga. Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, mengatakan informasi mengenai WNI saat ini masih tersebar di berbagai instansi.

Data tersebut antara lain berada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Imigrasi, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan Kementerian Luar Negeri.

Kondisi tersebut membuat pertukaran dan pemanfaatan data menjadi salah satu pekerjaan penting dalam membangun sistem deteksi dini.

“Interoperabilitas data tidak akan bisa tercapai jika instansi bekerja dalam silo, sehingga kita perlu mengorkestrasi data agar deteksi dini WNI yang terdampak krisis bisa dilakukan secara real-time,” tegas Herdaus.

Persoalannya bukan semata-mata bagaimana mengumpulkan sebanyak mungkin data, melainkan bagaimana data dari berbagai institusi dapat digunakan secara tepat, aman, dan pada waktu yang dibutuhkan.

Ancaman Online Scam Meluas

Penguatan sistem perlindungan WNI juga mendapat perhatian dalam konteks meningkatnya bentuk-bentuk kejahatan lintas negara.

Perwakilan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Wahyu Permana, menyampaikan adanya lonjakan kasus WNI yang terlibat jaringan online scam. Jaringan tersebut bahkan telah menjangkau hingga Afrika.

Perkembangan tersebut membuat optimalisasi Portal Peduli WNI dinilai semakin mendesak. Sistem perlindungan WNI dituntut mampu mengikuti pola kejahatan yang semakin lintas batas dan tidak lagi terbatas pada kawasan tertentu.

Di sisi lain, pengawasan berbasis komunitas juga menjadi agenda lintas kementerian. Perwakilan Bappenas, Naomi Aprilina, mengatakan PIMPASA telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, antara lain untuk menekan praktik biro jasa ilegal.

Dengan demikian, desa ditempatkan bukan hanya sebagai wilayah administratif, tetapi sebagai bagian dari mata rantai pencegahan sebelum persoalan keimigrasian dan perlindungan WNI berkembang menjadi kasus di luar negeri.

Menuju pertukaran data yang lebih aman

Untuk menjawab kebutuhan pertukaran informasi lintas sektor sekaligus menjaga kerahasiaannya, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah merancang inovasi bernama Secure Bridge.

Sistem tersebut dirancang untuk mengotomatisasi transmisi dokumen rahasia antar lembaga dengan mekanisme enkripsi penuh. Kehadiran sistem ini diharapkan dapat memperkuat keamanan dalam pertukaran informasi yang diperlukan untuk penanganan dan pencegahan persoalan WNI.

Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan WNI menghadapi dua kebutuhan yang berjalan bersamaan: negara harus mampu memperoleh informasi secara cepat dan akurat, tetapi pada saat yang sama harus memastikan informasi pribadi warga tidak diperlakukan secara sembarangan.

Dari aparat desa, lembaga pemerintah pusat, hingga jejaring diplomatik di luar negeri, kolaborasi menjadi kunci. PIMPASA diharapkan menjadi salah satu mata rantai awal dalam sistem tersebut yakni mendeteksi persoalan sedini mungkin, mencegah eksploitasi sebelum keberangkatan, dan memastikan informasi yang digunakan untuk melindungi warga tetap berada dalam tata kelola yang aman.

Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari seberapa banyak persoalan WNI yang berhasil ditemukan, tetapi juga dari seberapa jauh negara mampu mencegah persoalan itu terjadi tanpa mengorbankan hak warga atas keamanan data pribadinya.(*)

Kontributor: Tommy

Editor: Abdel Rafi