
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan (KWJK) mendorong pemerintah memperkuat mekanisme koreksi data desil kesejahteraan agar penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran. Organisasi itu menilai perubahan kondisi ekonomi warga yang berlangsung cepat belum selalu tercermin dalam basis data kesejahteraan, sehingga berpotensi membuat masyarakat kehilangan hak atas perlindungan sosial.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik KWJK yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom, Senin (7/9/2026) malam. Forum yang diikuti warga dari berbagai wilayah Jabodetabek itu mempertemukan pengalaman masyarakat dengan pandangan akademisi dan pemangku kebijakan mengenai akurasi pendataan kesejahteraan.
Diskusi menghadirkan mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Tegar Afriansyah, Tenaga Ahli Senator DPD RI Ervan Purwanto, serta Pengurus KWJK Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Suryati. Acara dipandu Asep Saydul Qolbi dari LMID Wilayah Jakarta.
Dalam diskusi, sejumlah warga mengungkapkan ketidaksesuaian antara data desil dan kondisi ekonomi yang mereka alami. Ada warga yang telah kehilangan pekerjaan, tetapi masih tercatat berada pada kelompok kesejahteraan relatif tinggi. Sebaliknya, keluarga yang tergolong rentan berisiko tidak menerima bantuan karena perubahan kondisi ekonominya belum masuk dalam pemutakhiran data.
Tegar Afriansyah menilai data kesejahteraan semestinya dipahami sebagai sistem yang dinamis, bukan sebagai dokumen yang bersifat final. Menurut dia, perubahan pendapatan, kehilangan pekerjaan, maupun bertambahnya beban keluarga dapat mengubah tingkat kesejahteraan seseorang dalam waktu singkat.
“Data harus diperlakukan sebagai sesuatu yang hidup. Kondisi ekonomi warga bisa berubah setiap saat. Karena itu, ketika data tidak lagi sesuai dengan kenyataan, harus ada mekanisme yang mudah bagi warga untuk memperbaikinya,” ujar Tegar dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Ia juga mengusulkan agar masyarakat dapat mengetahui status data mereka sekaligus memahami dasar penempatan pada desil tertentu. Menurutnya, kelurahan perlu diperkuat sebagai pintu pelayanan pertama bagi warga yang ingin mengajukan koreksi data.
Selain itu, sistem pengaduan dinilai perlu dilengkapi nomor pelacakan, batas waktu penyelesaian, serta kejelasan tindak lanjut agar proses koreksi berlangsung transparan dan akuntabel. “Kami ingin warga tidak kehilangan hak hanya akibat persoalan administratif,” katanya.
Sementara itu, Ervan Purwanto menjelaskan bahwa proses pendataan di lapangan menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan waktu, luasnya wilayah pendataan, hingga situasi ketika petugas tidak dapat bertemu langsung dengan warga. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat memengaruhi kualitas informasi yang dihimpun.

Ia menambahkan, penilaian kesejahteraan juga berisiko terlalu bergantung pada indikator yang tampak secara fisik, seperti kondisi rumah, kendaraan, atau lingkungan sekitar, sehingga belum tentu menggambarkan keadaan ekonomi keluarga secara utuh.
“Proses pendataan perlu diikuti mekanisme verifikasi dan koreksi yang kuat. Masyarakat juga perlu diberikan ruang yang mudah diakses untuk menyampaikan sanggahan apabila data yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
Ketua Umum KWJK Marlo Sitompul menegaskan bahwa persoalan data bansos bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut keadilan sosial. Menurut dia, negara tidak boleh hanya berpegang pada kerapian sistem data apabila kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda.
“Jangan sampai negara mengatakan datanya sudah benar, sementara warga di lapangan mengatakan kehidupannya tidak seperti yang tercatat dalam data. Kalau ada kesalahan data, warga harus punya hak untuk mempertanyakan dan memperbaikinya,” kata Marlo.
Ia menambahkan, pemerintah perlu membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pendataan maupun pemutakhiran data kesejahteraan. Data yang akurat, menurutnya, hanya dapat dibangun melalui verifikasi yang melibatkan warga secara langsung.
KWJK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, yakni meningkatkan transparansi data desil kesejahteraan, memperkuat mekanisme sanggahan dan koreksi yang mudah, cepat, serta dapat dilacak, serta memperluas keterlibatan masyarakat dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data. Organisasi itu juga mendorong penguatan peran kelurahan sebagai garda terdepan pelayanan koreksi data serta peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Bagi KWJK, keberhasilan sistem desil tidak cukup diukur dari kerapian basis data dalam sistem pemerintahan, melainkan dari kemampuannya merepresentasikan kondisi riil kehidupan masyarakat. Ketika data tidak lagi sejalan dengan kenyataan, mekanisme koreksi yang jelas dinilai menjadi syarat agar bantuan sosial benar-benar menjangkau warga yang berhak, bukan justru menjadi penghalang bagi mereka memperoleh perlindungan sosial.(*)
Kontributor: Ervan
Editor: Abdel Rafi








