
JAKARTA, CAKRAWARTA.com –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu diberi ruang untuk mengembangkan sumber pembiayaan alternatif pembangunan, termasuk melalui penerbitan Obligasi Daerah atau Jakarta Bond. Rencana tersebut dinilai dapat menjadi pilihan pembiayaan pembangunan sepanjang memenuhi persyaratan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto, mengatakan Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebaiknya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung untuk mengajukan skema pembiayaan tersebut.
Menurut Sugiyanto, Obligasi Daerah dapat digunakan untuk membiayai sejumlah proyek strategis Jakarta, antara lain infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.
“Obligasi Daerah dapat menjadi salah satu solusi alternatif pembiayaan pembangunan Jakarta,” kata Sugiyanto yang akrab disapa SGY itu, dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai Jakarta membutuhkan sumber pembiayaan yang lebih beragam untuk mengimbangi kebutuhan pembangunan yang besar. Ketergantungan terhadap sumber pendanaan konvensional, menurut dia, perlu dilengkapi dengan instrumen pembiayaan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.
SGY juga mengingatkan bahwa Obligasi Daerah tidak dapat diterbitkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara sepihak. Penerbitannya harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut, kata dia, antara lain tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Pasal 157 ayat (4) UU tersebut mengatur bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau Menteri Keuangan, setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atau Menteri Dalam Negeri.
“Dengan demikian, pertimbangan Menteri Dalam Negeri dan persetujuan Menteri Keuangan merupakan bagian penting dalam proses penerbitan Obligasi Daerah,” ujarnya.
Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Dalam Pasal 50 ayat (1), penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah pada prinsipnya dilakukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, penerusan pinjaman, dan penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa penerbitan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Bagi SGY, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa secara hukum penerbitan Obligasi Daerah dimungkinkan sepanjang seluruh persyaratan, mekanisme, kemampuan fiskal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Pernyataan SGY disampaikan di tengah perdebatan mengenai rencana penerbitan Jakarta Bond oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menegaskan bahwa Jakarta tetap membutuhkan Obligasi Daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi sekitar Rp5,2 triliun untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan, termasuk infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, dan pengendalian banjir.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mempertimbangkan kembali penambahan utang apabila kemampuan keuangan daerah masih mencukupi.
Dalam konteks Dana Bagi Hasil (DBH), Purbaya juga menyatakan besaran DBH untuk DKI Jakarta bergantung pada kondisi keuangan Pemerintah Pusat dan ketentuan APBN. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas permintaan Pramono Anung agar DBH Jakarta yang sebelumnya mengalami pengurangan dapat dikembalikan seperti semula.
Meski mempertanyakan urgensi penambahan utang, Pemerintah Pusat pada prinsipnya tidak menutup kemungkinan penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen tersebut merupakan bagian dari kewenangan daerah dalam kerangka otonomi daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
SGY menilai perbedaan pandangan tersebut seharusnya tidak ditempatkan semata-mata sebagai persoalan antara menambah utang atau tidak menambah utang.
“Obligasi Daerah bukan semata-mata persoalan menambah utang. Yang lebih penting adalah bagaimana dana yang diperoleh dapat digunakan secara produktif, tepat sasaran, transparan, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jakarta,” katanya.
Menurut dia, penerbitan obligasi harus disertai perencanaan matang, kemampuan pembayaran yang terukur, pengawasan yang kuat, serta keterbukaan kepada publik.
Pemerintah Pusat Diminta Membuka Ruang
SGY mengatakan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional memiliki kebutuhan pembangunan yang besar. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memiliki berbagai pilihan pembiayaan tanpa hanya bergantung pada APBD.

Ia juga menilai instrumen obligasi daerah telah lama digunakan di berbagai kota besar dunia sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.
“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bersinergi dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan yang inovatif, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Atas dasar itu, SGY mendukung langkah Pramono Anung untuk terus memperjuangkan penerbitan Obligasi Daerah DKI Jakarta. Namun, dukungan tersebut menurut dia harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap seluruh mekanisme hukum dan kehati-hatian fiskal.
“Pemerintah Pusat perlu memberikan ruang dan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan serta memenuhi seluruh persyaratan penerbitan Obligasi Daerah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Ia berharap Menteri Keuangan dapat mempertimbangkan rencana tersebut secara objektif dan memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuktikan kelayakan penerbitan Jakarta Bond melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jakarta harus diberikan kesempatan untuk maju, membangun, dan mencari sumber pembiayaan yang inovatif demi kepentingan masyarakat serta masa depan Jakarta,” ujar SGY mengakhiri keterangannya.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








