
BALI, CAKRAWARTA.com – Kepatuhan terhadap aturan lingkungan tidak lagi cukup dijadikan ukuran keberhasilan pelaku usaha. Pemerintah mendorong perusahaan melangkah lebih jauh melalui pemulihan lingkungan, sekaligus menjadikan kegiatan ekologis sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang menciptakan lapangan kerja hijau (green jobs).
Gagasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh. Jumhur Hidayat saat berbicara di hadapan para penerima Environmental and Social Innovation Award (ENSIA) 2026 di Bali, Kamis (10/9/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam forum itu, Jumhur memperkenalkan kembali konsep Gerakan Tobat Ekologis Nasional sebagai dorongan agar pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat tidak berhenti pada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
“Dalam forum ini, KLH melaporkan beberapa hal terkait Gerakan Tobat Ekologis Nasional. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan seharusnya sudah tidak menjadi hal yang dielu-elukan lagi,” ujar Jumhur.
Menurut Jumhur, ENSIA telah mendorong praktik beyond compliance, yakni upaya perusahaan melakukan lebih dari sekadar memenuhi ketentuan minimum. Namun, tahapan berikutnya perlu diarahkan pada restorative activity atau kegiatan pemulihan lingkungan.
Ia menilai pemulihan tersebut penting karena kerusakan lingkungan merupakan persoalan kolektif yang melibatkan berbagai pihak.
“Semua pihak sebagai bangsa secara kolektif pernah melakukan kesalahan terhadap alam lingkungan,” katanya.
Jumhur menjelaskan, kepatuhan terhadap lingkungan dapat dibangun melalui sejumlah instrumen. Tahap pertama berupa imbauan moral, kemudian dorongan melalui nilai-nilai keagamaan, dan terakhir menggunakan instrumen hukum.
“Yang tidak bisa diperintah secara moral, tidak bisa diperintah secara religi, ya kita perintah secara hukum,” ujarnya.
Karena itu, KLH memastikan penegakan hukum lingkungan tetap menjadi bagian dari Gerakan Tobat Ekologis. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong pihak-pihak yang belum memiliki kesadaran ekologis agar memperbaiki perilakunya.
Jumhur menegaskan, gerakan tersebut tidak hanya ditujukan kepada perusahaan. Pemerintah dan masyarakat juga harus melakukan introspeksi terhadap berbagai persoalan lingkungan yang terjadi.
Menurut dia, persoalan sampah plastik menjadi salah satu contoh. Kebiasaan membuang plastik sembarangan dapat berujung pada pencemaran sungai dan laut, termasuk munculnya mikroplastik yang kemudian masuk ke rantai makanan.
EPR untuk Tekan Sampah Plastik
Sebagai salah satu instrumen, pemerintah menyiapkan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui skema tersebut, produsen akan dimintai tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari produk mereka, khususnya material yang sulit atau tidak dapat terurai.
Targetnya, jumlah sampah plastik yang beredar di lingkungan dapat ditekan hingga mencapai saldo nol.
Jumhur mencontohkan satu perusahaan produk makanan yang menghasilkan sekitar 20 miliar bungkus mi instan setiap tahun. Jumlah tersebut, menurut dia, menunjukkan besarnya persoalan sampah plastik yang harus dikelola.
“EPR itu digunakan sebagai instrumen untuk memastikan sampah plastik nol,” katanya.
Jumhur menegaskan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk menghentikan produksi perusahaan. Sebaliknya, produsen didorong mengalokasikan sebagian sumber dayanya untuk mengelola sampah, memulihkan lingkungan, dan menciptakan kegiatan ekonomi baru.
“Tidak menghentikan produksi perusahaan itu, tetapi kita memaksa sedikit uang yang ada di kantong produsen yang sudah kaya raya itu dikeluarkan, dijadikan kegiatan ekonomi, menciptakan green jobs, dan memulihkan lingkungan di Indonesia,” ujarnya.
Tobat Ekologis Jadi Peluang Ekonomi
Jumhur mengatakan, pemulihan lingkungan juga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi. Kegiatan restorasi membutuhkan tenaga kerja, peralatan, teknologi, hingga pembiayaan sehingga menciptakan rantai ekonomi baru.
“KLH mendorong satu tagline pertumbuhan dan pembangunan melalui perlindungan lingkungan. Silakan membangun, tetapi bersamaan dengan memulihkan dan menjaga lingkungan dengan sebaik-baiknya,” kata Jumhur.
Ia menambahkan, Gerakan Tobat Ekologis tidak semata-mata kegiatan sukarela atau volunteer. Sebagian kegiatan pemulihan lingkungan dapat dikembangkan menjadi aktivitas bisnis yang memiliki nilai ekonomi.
Indonesia, menurut Jumhur, memiliki sekitar 12,3 juta hektar lahan kritis. Selain itu, terdapat sekitar 3,45 juta hektar kawasan mangrove, dengan sekitar 800.000 hektar di antaranya mengalami kerusakan.
Kondisi tersebut dinilai membuka peluang pengembangan bisnis berbasis pemulihan lingkungan, termasuk melalui perdagangan karbon.
“Jangan dikira orang yang berbisnis mangrove itu tidak menjanjikan. Sebab setelah tiga tahun, bisnis ini bisa menghasilkan keuntungan empat sampai lima kali lipat,” ujar Jumhur.
Menurut dia, skema tersebut menawarkan tiga manfaat sekaligus, yakni potensi keuntungan investasi, pemulihan lingkungan, dan penyerapan tenaga kerja.
Dalam pengembangan perdagangan karbon, Jumhur menyebut PT Sucofindo sebagai salah satu lembaga yang telah diadopsi KLH untuk melakukan penghitungan terkait perdagangan karbon.
“Intinya kami bersama dengan Sucofindo bertekad kuat untuk memastikan beyond compliance, dan mudah-mudahan ini bisa didorong terus-menerus, membangun kesadaran bagi semua pelaku usaha,” katanya.
Jumhur menilai meningkatnya kepedulian terhadap lingkungan merupakan bagian dari kemajuan peradaban. Semakin tinggi kesadaran ekologis pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, semakin besar pula peluang pembangunan berlangsung tanpa mengorbankan lingkungan.
“Semakin kita konsen terhadap lingkungan, maka semakin meningkat peradaban kita,” pungkasnya.(*)
Kontributor: Ahmad Toha A
Editor: Abdel Rafi








