Friday, April 19, 2024
HomeHukumDugaan Korupsi Proyek di Kemnaker, KPK Didesak Panggil Menteri Ida Fauziyah

Dugaan Korupsi Proyek di Kemnaker, KPK Didesak Panggil Menteri Ida Fauziyah

Foto: istimewa

 

JAKARTA – Kordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman menduga terdapat sejumlah tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Proyek bermasalah yang kami maksud adalah renovasi gedung lanjutan BNS,” ujar Jajang kepada redaksi cakrawarta.com, Jumat (7/8/2020) dini hari melalui layanan pesan Whatsapp.

Jajang menjelaskan bahwa proyek lanjutan BNS tersebut dijalankan Satuan Kerja (Satker) Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dengan anggaran sebesar Rp 16,3 miliar. Adapun peserta lelang yang ikut sebanyak 95 perusahaan.

“Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pelaksanaan lelang. Diduga kuat ada kongkalikong antar oknum Kemnaker dengan swasta guna meleloloskan dan memenangkan perusahaan tertentu,” imbuh Jajang.

Jajang pun memaparkan beberapa kejanggalan dalam tahapan proses lelang yang diduga sengaja dimainkan oknum Kemnaker. Pertama, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan nomor: 1/1331/UM.01.04/VII/2020, dari 95 perusahaan yang ikut serta, pihak Kemnaker hanya mencatat atau meloloskan empat perusahaan saja yang mengajukan dokumen penawaran yakni: Hassco Laju Perkasa; PT. Nenci Citra Pratama; PT. Dwipa Bhirawapersada dan PT. Rancang Bangun Mandiri.

Minimnya perusahaan yang lolos dalam pengajuan dokumen penawaran ini diduga kuat disebabkan karena permainan kotor dari oknum Kemnaker, “Modusnya oknum Kemnaker diduga sengaja menutup akses LPSE Kementerian Ketenagakerjaan dalam tahap pengajuan dokumen penawaran sehingga peserta lelang tidak bisa mengakses dan mengajukan dokumen penawaran,” papar Jajang.

Kejanggalan kedua menurut Jajang adalah dugaan kuat adanya oknum Kemnaker sengaja mengarahkan perusahaan tertentu agar lolos dalam proses lelang tahapan evaluasi penawaran dan mengabaikan perusahaan lain meskipun mengajukan tawaran yang rasional dan efisien.

“Contohnya PT.  Djasipa Mitra Perkasa, meskipun mengajukan dokumen penawaran lebih rendah dibanding empat perusahaan yang lolos, tapi dinyatakan tidak lolos dalam tahap pengajuan dokumen penawaran harga,” jelasnya.

Kejanggalan terakhir dari pantauan CBA adalah perusahaan bernama PT. Dwipa Bhirawapersada yang dinyatakan lolos oleh pihak Kemnaker mulai dari tahapan evaluasi administrasi penawaran, evaluasi teknis, evaluasi harga, sampai evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, dari nilai kontrak yang diajukan sebesar Rp 15.859.386.622,-.

“Angka perusahaan PT Dwipa Bhirawapersada sebenarnya terlalu mahal jika dibandingkan 3 perusahaan lainnya. Bahkan dari tawaran PT DMP yang dinyatakan tidak lolos dalam tahapan dokumen penawaran harga dengan pengajuan nilai kontrak Rp 12.694.790.388,-, ada selisih sebesar Rp 3,1 miliar. Tapi yang lolos justru Dwipa Bhirawapersada,” kata Jajang.

Karena beberapa kejanggalan tersebut, CBA menduga proses lelang proyek renovasi gedung lanjutan BNS yang dijalankan Kemnaker hanyalah formalitas belaka, sementara diduga kuat sejak awal sudah ditentukan pemenangnya.

“Agar semua segera clear, kami mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka penyelidikan atas proyek renovasi gedung lanjutan BNS. Panggil dan periksa pihak-pihak terkait mulai dari Pokja ULP, serta Pejabat Pembuat Komitmen dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah,” pungkasnya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

Most Popular