
NEW YORK, CAKRAWARTA.com – Pemerintah Kota New York mencapai kesepakatan senilai US$131,5 juta dengan perusahaan layanan pesan-antar DoorDash setelah penyelidikan menemukan adanya pekerja pengantar yang dibayar kurang, terlambat, atau bahkan tidak menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Kesepakatan tersebut diumumkan Wali Kota New York Zohran Mamdani pada Selasa (22/9/2026). Pemerintah kota menyebutnya sebagai penyelesaian terbesar dalam sejarah New York untuk kasus terkait pekerja, sekaligus penyelesaian terbesar yang melibatkan pekerja layanan pesan-antar makanan di Amerika Serikat.
Dari total US$131,5 juta, lebih dari US$115 juta akan disalurkan langsung kepada sekitar 264.000 pekerja DoorDash, sementara lebih dari US$16 juta dialokasikan untuk denda sipil dan biaya administratif.
Penyelidikan dilakukan oleh New York City Department of Consumer and Worker Protection (DCWP) setelah sejumlah pekerja melaporkan tidak menerima pembayaran atau menerima pembayaran secara terlambat.
DCWP kemudian memperluas penyelidikan dengan menganalisis data pembayaran DoorDash. Pemerintah kota mengatakan investigasi tersebut mencakup lebih dari 152 juta transaksi pembayaran dan 110 juta jam kerja yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam penyelesaian itu, sekitar US$83 juta berkaitan dengan perbedaan perhitungan pembayaran untuk waktu ketika pekerja berada dalam aplikasi dan menunggu pesanan, sedangkan US$12,3 juta diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kekurangan atau keterlambatan pembayaran. DoorDash juga akan membayar US$16,7 juta dalam bentuk denda kepada pemerintah kota.
Pemerintah New York menyatakan kompensasi bagi pekerja yang tidak menerima pembayaran atau menerima pembayaran terlambat akan dihitung dengan ketentuan khusus. Pekerja yang tidak dibayar sama sekali dapat menerima sekitar tiga kali jumlah upah yang semestinya diterima, sedangkan pekerja yang dibayar terlambat dapat memperoleh sekitar dua kali jumlah yang terlambat dibayarkan.
DoorDash dalam pernyataannya mengakui adanya kesalahan dalam sistem pembayaran. Perusahaan mengatakan sebagian kesalahan berkaitan dengan persoalan teknis serta situasi pengantaran yang kompleks, termasuk pesanan yang melintasi batas wilayah, memiliki beberapa titik pengambilan atau pengantaran, maupun pesanan yang sebagian dibatalkan.
DoorDash menyatakan kesalahan tersebut tidak disengaja dan telah melakukan perbaikan.
Selain kompensasi, kesepakatan tersebut juga mewajibkan DoorDash menjalani pemantauan kepatuhan selama tiga tahun. Perusahaan harus menyerahkan laporan data secara berkala kepada DCWP agar pemerintah kota dapat memantau pembayaran minimum, transparansi penghasilan, informasi perjalanan, serta ketentuan terkait tip.
Pemerintah kota juga akan mengembangkan sistem yang memungkinkan pekerja membagikan data perjalanan dan pendapatan mereka kepada pemerintah. Sistem tersebut dirancang untuk membantu DCWP mendeteksi dugaan kekurangan pembayaran tanpa harus menunggu laporan setelah pelanggaran terjadi.
Mamdani menegaskan pemerintah kota akan terus menegakkan aturan perlindungan pekerja. “No corporation is above the law,” tegas Mamdani.
Ia mengatakan pekerja yang telah menghasilkan upah berhak menerima pembayaran secara penuh dan tepat waktu.
“Ketika seorang pekerja memperoleh upah, mereka berhak dibayar dengan upah tersebut, bukan besok, bukan setelah gugatan hukum, tetapi tepat waktu dan secara penuh,” ujar Mamdani, sebagaimana dikutip dalam pengumuman Pemerintah Kota New York.
Menurut Pemerintah Kota New York, pekerja yang berhak menerima kompensasi tidak perlu mengajukan klaim secara terpisah. Pemerintah telah mengidentifikasi pekerja yang terdampak melalui analisis terhadap data DoorDash. Pembayaran dijadwalkan mulai dilakukan pada musim gugur 2026.
DoorDash juga menyatakan pihaknya akan membayar setiap pekerja yang terdampak sesuai dengan kewajiban dalam penyelesaian tersebut serta memperbaiki sistem yang menyebabkan terjadinya kesalahan pembayaran.(*)
Editor: Tommy dan Abdel Rafi








