Friday, October 4, 2024
spot_img
HomeEkonomikaYLKI Nilai Kebijakan Kemenhub Terkait Ojek Akan Jadi Macan Ompong

YLKI Nilai Kebijakan Kemenhub Terkait Ojek Akan Jadi Macan Ompong

Surat Resmi Kementerian Perhubungan Yang Ditandatangani Menteri Perhubungan Menegaskan Angkutan Kendaraan Pribadi Berbayar Dilarang Beroperasi.
Surat Resmi Kementerian Perhubungan Yang Ditandatangani Menteri Perhubungan Menegaskan Angkutan Kendaraan Pribadi Berbayar Dilarang Beroperasi.

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per 9 November 2015 secara resmi telah melarang ojek sebagai angkutan umum manusia. Tentu saja kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Apalagi ojek (sekarang mulai muncul versi online seperti go-jek) merupakan kebutuhan rakyat kecil atau wong cilik.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai secara normatif apa yang dilakukan Kemenhub memang benar adanya, karena memang secara regulasi  sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagai angkutan umum manusia, dan tidak pula memenuhi standar keselaman (unsafety).

“Dalam konteks ini, larangan Kemenhub bisa diapresiasi,” ujar Tulus dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (18/12).

Namun demikian, secara sosiologis, pihak YLKI menilai larangan tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi macan ompong belaka. Alasannya adalah kebijakan yang keluar dinilai sangat terlambat, karena kini ojek sudah tumbuh subur, bak cendawan di musim hujan.

“Bukan hanya ojek pangkalan, tetapi justru yang menjadi fenomena adalah ojek yang berbasis aplikasi,” imbuh Tulus.

Menurut Tulus, dipastikan sekalipun dilarang karena melanggar hukum, sanksi dan penegakan hukumnya pasti akan sangat lemah. Karena faktanya keberadaan ojek justru banyak di-backup oleh oknum aparat, baik polisi, dishub dan juga tentara. “Keberadaan ojek justru dipelihara oleh oknum-oknum yang bersangkutan itu,” tegasnya.

Berdasarkan kajian pihak YLKI, tumbuh suburnya sepeda motor dan ojeg, adalah karena kegagalan pemerintah dalam menyediakan angkutan umum yang layak dan terjangkau. Walaupun, ketika sepeda motor sudah menjadi wabah, dampaknya justru turut mematikan angkutan umum resmi;

“Dengan demikian, Kemenhub tidak bisa serta merta melarang keberadaan ojek, jikalau pemerintah belum mampu menyediakan akses angkutan umum. Sementara angkutan unum yang ada pun tidak aman dan selamat juga; seperti kasus metromini. Apalagi untuk kota Jakarta yang kian terpenjara oleh kemacetan,” papar Tulus.

Oleh karena itu, YLKI mendesak Kemenhub dan pemerintah daerah, untuk segera memperbaiki pelayanan angkutan umum. Sebab, sebagai public services, adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan angkutan umum.

“Jangan hanya bisa melarang tetapi tidak mampu memberikan solusi,” pungkasnya.

(bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular