
JAKARTA, CAKRAWARTAcom – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mendesak pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026 tanpa kembali memberikan relaksasi kepada pelaku usaha yang masuk kategori wajib halal. Ia mengingatkan, kepastian sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari perlindungan hak konsumen.
“Setelah melewati masa transisi selama bertahun-tahun, tidak ada alasan untuk terus menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi halal. Pemerintah harus memastikan aturan ini benar-benar dijalankan,” tegas Tulus Abadi dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Menurut Tulus, momentum yang dapat disebut sebagai Wajib Halal Oktober harus menjadi titik penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Regulasi tersebut mewajibkan sertifikasi halal bagi produk yang masuk kategori wajib halal sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan kewajiban berikutnya dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026, dengan cakupan yang meliputi berbagai kategori produk, termasuk makanan, minuman, kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, barang gunaan, dan alat kesehatan tertentu.
“Wajib Halal Oktober jangan berhenti menjadi slogan. BPJPH harus bergerak proaktif dan progresif untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajibannya, sementara masyarakat mendapatkan kepastian mengenai produk yang mereka konsumsi,” ujar Tulus.
Tulus menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu memperkuat pengawasan dan memastikan pelaksanaan kewajiban sertifikasi berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya menyosialisasikan aturan. Diperlukan langkah konkret untuk memeriksa kepatuhan pelaku usaha, memberikan pendampingan kepada usaha mikro dan kecil, serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha harus proaktif dan kooperatif. Jangan menunggu sampai ada teguran baru mengurus sertifikasi halal,” katanya.
Tulus juga menilai pelaku usaha besar seharusnya memiliki kesiapan sumber daya yang memadai untuk memenuhi kewajiban tersebut. Adapun bagi usaha mikro dan kecil, dukungan pemerintah dan kemudahan proses sertifikasi menjadi faktor penting agar kepatuhan dapat diperluas.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan fasilitasi dan sertifikasi halal gratis bagi UMK harus dijalankan sesuai persyaratan dan skema yang berlaku.
“Pemerintah harus memastikan pelaku UMK mendapatkan pendampingan yang memadai. Sementara itu, perusahaan besar juga harus menunjukkan tanggung jawab dengan memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi,” ujar Tulus.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Tulus adalah penggunaan slogan “no pork, no lard, no alcohol” oleh sejumlah restoran, terutama yang beroperasi di pusat perbelanjaan.
Menurut dia, konsumen tidak boleh menganggap klaim tersebut otomatis menjamin kehalalan produk.
“Masyarakat jangan terkecoh dengan klaim ‘no pork, no lard, no alcohol’. Tidak menggunakan babi, lemak babi, atau alkohol saja tidak otomatis membuktikan bahwa suatu produk telah memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi halal,” tegasnya.
Tulus menjelaskan, kepastian halal berkaitan dengan pemenuhan persyaratan yang berlaku terhadap bahan dan proses produk, bukan sekadar tidak digunakannya bahan tertentu.
Karena itu, ia mendorong konsumen memeriksa informasi sertifikasi halal dan meminta pelaku usaha menyampaikan status produknya secara jujur dan transparan.
“Jangan sampai konsumen merasa sudah mendapatkan jaminan halal hanya karena membaca slogan promosi. Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” katanya.
Meski demikian, status halal suatu restoran atau produk tertentu tetap harus dinilai berdasarkan bukti, status sertifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Klaim “no pork, no lard, no alcohol” tidak dengan sendirinya membuktikan suatu produk halal, tetapi juga tidak otomatis membuktikan produk tersebut nonhalal.
Tulus Soroti Sertifikasi Halal Produk Rokok
Tulus juga meminta BPJPH dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji secara cermat permohonan sertifikasi halal produk rokok dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan risiko kesehatan.
Ia berpandangan bahwa aspek kesehatan tidak boleh diabaikan dalam pembahasan mengenai status produk, terlebih rokok telah lama diketahui memiliki risiko kesehatan dan disertai peringatan kesehatan pada kemasannya.
“Persoalan rokok harus dikaji secara serius. Jangan sampai pembahasan mengenai sertifikasi halal mengabaikan ketentuan hukum yang relevan serta fakta mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi tembakau,” ujar Tulus.
Ia mendorong lembaga yang berwenang memberikan kejelasan mengenai dasar hukum dan mekanisme penetapan status produk rokok.
Namun, usulan agar rokok diberi label nonhalal merupakan pandangan Tulus yang memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan hukum, bahan, proses produk, dan kewenangan lembaga terkait. Status tersebut tidak dapat dinyatakan otomatis hanya berdasarkan adanya risiko kesehatan.
Lebih jauh, Tulus menilai sertifikasi halal memiliki dimensi perlindungan konsumen sekaligus nilai ekonomi bagi pelaku usaha.
Dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besar, kepastian informasi halal menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar.
“Sertifikasi halal bukan sekadar formalitas atau urusan dokumen. Ini menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jelas dan kepastian ketika memilih produk,” ujarnya.
Menurut Tulus, pelaku usaha juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari kepatuhan terhadap sertifikasi halal melalui penguatan kepercayaan konsumen dan reputasi produk.
Karena itu, kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen semestinya berjalan beriringan. Pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan, sedangkan pemerintah bertanggung jawab memastikan regulasi diterapkan secara konsisten.
“Jangan hanya mengejar label atau menjadikan sertifikasi sebagai alat promosi. Yang terpenting adalah pemenuhan persyaratan dan kepastian bagi konsumen,” tegasnya.
Tulus berharap 18 Oktober 2026 menjadi momentum untuk memperkuat pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.
“Tujuan akhirnya adalah memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat. Pemerintah harus mengawasi, pelaku usaha harus patuh, dan konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar,” pungkas Tulus.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








