RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Tahap Krusial, Menaker Pastikan Tak Ada “Titipan Pasal”

Menaker Yassierli saat menghadiri secara daring Dialog Sosial “Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua” yang diselenggarakan KSPSI di Jakarta, Kamis (1/10/2026). (foto: Ahmad Toha A)

JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting dalam proses perumusannya. Pemerintah bersama DPR terus menyelaraskan berbagai aspirasi pekerja dan buruh untuk memastikan regulasi baru tersebut mampu memberikan perlindungan yang komprehensif.

Di tengah proses pembahasan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah memastikan tidak ada kepentingan tertentu yang disisipkan dalam rumusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Kami dari Kemnaker memastikan tidak ‘masuk angin’ dalam penyelesaian atau penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini,” ujar Yassierli.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli dalam Dialog Sosial “Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua” yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan diikuti 15 pimpinan serta perwakilan federasi serikat pekerja anggota KSPSI, Kamis (1/10/2026).

Dalam forum tersebut, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) DPR terus menyerap dan menyelaraskan berbagai masukan dari elemen buruh dalam proses penyusunan RUU.

“Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang dengan cakupan yang menyeluruh, mulai dari penyiapan angkatan kerja hingga perlindungan pekerja ketika menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.

Ruang lingkup tersebut mencakup penyiapan angkatan kerja dan pelatihan kompetensi untuk menghadapi perubahan dunia kerja, kewajiban pemerintah menyediakan pasar kerja, hingga perbaikan proses rekrutmen dan pemagangan.

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur perlindungan hak pekerja selama masa aktif bekerja, termasuk persoalan pengupahan.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari pembahasan. Salah satu wacana yang muncul adalah penarikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ke tingkat pusat agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih efektif.

Perlindungan terhadap pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga turut masuk dalam materi yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR.

Aspirasi Buruh dalam RUU

Proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut mendapat perhatian dari kalangan serikat pekerja. Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat menilai pemerintah telah memberikan ruang dialog yang cukup komprehensif bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi.

“Pemerintah memberikan peluang dialog yang sagat komprehensif dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Jumhur.

Menurut Jumhur, ruang dialog tersebut patut diapresiasi karena memberikan kesempatan kepada kalangan buruh untuk menyampaikan masukan secara langsung dalam proses penyusunan regulasi.

Dialog sosial tersebut dipimpin Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat dan dihadiri anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, serta para pimpinan serikat buruh anggota KSPSI.

Forum tersebut dimaksudkan untuk mendiskusikan sekaligus menyerap aspirasi pimpinan buruh terkait RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal KSPSI Arif Minardi menyatakan bahwa aspirasi kaum buruh sudah sangat terakomodasi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Bahkan 70% materi RUU berasal dari aspirasi buruh,” pungkasnya.

Yassierli juga mengapresiasi sikap serikat pekerja yang mengedepankan ruang dialog bermartabat dalam menyampaikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan pekerja sekaligus perkembangan dunia kerja.

“Mari kita sama-sama hadirkan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan memberikan kesejahteraan buat buruh di Indonesia. Tagline kita: maju industrinya, sejahtera pekerjaannya,” pungkasnya.

Dengan pembahasan yang mencakup persoalan ketenagakerjaan dari hulu hingga hilir, pemerintah dan DPR kini menghadapi tahap penting untuk menyelaraskan seluruh masukan sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahapan berikutnya.

Pernyataan Menaker mengenai tidak adanya “titipan pasal” sekaligus menjadi penegasan pemerintah bahwa proses perumusan regulasi tersebut diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi pekerja dan kepentingan ketenagakerjaan secara luas.(*)

Kontributor: Ahmad Toha A

Editor: Abdel Rafi