
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Pembatasan biaya platform ojek online (ojol) maksimal 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 diharapkan menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil. Namun, kebijakan tersebut menyisakan pertanyaan penting: apakah konsumen akan ikut menikmati manfaatnya atau justru harus membayar lebih mahal?
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengingatkan pemerintah dan perusahaan aplikator agar tidak menjadikan konsumen sebagai pihak yang menanggung dampak penyesuaian bisnis setelah kebijakan tersebut diterapkan.
“Jangan sampai penurunan potensi pendapatan atau profitabilitas perusahaan akibat kebijakan ini justru direspons dengan mencari celah bisnis baru yang merugikan masyarakat,” ujar Rio dalam keterangannya mengenai penerapan aturan baru tersebut, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Rio, pembatasan biaya platform harus diikuti pengawasan yang efektif. Tanpa pengawasan yang memadai, kebijakan yang semestinya memperbaiki tata kelola transportasi daring berisiko memunculkan persoalan baru, mulai dari penambahan komponen biaya, kenaikan tarif, hingga penurunan kualitas pelayanan.
Bagi konsumen, persoalannya bukan sekadar berapa besar biaya yang boleh dipungut perusahaan aplikasi. Hal yang lebih mendasar ialah apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan layanan transportasi daring.
“Jangan sampai ketika satu komponen biaya dibatasi, komponen biaya lain justru bertambah dan membuat konsumen membayar lebih mahal,” tegas Rio.
Pemerintah resmi menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan biaya layanan aplikasi atau biaya platform maksimal 8% untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital.
Bagi YLKI, kebijakan tersebut perlu dipastikan berjalan sesuai tujuan. Perusahaan aplikator tidak semestinya menjadikan perubahan ketentuan biaya platform sebagai alasan untuk mengalihkan beban penyesuaian bisnis kepada pengguna.
Rio menegaskan, konsumen tidak boleh menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari perubahan model bisnis maupun penyesuaian profitabilitas perusahaan.
Karena itu, setiap perubahan tarif dan komponen biaya harus memiliki dasar yang jelas, disampaikan secara transparan, serta tidak mengurangi keterjangkauan layanan transportasi daring.
Pemerintah, kata YLKI, harus memastikan pembatasan biaya platform tidak sekadar mengubah struktur perhitungan biaya di tingkat perusahaan, tetapi juga tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna akhir.
YLKI juga mendesak pemerintah melibatkan perwakilan konsumen secara bermakna dalam penyusunan aturan turunan mengenai tarif transportasi daring.
Rio menilai kepentingan konsumen perlu mendapatkan ruang yang memadai dalam proses pengambilan kebijakan. Selama ini, pembahasan mengenai ekosistem transportasi digital kerap berpusat pada hubungan antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan pengemudi.
Padahal, konsumen merupakan pihak yang membayar layanan dan merasakan langsung dampak perubahan tarif maupun kualitas pelayanan.
Pengaturan tarif, menurut YLKI, harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak secara berimbang, termasuk keberlanjutan usaha, kesejahteraan pengemudi, keterjangkauan harga, dan kemampuan masyarakat mengakses transportasi daring.
Pelibatan konsumen bukan sekadar formalitas konsultasi publik. Masukan mereka perlu dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan agar aturan yang dihasilkan tidak hanya mengakomodasi kepentingan pelaku usaha, tetapi juga melindungi masyarakat.
Selain persoalan tarif, YLKI mengingatkan pemerintah agar mengawasi dampak pembatasan biaya platform terhadap kualitas pelayanan.
Menurut Rio, penyesuaian model bisnis dan efisiensi operasional tidak boleh mengorbankan keamanan, kenyamanan, maupun keselamatan konsumen.
Aplikator juga tidak boleh menjadikan efisiensi sebagai alasan untuk mengurangi kualitas sistem pengaduan atau melemahkan mekanisme perlindungan pengguna.
Sebab, hak konsumen tidak berhenti pada memperoleh tarif yang wajar. Pengguna juga berhak mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan memiliki mekanisme penanganan keluhan yang jelas.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak menimbulkan pertentangan antara kepentingan bisnis dan pemenuhan hak konsumen.
YLKI Desak Aplikator Buka Struktur Biaya
Persoalan transparansi menjadi perhatian berikutnya. YLKI meminta perusahaan penyedia platform transportasi daring membuka informasi mengenai komponen biaya yang membentuk tarif layanan.
Keterbukaan tersebut penting agar konsumen mengetahui biaya yang dibayarkan sekaligus memahami dasar perubahan tarif yang diberlakukan perusahaan.
Bagi pemerintah, transparansi struktur biaya juga dapat menjadi instrumen untuk mengawasi kepatuhan aplikator terhadap ketentuan yang berlaku.
Tanpa informasi yang memadai, konsumen akan kesulitan menilai apakah perubahan biaya memiliki dasar yang jelas atau justru menambah beban pengeluaran mereka.
YLKI meminta pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan yang efektif, memastikan keterbukaan informasi biaya, serta menindak praktik yang terbukti bertentangan dengan ketentuan atau merugikan konsumen.
YLKI menegaskan, kepatuhan terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan kewajiban perusahaan penyedia platform, bukan pilihan yang dapat disesuaikan dengan kepentingan bisnis masing-masing.
Pemerintah harus memastikan regulasi tersebut dijalankan secara konsisten melalui pengawasan dan penegakan aturan yang jelas.
Bagi konsumen, keberhasilan kebijakan pembatasan biaya platform tidak cukup diukur dari angka maksimal 8 persen yang tercantum dalam regulasi. Ukuran yang lebih penting ialah apakah tarif tetap terjangkau, biaya disampaikan secara transparan, dan kualitas pelayanan tetap terjaga.
Menurut Rio, pembatasan biaya platform seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil, bukan membuka ruang bagi munculnya beban baru bagi masyarakat.
Pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan perusahaan aplikator wajib menyesuaikan model bisnis secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak pengguna.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








