
BEKASI, CAKRAWARTA.com – Usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Abang dan None (Abnon) Jakarta mengemuka dalam diskusi budaya yang melibatkan akademisi, tokoh adat, ulama, dan budayawan Betawi. Penyempurnaan regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga esensi budaya Betawi sekaligus memastikan penyelenggaraan Abnon tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta, Profesor Dailami Firdaus, menjadi salah satu tokoh yang menyuarakan usulan tersebut dalam Diskusi Budaya Menjaga Marwah Betawi bertajuk “Merawat Budaya Betawi, Menguatkan Esensi Abang None Jakarta” di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026) malam.
Dailami menilai, Pergub Nomor 30 Tahun 2010 yang telah berlaku selama 16 tahun perlu disempurnakan agar mampu mengakomodasi perkembangan kondisi masyarakat tanpa meninggalkan nilai-nilai budaya yang menjadi landasan penyelenggaraan Abnon Jakarta.
“Bukan berarti pergub itu kurang bagus, perlu disempurnakan dan lebih aktual lagi dengan kondisi yang ada sekarang. Ini penting sehingga kita selalu on the track menjaga local wisdom,” kata Dailami.
Anggota Lembaga Kebudayaan Adat Betawi (LAKB) tersebut menjelaskan, hasil diskusi akan dibawa ke pembahasan lanjutan bersama Ketua Dewan Adat LAKB, Datuk Mu’allim Ahlul Adat Fauzi Bowo.
Menurut Dailami, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi masukan konkret bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam menyempurnakan aturan penyelenggaraan Abnon.
“Kami tentu ingin hasil final terkait usulan ini nantinya dapat disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta. Kebetulan beliau berhalangan hadir dalam diskusi ini karena ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan dan mengutus Prof Sylvi untuk ikut memberikan ide dan gagasan,” terangnya.
Dailami menegaskan, penyempurnaan regulasi Abnon Jakarta harus tetap berpijak pada esensi utama budaya Betawi, yakni adat, agama, dan adab.
Menurut dia, identitas Betawi memiliki keterkaitan erat dengan Islam. Karena itu, nilai-nilai tersebut perlu mendapat tempat penting dalam penyelenggaraan ajang yang merepresentasikan identitas dan kebudayaan masyarakat Betawi.
Mengenai kemungkinan penyelenggaraan kegiatan serupa bagi warga Jakarta non muslim, Dailami menyebut peluang tersebut tetap terbuka melalui ajang lain, seperti pemilihan putri pariwisata.
“Terpenting kalau untuk penyelenggaraan Abnon Jakarta harus tetap mempertahankan esensi dan nilai budaya yang menjadi identitasnya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya menjaga karakter budaya Abnon Jakarta di tengah keberagaman masyarakat Ibu Kota. Bagi Dailami, penyempurnaan aturan bukan semata-mata persoalan administratif, melainkan juga upaya mempertahankan nilai-nilai yang membentuk identitas budaya Betawi.
Sylviana Murni Dorong Evaluasi dan Redefinisi
Pandangan serupa disampaikan anggota LAKB yang juga Rektor STIAMI, Profesor Sylviana Murni. Ia menilai, penyelenggaraan Abnon Jakarta perlu dievaluasi dan didefinisikan ulang agar semakin harmonis dengan nilai-nilai budaya Betawi.
Pembenahan tersebut, menurut Sylviana, harus merujuk pada akar budaya Betawi, termasuk nilai adat dan agama. Ia berharap diskusi lintas kalangan dapat menghasilkan rekomendasi konkret yang bisa ditindaklanjuti pemerintah dan para pemangku kepentingan.
“Menurut saya, ini memang perlu kita evaluasi, kita perlu redefinisi, kita perlu lagi kumpul bareng. Saya apresiasi Bang Ferdy (Dailami Firdaus) yang sudah menginisiasi diskusi ini,” bebernya.
None Jakarta Tahun 1981 itu juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2010. Ia berharap pembenahan regulasi dapat membuat penyelenggaraan Abnon semakin baik sekaligus memperkuat perhatian terhadap kebudayaan Betawi.
“Saya sangat mengapresiasi Pak Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta yang tentunya sangat kepeduliannya terhadap Betawi tidak perlu diragukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia, Profesor Yasmine Zaki Shahab, menilai perlu ada perumusan kembali aturan penyelenggaraan hingga sistem penilaian peserta Abnon Jakarta.
Menurut Yasmine, pembenahan tersebut penting agar masyarakat Betawi sebagai entitas yang menjadi tuan rumah Jakarta memperoleh perhatian yang semestinya dalam ajang kebudayaan tersebut.
Ia mengingatkan, keterbukaan masyarakat Betawi terhadap pendatang telah berlangsung sejak lama dan melahirkan proses akulturasi budaya. Namun, keterbukaan itu tidak seharusnya membuat nilai-nilai dasar budaya Betawi kehilangan tempatnya.
“Betawi memang terbuka terhadap pendatang sejak dulu, dan di sinilah juga kemudian terjadi akulturasi budaya. Namun, nilai-nilai Betawi yang sudah mengakar ini perlu terus dipertahankan dan dijaga,” ucapnya.
Pandangan tersebut menempatkan revisi Pergub Abnon bukan hanya sebagai persoalan teknis penyelenggaraan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan budaya dan keberlanjutan identitas lokal.
Bamus Betawi Usulkan Keterwakilan Juri Diperbesar
Dorongan pembenahan juga datang dari Ketua Bamus Suku Betawi 1982, Haji Zainuddin, yang akrab disapa Haji Oding. Ia meminta agar keterwakilan unsur Betawi dalam dewan juri Abnon Jakarta diperbesar, baik pada tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi.
Menurut Haji Oding, komposisi juri harus mencerminkan kepentingan pelestarian budaya Betawi sehingga penilaian peserta tidak terlepas dari nilai dan karakter budaya yang hendak direpresentasikan.
“Kalau misalnya ada sembilan Dewan Juri, mulai dari tingkat kota, kabupaten hingga provinsi, wakil Betawi jangan hanya satu. Tapi harus bisa sampai lima, atau porsinya setidaknya 60 persen. Dari sini kita akan bisa memastikan bahwa penyelenggaraan Abnon sejalan dengan nafas Betawi. Saya juga ingin agar LAKB ke depan dapat mengambil peran penting dalam penyelenggaraan Abnon,” pungkasnya.
Usulan tersebut sekaligus menyoroti pentingnya peran lembaga adat dalam penyelenggaraan Abnon Jakarta. Keterlibatan yang lebih besar diharapkan dapat memperkuat legitimasi budaya dalam proses seleksi dan penilaian para peserta.
Rangkaian pandangan yang mengemuka dalam diskusi itu menunjukkan adanya dorongan dari sejumlah tokoh Betawi untuk meninjau kembali regulasi penyelenggaraan Abnon Jakarta. Evaluasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi juga menghasilkan tata kelola ajang budaya yang lebih selaras dengan akar tradisi, nilai adat, dan identitas masyarakat Betawi.
Hasil pembahasan lanjutan bersama Dewan Adat LAKB nantinya diharapkan menjadi bahan rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk dipertimbangkan dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.(*)
Kontributor: Ervan P
Editor: Abdel Rafi








