Tuesday, October 8, 2024
spot_img
HomeEkonomikaYLKI: Menkes Harus Larang Pencantuman Harga Pada Iklan Rokok

YLKI: Menkes Harus Larang Pencantuman Harga Pada Iklan Rokok

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (foto: istimewa)
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (foto: istimewa)

JAKARTA – Walaupun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan konsumen punya hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur; saat mengonsumsi barang atau jsa termasuk hak untuk mengetahui harganya. Namun, ketentuan semacam itu tidak bisa serta merta bisa diberlakukan pada komoditas barang yang konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan seperti rokok.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan persnya, hari ini, Kamis (3/8/2017).

Menurut Tulus, secara regulasi, rokok adalah barang yang konsumsi, peredaran dan iklannya harus dikendalikan atau dibatasi dan termasuk komoditas barang yang dikenai cukai sebagaimana diatur dalam UU tentang Cukai dan UU tentang Kesehatan.

“Karena iu, pencantuman informasi harga rokok pada iklan dan promosi rokok kami nilai bertentangan dengan spirit UU tentang Cukai, UU Perlindungan Konsumen, dan tentunya UU tentang Kesehatan,” ujar Tulus Abadi.

Tulus menambahkan bahwa pencantuman informasi harga rokok, justru akan mendorong atau merangsang masyarakat untuk membeli rokok, apalagi harga rokok di Indonesia masih tergolong termurah di dunia. Rokok di Indonesia menurutnya bisa dibeli secara eceran atau ketengan sehingga menjadikan harga rokok kian terjangkau terutama oleh anak-anak, remaja dan kalangan rumah tangga miskin.

Tulus menegaskan bahwa rokok adalah produk abnormal sehingga tidak sepantasnya diiklankan, apalagi mencantumkan harganya demi mendorong peningkatan konsumsi.

“Secara sosiologis, pencantuman harga rokok pada iklan atau promosi rokok hanya akan melanggengkan kegandrungan masyarakat Indonesia pada rokok. Hanya di Indonesia rokok masih bebas beriklan. Di seluruh dunia iklan rokok sudah dilarang total,” tegasnya.

Oleh karena itu, YLKI meminta Menteri Kesehatan (Menkes) segera membuat regulasi teknis untuk melarang pencantuman harga rokok pada iklan atau promosi rokok di media masa.

“Intinya kami meminta Menkes membuat larangan pencantuman harga rokok di media massa elektronik, cetak dan media luar orang seperti umbul-umbul, spanduk dan poster. Ini sebagai bentuk penjabaran atau perwujudan tembakau sebagai komoditas adiktif sebagaimana diatur dalam UU tentang Kesehatan”tandasnya mengakhiri keterangannya.

(bm/bti)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular