
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengapresiasi langkah pemerintah menarik produk dan mencabut izin edar 25 merek beras fortifikasi yang terbukti tidak sesuai standar atau dipalsukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga keamanan pangan nasional.
Ketua FKBI Tulus Abadi mengatakan tindakan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional menunjukkan bahwa pemerintah merespons serius persoalan beras fortifikasi yang beredar di masyarakat.
“FKBI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam membongkar, memerintahkan penarikan produk, hingga mencabut izin edar terhadap 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah,” kata Tulus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Tulus, beras fortifikasi merupakan produk pangan yang seharusnya memberikan nilai tambah bagi masyarakat, terutama melalui kandungan gizi yang ditawarkan. Karena itu, praktik yang membuat produk tidak sesuai dengan standar atau informasi yang tercantum pada label berpotensi merugikan konsumen.
FKBI menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan mutu produk, tetapi juga menyangkut hak dasar konsumen untuk memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha.
“Hak dasar konsumen untuk mendapatkan produk pangan yang aman, berkualitas, dan sesuai standar mutu harus menjadi perhatian utama dalam tata niaga pangan nasional,” ujar Tulus.
Selain mengapresiasi langkah pemerintah, FKBI menyoroti pentingnya kejujuran dan transparansi informasi pada label produk pangan.
Tulus mengatakan konsumen mengandalkan informasi pada kemasan untuk menentukan produk yang akan dibeli dan dikonsumsi. Karena itu, setiap klaim mengenai kandungan gizi, spesifikasi, mutu, maupun fortifikasi harus sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya.
“Pembohongan spesifikasi produk, klaim fortifikasi palsu, serta ketidaksesuaian mutu merupakan informasi yang menyesatkan konsumen,” katanya.
Menurut dia, konsumen berhak mengetahui kondisi riil produk yang mereka beli. Pelaku usaha juga memiliki kewajiban memastikan informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan.
FKBI karena itu meminta pengawasan terhadap produk pangan diperkuat, tidak hanya pada tahap peredaran di pasar, tetapi juga sejak proses produksi hingga distribusi.
FKBI Desak Penegakan Hukum
Meski mengapresiasi pencabutan izin edar 25 merek, FKBI mengingatkan pemerintah agar penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada sanksi administratif.

Tulus meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. Penelusuran juga dinilai perlu dilakukan terhadap rantai produksi dan distribusi untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Pencabutan izin harus dikawal dengan sanksi pidana yang tegas agar ada efek jera. Pemerintah tidak boleh setengah-setengah; pencabutan izin harus dikawal dengan sanksi pidana yang tegas agar ada efek jera,” kata Tulus.
Menurut FKBI, penindakan tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasar.
Tulus menyebut kasus beras fortifikasi tersebut tidak boleh dipandang semata sebagai persoalan administratif karena menyangkut hak dan keselamatan konsumen.
“Kasus pemalsuan beras fortifikasi ini merupakan bentuk kejahatan ekonomi dan penipuan massal yang mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
FKBI juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih dan membeli produk pangan, terutama dengan memperhatikan informasi pada kemasan serta menghindari produk yang telah masuk dalam daftar temuan resmi pemerintah.
Bagi konsumen yang merasa dirugikan, FKBI membuka posko pengaduan untuk menerima laporan dan keluhan masyarakat.
FKBI berharap langkah pemerintah dalam menertibkan 25 merek beras fortifikasi tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pangan secara menyeluruh.
“Perlindungan keselamatan dan hak ekonomi konsumen harus menjadi panglima dalam tata niaga pangan nasional,” pungkas Tulus.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








