
JAKARTA, CAKRAWARTA.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi pada produk beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan.
Ketua YLKI Niti Emiliana mengatakan, persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk pangan yang dikonsumsi.
Menurut Niti, apabila hasil pengujian membuktikan adanya perbedaan antara kandungan gizi aktual dan informasi yang tercantum pada label, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang yang dikonsumsi. Konsumen juga berhak memperoleh barang sesuai dengan mutu, manfaat, dan klaim yang dijanjikan oleh pelaku usaha,” ujar Niti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan, label pada kemasan bukan sekadar informasi pelengkap. Informasi mengenai kandungan gizi dan manfaat produk menjadi salah satu pertimbangan konsumen dalam menentukan pilihan.
Karena itu, apabila kandungan gizi suatu produk terbukti tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan, persoalannya bukan semata-mata menyangkut akurasi informasi, melainkan juga berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen.
YLKI mengingatkan, ketidaksesuaian tersebut, apabila terbukti, berpotensi berkaitan dengan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen yang mengatur perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan, mutu, komposisi, manfaat, maupun informasi lain yang dinyatakan dalam label atau kemasan produk.
Selain melakukan investigasi dan pengujian terhadap produk, YLKI meminta pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait menyediakan posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan.
Menurut Niti, keberadaan saluran pengaduan yang jelas diperlukan agar konsumen dapat menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh kepastian mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dan pemulihan hak.
“Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme penyelesaian sengketa dan pemulihan hak konsumen, termasuk pemberian ganti rugi apabila terbukti terjadi pelanggaran,” katanya.
YLKI juga menegaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas seluruh informasi, klaim, dan janji yang dicantumkan pada kemasan produk. Karena itu, pelaku usaha harus dapat membuktikan bahwa kandungan gizi maupun manfaat yang diklaim sesuai dengan kondisi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.
YLKI mendukung pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif terhadap dugaan ketidaksesuaian tersebut. Apabila hasil investigasi dan pengujian menemukan adanya pelanggaran, YLKI mendorong penegakan hukum dilakukan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk memberikan efek jera, melindungi hak-hak konsumen, dan menginformasikan publik secara transparan,” ujar Niti.

Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai hasil investigasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di pasar.
Persoalan tersebut, lanjut Niti, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap produk pangan fortifikasi, baik sebelum maupun setelah produk beredar di masyarakat.
Ke depan, YLKI mendorong pemerintah memperkuat mekanisme pre-market dan post-market surveillance terhadap produk pangan fortifikasi, termasuk melalui pengujian berkala terhadap kandungan gizi produk yang beredar di pasar.
Pengawasan yang lebih kuat diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara klaim yang tercantum pada label dan kondisi produk yang sebenarnya.
Bagi YLKI, informasi pada kemasan harus dapat dipertanggungjawabkan karena menjadi dasar bagi konsumen dalam mengambil keputusan. Terlebih, produk pangan fortifikasi dipasarkan dengan klaim mengenai kandungan zat gizi tertentu yang dapat menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih produk.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi tersebut perlu dijawab melalui pengujian dan investigasi yang transparan. Hasilnya, menurut YLKI, perlu disampaikan kepada publik agar konsumen memperoleh kepastian mengenai produk yang beredar sekaligus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.(*)
Kontributor: Tommy
Editor: Abdel Rafi








