Thursday, October 3, 2024
spot_img
HomeEkonomikaSembako Bakal Dikenai Pajak, YLKI: Tidak Manusiawi, Karenanya Batalkan!

Sembako Bakal Dikenai Pajak, YLKI: Tidak Manusiawi, Karenanya Batalkan!

Ilustrasi aktivitas di Pasar Tradisional Karangmenjangan Surabaya. (foto: bustomi/cakrawarta)

 

JAKARTA – Pemerintahan Joko Widodo melalui Kementerian Keuangan berwacana untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan pangan sembako melalui revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Tentu saja banyak pihak memprotes rencana kebijakan tersebut karena dianggap akan membebani rakyat, setelah anggota DPD RI periode 2014-2019 Dailami Firdaus yang protes dan meminta kebijakan itu ditinjau ulang bahkan dibatalkan, protes serupa muncul dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
“Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi! Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini dimana daya beli masyarakat sedang turun drastis,” ujar Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (10/6/2021).
Menurut Tulus, pengenaan PPN akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen yakni berupa kenaikan harga kebutuhan pokok. Belum lagi jika ada distorsi pasar, maka bagi Tulus, kenaikan harga sembako akan semakin tinggi.
“Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat. Karenanya, harus dibatalkan!” tegas Tulus.
YLKI menilai, pemerintah seharusnya bisa lebih kreatif jika alasannya untuk menggali pendapatan dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Pemerintah bisa menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan. Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp 200 triliun lebih. Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan,” pungas tulus dengan solusi jitunya.
(bm/bti)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terbaru

Most Popular